![]() |
| Suaeb (putra kandung Sarifah Binti Abdola) saat tunjukan bukti-bukti kuat. |
BIMA, TUPA NEWS.- Berdasarkan berita acara eksekusi pengosongan/penyerahan dari Pengadilan Negeri Klas IB Raba Bima Nomor : 16/B.A.EKS/PDT.G/2012/PN.RBI sesuai Perkara Nomor : 09/Pdt.G/2009/PN.RBI. Jo. Perkara Nomor : 70/Pdt/2010/PT. MTM. Jo. Perkara Nomor : 32 K/Pdt/2011. Tertulis pada Rabu, 05 Desemeber 2012, atas nama A. Hair, SH., MH selaku panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Klas IB Raba Bima, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Raba Bima, berdasarkan penetapan tanggal 26 Nopember 2012 Nomor : /6/Pen/Pdt.G/PN.RBI dalam perkara antara Sarifah Binti Abdollah (Orang tua SUAEB) sebagai penggugat/pemohon eksekusi melawan Hj. Siti Aminah Katijan DKK sebagai tergugat/termohon eksekusi.
Masih dalam keputusan tersebut yang dikutip media ini, menerangkan untuk melakukan/melaksanakan eksekusi pengosongan/penyerahan obyek sengketa berupa tanah sawah seluas lebih kurang 0,19 Hektar, yang terletak di So La Pa’da Watasan Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Adalah benar-benar tanah milik penggugat dan agar segera ditinggalan/dikosongkan oleh tergugat/termohon eksekusi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan kemudian menyerahkan obyek perkara tersebut diatas kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong.
Dalam keputusan itu juga, tertulis apabila dikemudian hari setelah adanya penyerahan ini masih ada pemohon atau siapapun juga yang masih menguasai obyek sengketa yang telah diserahkan kepada pemohon, maka hal itu adalah merupakan suatu tindak pidana. Demikian berita acara tersebut dibuat yang disaksikan oleh H. Sukardi, SH (Wakil Panitera) dan Ahmad (Jurusita) serta surat pemberitahuan kepada Kepala Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan para pihak yang berperkara.
Nah, pada 04 April 2017 Suaeb (Anak kandung Sarifah Binti Abdollah) menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, berdasarkan rujukan Laporan Polisi : LP/132/III/2016/NTB/Res Bima, surat perintah penyelidikan Nomor : Sp. Sidik/35/III/2016/Reskrim tanggal 03 Maret 2016, dan Surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/35/III/2016 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi : Suaeb Abdurahman, Ahmad, Arifudin, Oda Idris, Nazamudin, Sumiyati, Nurdin H. Usman dan Nasarudin. Selain itu telah melakukan terhadap Tersangka Jufrin Prasojo.
Selanjutnya berdasarkan laporan pengaduan Nomor : P/654/IX/2025/SPKT/Res Bima/NTB pada tanggal 11 September 2024 dari Suaeb (Anak kandung Sarifah Binti Abdollah) melaporkan tentang dugaan “Pemalsuan surat/dokumen dan penyerobotan hak tanah” dengan melaporkan Jufrin Prasojo (Anak dari Hj. Siti Aminah Katijan DKK).
Diatas beberapa foto bukti kuat lainnya, yang dibeberkan Suaeb.
Dalam laporan polisi yang disampaikan Suaeb Abdurahman tentang “Pemalsuan surat/dokumen dan penyerobotan hak tanah” dengan Nomor Laporan : STTLP/654/IX/2024/SPKT/Res Bima/NTB tanggal 11 September 2024, dengan kronologis kejadian : berawal dari ibu kandung pelapor atas nama Sarifah telah memenangkan perkara perdana sampai terlaksananya Eksekusi atau pembebasan dan penyerahan lahan obyek sengketa ke ibu kandung Pelapor pada Tahun 2012 lalu.
Namun kemudian pada sekitar Tahun 2018 tiba-tiba petugas pungut pajak dari Desa Talabiu Kecamatan Woha memberitahukan bahwa tanah dimaksud telah dibuat sertifikatnya oleh saudara Terlapor (Jufrin Prasojo - Anak dari Hj. Siti Aminah Katijan) pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 08.00 pagi pelapor melihat di tanah tersebut telah di pasang plat larangan untuk beraktifitas di atas tanah tersebut, atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 700 Juta dan hal tersebut telah dilaporkan oleh Suaeb pada SPKT Polres Bima untuk proses hukum.
Buntut dari perkara diatas yang nyata-nyatanya telah dimenangkan oleh pihak Sarifah Binti Abdollah sebelumnya, Suaeb selaku anak kandung Sarifa telah mengajukan surat permohonan tindak lanjut kepada Kapolda NTB Cq. Irwasda pada tanggal 20 Januari 2025.
Lewat pemberitaan media ini, Suaeb kepada Tupa News saat ditemui dikediamannya di Kelurahan Penaraga RT. 08 RW. 03 Kecamatan Raba Kota Bima Minggu (01/03/2026), meminta keadailan pada kasus yang menimpahnya pada saat ini dan telah bertahun-tahun belum final. Sedangkan sudah jelas tanah seluas lebih kurang 0,19 Hektar adalah benar-benar milik Sarifah Binti Abdollah (ibu kandungnya) serta sesuai bukti-bukti lainnya, maupun keputusan dari Pengadilan Negeri Klas IB Raba Bima.
Selain itu, Suaeb mempertanyakan dugaan kuat terlapor (Jufrin Prasojo) telah mengusulan (membuat sertivikat tanah) tersebut diatas sertivikat sebelumnya kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bima juga yang menerbitkan sertivikat di atas sertivikat. “Semoga dengan pemberitaan ini, segala keadilan berpihak pada dirinya dan terlapor segera di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara ini,” ujarnya. (TN – 01/Advetorial)






COMMENTS