Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menegaskan program ini merupakan bagian dari transformasi besar di bidang manajemen sekolah. Aturan ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. "Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melakukan tranformasi peningkatan kualitas kemepimpinan sekolah. Baik untuk para kepala sekolah, pengawas, maupun tenaga kependidikan," kata Mu’ti.
Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Guru Nunuk Suryani. Bahwa, peluncuran PKS ini didasarkan beberapa latar belakang. Diantaranya revolusi industry 5.0 yang menuntut SDM kritis, kreatif, komunikatif, inovatif, dan melek teknologi. Selain itu, lanjutnya, pendidikan memegang peran sentral dalam membentuk SDM unggul untuk menghadapi perubahan zaman.
"Kepala sekolah, guru, pengawas, dan tenaga pendidikan memiliki peran strategis dalam memastikan proses belajar mengajar yang bermutu. Kepala sekolah dituntut menjadi pemimpin pembelajaran yang mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, visioner, dan transformatif," ujarnya.
Lanjut Nunuk Suryani, desain program ini disusun secara menyeluruh dan komprehensif, terintegrasi, dengan fokus pada tiga kelompok sasaran utama. Yaitu calon kepala sekolah, pengawas, hingga tenaga kependidikannya.
Nunuk juga mengatakan, program ini juga mendukung astacita keempat Pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan. "Program ini memastikan bahwa penugasan kepala sekolah dan pengawas dilakukan secara meritokrasi, akutabel, dan kolaboratif," katanya.
Selain itu, kepala sekolah dan pengawas sekolah (13:10) didorong menjadi agen transformasi pendidikan yang inklusif dan adaptif, memimpin proses pembelajaran secara efektif. Serta mendorong terciptanya kepemimpinan sekolah yang inovatif melalui pelibatan aktif seluruh ekosistem pendidikan, tambahnya.
Tujuan dari PKS sendiri untuk menyiapkan bakal calon kepala sekolah dam bakal calon pengawas sekolah. Selain itu meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kepala sekolah dan pengawas, serta mengembangkan kapasitas kepala tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan.
COMMENTS