![]() |
| Foto : Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar, ST.,MT. |
BIMA, TUPA NEWS.- Terhitung Jumat 13 Maret 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyalurkan lebih dari Rp. 50 Miliar pembayaran gaji Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara yang mengabdi pada semua perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Pembayaran THR tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas (G-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Aries Munandar, ST.,MT Jumat (13/03/2026) dalam pres releasenya memaparkan, komponen THR tersebut dialokasikan kepada 5.796 PNS dengan total Rp. 29,6 Milyar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp. 10,25 Milyar diperuntukkan bagi 1.667 PNS golongan IV, Rp. 17,63 bagi 3.673 PNS Golongan III, Rp 1,71 Milyar untuk 450 PNS Golongan II dan Rp. 19 Juta untuk 6 PNS golongan I. Selain PNS, pemerintah juga mengalokasikan Rp 20,3 Milyar untuk alokasi pembayaran THR 6.003 tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Komponen THR yang dibayarkan mengacu pada besaran gaji pada bulan Februari yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Langkah pemerintah ini lanjut Aries Munandar ditujukan untuk mempertahankan daya beli aparatur dan merupakan wujud penghargaan atas pengabdian ASN.
Bupati Bima melalui Kepala BPKAD mengharapkan agar pemberian THR tersebut dapat secara optimal menunjang kebutuhan Hari Raya Idul Fitri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (TN - 03/Advetorial)

COMMENTS