$type=grid$count=5$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Penugasan Guru Sebagai Kepsek, Berikut Penjelasan Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025

Foto ilustrasi bersumber dari George.

------ Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 ------


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 ditetapkan sebagai dasar hukum baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Mei 2025, dan secara resmi mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 berdasarkan Pasal 33.

Adapun ketentuan mengenai masa penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut:

1. Jangka Waktu Penugasan [Pasal 23 ayat 1 dan 2]

Masa penugasan guru sebagai kepala sekolah ditetapkan selama 4 tahun untuk satu periode jabatan. Penugasan tersebut dapat diperpanjang untuk 1 periode berikutnya, sehingga masa jabatan maksimal seorang kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama adalah 2 periode atau 8 tahun.

Ketentuan ini merupakan perubahan signifikan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, seorang guru dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun. Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 memangkas masa jabatan maksimal dari 16 tahun menjadi 8 tahun.

2. Ketentuan Mengenai Rotasi [Pasal 23 ayat 3]

Kepala sekolah tidak dapat dirotasi atau dipindahtugaskan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan lain sebelum menyelesaikan masa penugasan minimal 2 tahun pada satuan administrasi pangkal yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program dan stabilitas kepemimpinan di sekolah.

3. Pengangkatan Kepala Sekolah yang Belum Memiliki Sertifikat Pelatihan [Pasal 24]

Dalam hal guru diangkat menjadi kepala sekolah namun belum memiliki Sertifikat Pelatihan Calon Kepala Sekolah, tetapi telah memenuhi persyaratan lainnya, maka yang bersangkutan tetap dapat diberikan penugasan. Akan tetapi, masa penugasan tersebut hanya berlaku untuk 1 periode jabatan atau paling lama 4 tahun. Untuk dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya, yang bersangkutan wajib telah memiliki Sertifikat Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

4. Ketentuan Peralihan [Pasal 27]

Guru yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Sekolah tetap menjalankan tugas sampai dengan masa tugasnya berakhir sesuai dengan surat keputusan pengangkatannya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan baru ini.

5. Tujuan Penetapan Peraturan*  

Pembatasan masa jabatan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran kepemimpinan di satuan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada guru-guru lain yang memenuhi syarat untuk mengemban amanah sebagai kepala sekolah. Evaluasi kinerja menjadi prasyarat utama dalam perpanjangan masa penugasan kepala sekolah untuk periode kedua.

Kesimpulan :

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah pada sekolah negeri kini dibatasi maksimal 8 tahun di sekolah yang sama, dengan ketentuan rotasi paling cepat setelah 2 tahun bertugas. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pelatihan, penugasan hanya diberikan untuk satu periode. Peraturan ini menegaskan arah kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menciptakan tata kelola penugasan kepala sekolah yang lebih akuntabel, terukur, dan memberikan ruang kaderisasi kepemimpinan pendidikan. (***)


Tulisan ini bersumber dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Pertanyaannya : akankah daerah menegahkan Permendikdasmen dimaksud, apalagi diketahui ada beberapa pimpinan satuan pendidikan lebih dari 2 periode (8 tahun) keatas masih menempati disekolah awal, maupun sudah bergeser ke sekolah lain sebagai kepala sekolah pula. ??????. 

COMMENTS

Name

Advetorial,1289,Advetorial.,2,Agama,1,Ansuransi Jiwa,1,Artiek,1,Artikel,142,Artiket,7,Artkel,1,asn,44,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bencana,1,Bima,865,BimaAdvetorial,2,Bina,1,Budaya,11,Budaya Daerah,1,Budaya dan Pariwisata,1,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Cerita Rakyat,1,Cerita Rakyat Sulawesi,1,Desa,1,Dompu,18,DRPD Kota Bima,2,Ekonomi,31,Ekonomi dan Bisnis,45,Ekonomi dan Bisnis.,1,Ekonomi dan Kemasyarakatan,5,Ekonomi dan Pangan,1,Ekonomi Kemasyarakatan,1,Figur,160,Figure,1,Fogury,1,Gowa,1,Headline,127,hetline,142,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,133,Ikan,1,Iklan,49,Infrastruktur,1,Internasional,1,Islam,8,Jakarta,3,Kabupaten Bima,1,Keagamaan,286,Keagamaan dan Pemerintah,2,Keagamanaan,23,Keagamanaan dan pemerintahan,7,Kebudayaan,37,Kebudayaan dan Kesenian,2,Kebudayaan dan Pariwisata,1,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,3,Kejadian,1,Kejadian Tragis,1,Kelautan dan Perikanan,1,Kemasyarakatan,106,Kemasyarakatan dan Infrastruktur,1,Kepemudaan,1,Kepolisian,1,Kesehatan,119,Kesehatan dan Kemasyarakatan,1,kesehatan dan pemerintahan,5,Kesenian,23,Kesenian dan Budaya,1,Kesenian dan Keagamaan,2,Kesenian dan Kebudayaan,7,Ketenagakerjaan,2,Keuangan,3,Keuangan dan Ekonomi,1,Kisah Kehidupan,1,Korupsi,1,Kota Bima,1560,Kota Bima,633,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Kota.Bima,1,Legislatif,9,Lingkugan,2,Lingkungan,79,Linkungan,1,Lombok Barat,1,Makasar,1,Makassar,3,Masyarakat,1,Masyarakatan,1,Mataram,160,mq1qwqw q .,1,Naisonal,1,Narkotika,2,Nasional,297,Nasional dan Pemerintahan,3,NTB,1,Olahraga,245,Olahraga Tradisional,1,olahray,1,Opini,32,Organisasi Wanita,33,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,43,Peduli,1,Pelayaran,1,Pembangunan,4,Pemenrintahan,1,Pemeriksaan,1,Pemeringahan,1,Pemerintah,46,Pemerintaha,3,Pemerintahah,1,Pemerintahan,2220,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Ekonomi,1,Pemerintahan Kota Bima,1,Pemrintahan,1,Pemuda dan Olahraga,1,Pendididkan,16,Pendidikan,1650,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,pendidikan Mataram,1,Pendidikan Pemerintah,2,Pendidikant,1,Penididikan,1,Peristiwa,47,Pers,2,Pertanahan,1,Pertanian,24,Peternakan dan Pertanian,2,polit,1,Politik,101,Politik dan Kemasyarakatan,6,Politik Kemasyarakatan,1,Polri,26,Pori,1,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,Profil,2,Pusat,1,Pwndidy,1,q.wq .0️⃣🐲🐲🐲🐲 dan Ekonomi,1,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,21,Sejarah Bima,2,Serba-Serbi,59,Sobsbud,30,sosial,17,sosial dan lingkungan,1,Sosial Kemasyarakatan,4,Sosial Kemasyarakatan Pemerintahan,1,Sumbawa,2,teknologi dan digital,1,TNI,68,TNI/Polri,14,Tradisi,1,Usaha dan Ekonomi,1,Wanita,1,
ltr
item
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS: Penugasan Guru Sebagai Kepsek, Berikut Penjelasan Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025
Penugasan Guru Sebagai Kepsek, Berikut Penjelasan Permendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2025
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXTn3ExkFqB6VNFELeuJitdUni0FIR8JiPuURhKmbKQYOeQy81UV91zt4VGzwEt-Puq4qUe-0Bbr4i4H6ChiuXaK2rdZ9836lIvCv8DP82mZ3HB8y8QM1qdqlQI-Nv5maRDo_z13dwxYP2etu1bikFZH4UVOA_OMYuknhhU_JLyRLG-NqHfBAKKe6_odaK/s320/Screenshot_2026-06-03-00-21-20-79_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXTn3ExkFqB6VNFELeuJitdUni0FIR8JiPuURhKmbKQYOeQy81UV91zt4VGzwEt-Puq4qUe-0Bbr4i4H6ChiuXaK2rdZ9836lIvCv8DP82mZ3HB8y8QM1qdqlQI-Nv5maRDo_z13dwxYP2etu1bikFZH4UVOA_OMYuknhhU_JLyRLG-NqHfBAKKe6_odaK/s72-c/Screenshot_2026-06-03-00-21-20-79_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7.jpg
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS
https://www.tupanews.id/2026/06/penugasan-guru-sebagai-kepsek-berikut.html
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/2026/06/penugasan-guru-sebagai-kepsek-berikut.html
true
8772702995069431614
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content