$type=grid$count=5$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Ganggu Ketertiban Umum, Anak Punk di Kota Bima Diterbitkan

Para anak Punk.



KOTA BIMA, TUPA NEWS.--- Sebagai tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima terhadap sejumlah anak punk yang berkeliaran di beberapa titik persimpangan jalan dan lampu merah, Sehingga Dinas Sosial Kota Bima menerima penyerahan empat orang anak punk untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut, Rabu (29/10/2025).


Dinas Sosial Kota Bima melalui Bidang Rehabilitasi Sosial segera melakukan asesmen awal guna mengetahui data dan identitas masing-masing individu, termasuk kondisi sosial serta motivasi keberadaan mereka di Kota Bima.


Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan pembinaan dan pendampingan sosial sebagai upaya memberikan arahan serta pemahaman pentingnya perubahan perilaku menuju kehidupan yang lebih positif dan mandiri.


Sebagai bagian dari mekanisme penanganan, Dinas Sosial juga membuat surat pernyataan untuk memfasilitasi keberangkatan anak Punk menuju Sulawesi sebanyak empat orang, serta surat pernyataan pembinaan dan komitmen bagi yang memilih tetap menetap di Kota Bima agar tidak lagi melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.


Selain itu, Dinas Sosial telah menyusun surat tembusan koordinasi kepada instansi terkait untuk mendukung proses pemulangan keempat anak punk tersebut ke daerah tujuan yakni Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan. Proses pemulangan dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2025 ini.


Semetara untuk ketiga anak punk masih berada di Kota Bima diharapkan mendapat pekerjaan yang layak sesuai keahlian dan kemampuannya.


Dalam press releasenya Kepala Dinas Sosial Kota Bima, H. Lalu Sukarsana, S.I.P, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antar perangkat daerah dalam menjaga ketertiban sosial dan memberikan pembinaan yang bersifat rehabilitatif, jelasnya. (TN - 03)

COMMENTS

Name

Advetorial,1287,Advetorial.,2,Agama,1,Ansuransi Jiwa,1,Artiek,1,Artikel,137,Artiket,7,Artkel,1,asn,44,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bencana,1,Bima,865,BimaAdvetorial,2,Bina,1,Budaya,10,Budaya dan Pariwisata,1,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Cerita Rakyat,1,Cerita Rakyat Sulawesi,1,Desa,1,Dompu,18,DRPD Kota Bima,2,Ekonomi,31,Ekonomi dan Bisnis,45,Ekonomi dan Bisnis.,1,Ekonomi dan Kemasyarakatan,5,Ekonomi dan Pangan,1,Ekonomi Kemasyarakatan,1,Figur,149,Figure,1,Fogury,1,Gowa,1,Headline,127,hetline,141,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,127,Ikan,1,Iklan,36,Infrastruktur,1,Internasional,1,Islam,8,Jakarta,3,Kabupaten Bima,1,Keagamaan,283,Keagamaan dan Pemerintah,2,Keagamanaan,23,Keagamanaan dan pemerintahan,7,Kebudayaan,37,Kebudayaan dan Kesenian,2,Kebudayaan dan Pariwisata,1,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,3,Kejadian,1,Kejadian Tragis,1,Kelautan dan Perikanan,1,Kemasyarakatan,105,Kemasyarakatan dan Infrastruktur,1,Kepolisian,1,Kesehatan,118,Kesehatan dan Kemasyarakatan,1,kesehatan dan pemerintahan,5,Kesenian,22,Kesenian dan Budaya,1,Kesenian dan Keagamaan,2,Kesenian dan Kebudayaan,7,Ketenagakerjaan,1,Keuangan,3,Keuangan dan Ekonomi,1,Korupsi,1,Kota Bima,1560,Kota Bima,633,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Kota.Bima,1,Legislatif,8,Lingkugan,2,Lingkungan,78,Lombok Barat,1,Makasar,1,Makassar,3,Masyarakat,1,Masyarakatan,1,Mataram,160,mq1qwqw q .,1,Naisonal,1,Narkotika,2,Nasional,292,Nasional dan Pemerintahan,3,NTB,1,Olahraga,230,Olahraga Tradisional,1,olahray,1,Opini,30,Organisasi Wanita,31,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,42,Peduli,1,Pelayaran,1,Pembangunan,4,Pemeriksaan,1,Pemeringahan,1,Pemerintah,46,Pemerintaha,3,Pemerintahah,1,Pemerintahan,2181,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Ekonomi,1,Pemerintahan Kota Bima,1,Pemuda dan Olahraga,1,Pendididkan,16,Pendidikan,1567,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,pendidikan Mataram,1,Pendidikan Pemerintah,2,Pendidikant,1,Peristiwa,47,Pers,2,Pertanahan,1,Pertanian,23,Peternakan dan Pertanian,2,polit,1,Politik,99,Politik dan Kemasyarakatan,3,Polri,25,Pori,1,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,Profil,2,Pusat,1,Pwndidy,1,q.wq .0️⃣🐲🐲🐲🐲 dan Ekonomi,1,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,21,Sejarah Bima,2,Serba-Serbi,59,Sobsbud,30,sosial,17,sosial dan lingkungan,1,Sosial Kemasyarakatan,3,Sosial Kemasyarakatan Pemerintahan,1,Sumbawa,2,teknologi dan digital,1,TNI,68,TNI/Polri,14,Tradisi,1,Usaha dan Ekonomi,1,Wanita,1,
ltr
item
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS: Ganggu Ketertiban Umum, Anak Punk di Kota Bima Diterbitkan
Ganggu Ketertiban Umum, Anak Punk di Kota Bima Diterbitkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5sM32AdJ-eDnlmBHP9-aPEFtZhvkPOydlZy9z-IbS3CePwMSw1lwAoxPzzVk1JFfqXRvBKe7vyQqoewNodrfjEjC5x-bPw8tHLDPTx8t0tuyk6nPObTGeFJelE5TU6Cx3jSSG9QDG7D4MPWoC2MnU33CbCBzr1WFTKY5nzRrCqkcX-EaFsR58gNgdche8/s320/FB_IMG_1761748670175.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5sM32AdJ-eDnlmBHP9-aPEFtZhvkPOydlZy9z-IbS3CePwMSw1lwAoxPzzVk1JFfqXRvBKe7vyQqoewNodrfjEjC5x-bPw8tHLDPTx8t0tuyk6nPObTGeFJelE5TU6Cx3jSSG9QDG7D4MPWoC2MnU33CbCBzr1WFTKY5nzRrCqkcX-EaFsR58gNgdche8/s72-c/FB_IMG_1761748670175.jpg
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS
https://www.tupanews.id/2025/10/ganggu-ketertiban-umum-anak-punk-di.html
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/2025/10/ganggu-ketertiban-umum-anak-punk-di.html
true
8772702995069431614
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content