![]() |
| Kabid PTK Dikbudpora Bima resmi ditahan Polda NTB. |
MATARAM, Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan inisial IR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru selaku penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, mengungkapkan bahwa IR diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah guru sekolah dasar penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. “IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung sejak 2019 hingga 2025,” ujar Kombes Endriadi.
Dalam proses penyidikan, menurut Endriadi, aparat telah memeriksa sedikitnya 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan untuk disetorkan kepada IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.
Para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. “Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap berikutnya,” tegas Endriadi mengutip pernyataan para saksi.
Sementara Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, menambahkan bahwa dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya dua rekening khusus yang disiapkan tersangka untuk menerima setoran dari para guru. “Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana serta membuka peluang adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi pungli tunjangan guru daerah terpencil di Kabupaten Bima tersebut.
Untuk diketahui IR diperiksa secara intensif dari pukul 17.00 Wita (sore) hingga pukul 23.00 (malam hari) di Polres Kabupaten Bima, oleh jajaran polda NTB di Ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mako Polres Bima. Hal tersebut diakui dan dibenarkan Kasatreskrim AKP. Abdul Malik, SH pada saat wartawan Jum’at (27/02/2026) siang.
IR kini resmi mendekam di Tahti Polda NTB, terkait dugaan pungli, pemerasan dan mal administrasi terkait dana tunjangan fungsional, tunjangan guru terpencil, tunjangan sertifikasi karena kapasitas IR sebagai Kabid PTK sekaligus Ketua DPD Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima periode 2025 – 2029. (TN - 03)

COMMENTS