![]() | |
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bima,
|
BIMA, TUPA NEWS.- Menanggapi informasi yang beredar terkait pemangkasan gaji aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima perlu disampaikan bahwa pada prinsipnya komitmen Pemerintah Daerah jelas, sesuai dengan hasil pembahasan dengan legislatif yang menetapkan angka gaji Rp. 62,7 Milyar dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.
Mengacu pada dokumen APBD Awal 2026, penyediaan anggaran penggajian PPPK-PW dengan kode rekening belanja jasa PPPK PW tersebut sebesar Rp. 37,9 Milyar bersumber dari dana DAU/PAD tersebar pada DPA semua OPD, dan sebesar Rp. 24,7 Milyar dengan kode rekening belanja BOSP. Sehingga Alokasi penggajian PW secara keseluruhan berjumlah sebanyak Rp. 62,72 Milyar.
Di awal pelaksanaan APBD 2026, terdapat Juknis yang melarang penggunaan Dana BOSP untuk penggajian PW, namun larangan ini disertai dengan arahan boleh menggunakan BOSP dengan persyaratan maksimal penggunaan BOSP untuk penggajian PW hanya sebesar 20 porsen dari jumlah BOSP yang diterima sekolah.
Atas dasar ini, pada Bulan April 2026, Pemkab Bima melakukan tahapan pergeseran APBD 2026, sehingga besaran alokasi penggajian PW mengalami penyesuaian.
Pada APBD Pergeseran, penggajian tenaga PPPK Paruh Waktu tersebut mengalami perubahan dengan kode rekening belanja jasa PPPK PW Rp. 47,2 Milyar yang bersumber dana DAU/PAD, Rp 11,92 Milyar melalui kode rekening belanja BOSP dan Rp. 3,58 Milyar dengan kode rekening belanja jasa BLUD. Sehingga secara keseluruhan, alokasi penggajian PW pada APBD pergeserannya tetap dengan besaran sebanyak Rp. 62,7 Milyar.
Perlu dijelaskan bahwa penggunaan BOSP sebesar Rp. 11,9 Milyar dimaksud adalah dalam rangka menjalankan amanat ketentuan penggunaan maksimal 20 porsen dan ini sekaligus menjelaskan bahwa tidak ada skema Pemda menggunakan BOSP 40 porsen dari besaran BOSP yang diterima sekolah, demikian penyampaian juru bicara Pemerintah Kabupaten Bima Suryadin, S. S. M. Si (Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bima) yang diterima media ini Jum'at 22 Mei 2026. (TN - 03/Advetorial)

COMMENTS