![]() |
| Ket : Poce Saat Kegiatan Berlangsung. Foto Ist. |
Sehingga menjawab tuntutan Nakes, Lembaga pengawasan DPRD Kota Bima menghadirkan Direktur Rumah Sakit dalam agenda Rapat Kerja Komisi I, yang di pimpin oleh Koordinator Komisi, Alfian Indra Wirawan, S. Adm.
Dalam penjelasannya Direktur RSUD Kota Bima, dr. H. Faturrahman mengatakan bahwa terjadi tarik ulur soal angka proporsional yang sesuai pada setiap tenaga kesehatan di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini ni, terlebih terjadi perubahan Peraturan Walikota (Perwali) tentang pembagian porsentase pendapatan rumah sakit.
Dimana Peraturan Walikota Tahun 2025 soal jaspel itu seluruh pendapatan rumah sakit di bagi 50 porsen bagi operasional dan 50 untuk Jasa Pelayanan namun sekarang ada perubahan perwali lagi menjadi 60 porsen bagi operasional dan 40 porsen untuk jaspel, terang Faturrahman.
Atas perubahan ini kami harus menghitung ulang angka yang sebelumnya sudah pas yang kemudian demi transparansi Manajemen, dengan membentuk tim penghitungan jaspel dan tim formula untuk menghitung ulang angka yang sesuai, mengingat dinamika yang terjadi di internal rumah sakit sangat dinamis sekali.
Selain soal jaspel DPJP (Dokter Panangung Jawab Pasien) atau dokter spesialis juga adanya penambahan nakes di RS yang hampir 500 lebih orang jadi butuh waktu yang cukup lama untuk menghitung angka kesesuaiannya.
Demi keadilan dan kesamarataan, kami bersama dokter spesialis ini akhirnya menyepakati bahwa angka jaspel untuk sekitar 17-an orang dokter spesialis di kurangi masing-masing 2 porsen jaspelnya. "Insha Allah dalam waktu satu dua hari kedepan jaspel akan kita bayarkan," singkat Faturrahman dihadapan anggota Komisi I. (TN - 03)

COMMENTS