![]() |
| Foto ilustrasi bersumber dari George. |
------ Penjelasan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 ------
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 ditetapkan sebagai dasar hukum baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Mei 2025, dan secara resmi mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 berdasarkan Pasal 33.
Adapun ketentuan mengenai masa penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut:
1. Jangka Waktu Penugasan [Pasal 23 ayat 1 dan 2]
Masa penugasan guru sebagai kepala sekolah ditetapkan selama 4 tahun untuk satu periode jabatan. Penugasan tersebut dapat diperpanjang untuk 1 periode berikutnya, sehingga masa jabatan maksimal seorang kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama adalah 2 periode atau 8 tahun.
Ketentuan ini merupakan perubahan signifikan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, seorang guru dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun. Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 memangkas masa jabatan maksimal dari 16 tahun menjadi 8 tahun.
2. Ketentuan Mengenai Rotasi [Pasal 23 ayat 3]
Kepala sekolah tidak dapat dirotasi atau dipindahtugaskan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan lain sebelum menyelesaikan masa penugasan minimal 2 tahun pada satuan administrasi pangkal yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program dan stabilitas kepemimpinan di sekolah.
3. Pengangkatan Kepala Sekolah yang Belum Memiliki Sertifikat Pelatihan [Pasal 24]
Dalam hal guru diangkat menjadi kepala sekolah namun belum memiliki Sertifikat Pelatihan Calon Kepala Sekolah, tetapi telah memenuhi persyaratan lainnya, maka yang bersangkutan tetap dapat diberikan penugasan. Akan tetapi, masa penugasan tersebut hanya berlaku untuk 1 periode jabatan atau paling lama 4 tahun. Untuk dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya, yang bersangkutan wajib telah memiliki Sertifikat Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
4. Ketentuan Peralihan [Pasal 27]
Guru yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Sekolah tetap menjalankan tugas sampai dengan masa tugasnya berakhir sesuai dengan surat keputusan pengangkatannya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan baru ini.
5. Tujuan Penetapan Peraturan*
Pembatasan masa jabatan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran kepemimpinan di satuan pendidikan. Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada guru-guru lain yang memenuhi syarat untuk mengemban amanah sebagai kepala sekolah. Evaluasi kinerja menjadi prasyarat utama dalam perpanjangan masa penugasan kepala sekolah untuk periode kedua.
Kesimpulan :
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah pada sekolah negeri kini dibatasi maksimal 8 tahun di sekolah yang sama, dengan ketentuan rotasi paling cepat setelah 2 tahun bertugas. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pelatihan, penugasan hanya diberikan untuk satu periode. Peraturan ini menegaskan arah kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menciptakan tata kelola penugasan kepala sekolah yang lebih akuntabel, terukur, dan memberikan ruang kaderisasi kepemimpinan pendidikan. (***)
Tulisan ini bersumber dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Pertanyaannya : akankah daerah menegahkan Permendikdasmen dimaksud, apalagi diketahui ada beberapa pimpinan satuan pendidikan lebih dari 2 periode (8 tahun) keatas masih menempati disekolah awal, maupun sudah bergeser ke sekolah lain sebagai kepala sekolah pula. ??????.

COMMENTS