![]() |
| Baba (Fasilitator) saat tanya jawab dengan peserta sosialisasi TKA. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Kelompok Kerja Guru (KKG) Rasanae Barat mengelar Sosialisasi Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tingkat SD se-Kecamatan Rasanae Barat. Kegiatan tersebut diikuti oleh 36 peserta dari 14 sekolah di kecamatan setempat dan setiap sekolah mengirim 2-3 orang perwakilan guru setiap sekolahnya. Sosialisasi pelaksanaan TKA Tingkat Kecamatan Rasanae Barat mengangkat Tema : Untuk mewujudkan generasi Emas Cerdas Berkarakter. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Guru SDN 55 Dara Kota Bima Rabu (04/02/2026).
Menurut Muhammad, S. Pd. Gr yang bertindak sebagai narasumber (Fasilitator Pembelajaran Mendalam), guru hebat milik SDN 28 Melayu Kota Bima ini lebih banyak menyampaikan bahwa Tes Kemampuan Akademik ini sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.
Katanya, TKA sebagai instrumen terstandar untuk mengukur capaian belajar siswa kelas akhir (SD/6, SMP/9, SMA/12) secara nasional. TKA bertujuan memetakan mutu pendidikan dan memberikan sertifikat capaian. Tes ini tidak wajib, tidak menentukan kelulusan, namun penting untuk seleksi lanjut dan pendidikan tinggi.
Adapun Tujuan dan Fungsi, yakni untuk nilai kemampuan akademik secara objektif, menjamin kesetaraan pendidikan (formal/nonformal), dan menjadi bahan evaluasi mutu pendidikan. Sementara waktu Pelaksanaan : Tes untuk jenjang SD dan SMP dilaksanakan pada Maret-April 2026, sedangkan untuk SMA/MA/SMK diberlakukan mulai November 2025. Dengan Mata Uji : SD/SMP/Paket A/B: Bahasa Indonesia dan Matematika. SMA/MA/SMK/Paket C : Matematika, Bahasa Indonesia, dan mata pelajaran peminatan (Saintek/Soshum/Campuran), dengan peserta : Murid kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/MA/SMK/MAK, dan Paket A, B, C.
Pemanfaatan Hasil : Sertifikat TKA dapat digunakan sebagai salah satu syarat seleksi masuk jenjang berikutnya (jalur prestasi) dan pertimbangan penerimaan mahasiswa baru. Sifat : Tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan sekolah.
Prinsip : Jujur, rahasia, dan akuntabel, serta diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
Muhammad yabg biasa disapa Baba merupakan Fasilitator PM yang ditunjuk oleh Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Propinsi Nusa Tenggara Barat melalui Kemendikdasmen RI. (TN - 01/Advetorial)

COMMENTS