![]() |
| Nampak Kepala BKPSDM H. Abdul Wahid saat mengikuti sosialisasi pendataan Non-ASN secara Virtual, Rabu (24/08/2022). |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Pemerintah Kota Bima mengikuti sosialiasi dalam rangka pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) secara virtual dihadiri oleh Asisten III Bidang Bina Aparatur dan Keuangan Drs. Adisan Sahidu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima Drs. Supratman, M. Ap, Kepala Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H. Abdul Wahid, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) bertempat di ruang rapat Walikota Bima Rabu (24/08/2022).
Pendataan tersebut merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan Tanggal 28 November 2023, serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah disebut dengan berbagai istilah. Ada yang disebut tenaga honorer, tenaga kontrak, tenaga bantu, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), tenaga ahli, staf ahli, tenaga pendukung dan lain sebagainya.
Dalam SE Menpan-RB Nomor 1511 Tahun 2022, disebutkan beberapa ketentuan dalam pendataan pegawai non-ASN : Pertama, untuk pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK apabila memenuhi persyaratan Dan Pegawai non-ASN yang didata harus sudah masuk dalam database BKN.
Kedua, honorariumnya dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat atau dari APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
Ketiga, pegawai non-ASN yang dapat diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Keempat, pegawai non-ASN sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun, pada tanggal 31 Desember 2021.
Kelima, terkait dengan usia pegawai non-ASN yang dapat diakomodasi untuk diangkat menjadi pegawai ASN adalah yang berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun per 31 Desember 2021. (TN - 03)

COMMENTS