PPPK Dipindah Tugaskan, Ternyata Aturan Tidak Berlaku di Pemkot Bima



KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Pemerintah Kota Bima dinilai nabrak aturan dengan cara memindahkan tugas puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 53 orang PPPK yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tahun 2025 diperbantukan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemindahan itu disebut dilakukan tanpa koordinasi, evaluasi kinerja, maupun persetujuan tertulis dari pegawai yang bersangkutan.




Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa pemindahan PPPK hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi dan harus mendapat kesepakatan dari pegawai yang bersangkutan.




PPPK memang bisa dipindahkan, namun harus sesuai aturan. Tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pejabat manapun.




Salah satu pegawai PPPK yang enggan disebutkan namanya pada awak media mengaku tidak pernah diajak berdiskusi atau dievaluasi sebelum menerima SK tugas baru. Ia bahkan mengaku langsung dialihtugaskan sebagai petugas kebersihan tanpa penjelasan. “Saya tidak pernah dipanggil atau dievaluasi. Tiba-tiba sudah keluar SK, dan saya ditugaskan jadi tukang sapu,” ujarnya.




Akibatnya, sebagian PPPK tetap hadir dan bekerja di OPD sesuai formasi awal, namun secara bersamaan diminta juga bekerja di unit lain yang bukan tempat penempatan awal mereka.



Pakar hukum administrasi negara dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Dr. Hasanuddin, menilai bahwa tindakan pemindahan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah dapat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “ASN memiliki hak atas perlakuan adil dalam pengelolaan kariernya. Jika mutasi dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak sesuai prosedur, maka ada ruang hukum untuk menggugat,” kata Hasanuddin, dikutip dari laman resmi LAN.



Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola kepegawaian di daerah yang masih menyisakan masalah dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.



Sebagai informasi, PPPK merupakan aparatur sipil negara dengan perjanjian kerja yang diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi. Penempatan dan mutasi pegawai PPPK harus dilakukan secara profesional, mengacu pada regulasi, serta mempertimbangkan kinerja dan kontrak kerja yang berlaku. (TN - 02)

COMMENTS

Nama

Advetorial,1281,Advetorial.,2,Artikel,71,Artiket,7,asn,5,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,726,BimaAdvetorial,2,Budaya,7,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Desa,1,Dompu,12,Ekonomi,12,Ekonomi dan Bisnis,37,Ekonomi dan Bisnis.,1,Figur,69,Fogury,1,Headline,127,hetline,140,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,83,Iklan,1,Internasional,1,Islam,2,Jakarta,2,Keagamaan,174,Keagamanaan,22,Keagamanaan dan pemerintahan,7,Kebudayaan,24,Kebudayaan dan Kesenian,1,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kemasyarakatan,20,Kesehatan,89,kesehatan dan pemerintahan,5,Kesenian,5,Kesenian dan Budaya,1,Kesenian dan Kebudayaan,3,Korupsi,1,Kota Bima,1559,Kota Bima,500,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Lingkugan,2,Lingkungan,63,Makassar,2,Masyarakat,1,Mataram,147,Naisonal,1,Nasional,173,Nasional dan Pemerintahan,3,Olahraga,192,Opini,18,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,38,Pembangunan,1,Pemeriksaan,1,Pemeringahan,1,Pemerintah,30,Pemerintaha,3,Pemerintahan,1781,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Kota Bima,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1212,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,Pendidikan Pemerintah,2,Peristiwa,41,Pertanian,22,Peternakan dan Pertanian,1,Politik,37,Polri,9,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,9,Serba-Serbi,59,Sobsbud,30,sosial,12,Sumbawa,1,TNI,23,TNI/Polri,10,
ltr
item
tupanews.id: PPPK Dipindah Tugaskan, Ternyata Aturan Tidak Berlaku di Pemkot Bima
PPPK Dipindah Tugaskan, Ternyata Aturan Tidak Berlaku di Pemkot Bima
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsTiRJ37GdlkgC26oXdCmS9HqiozFJx3JAUUz1AZWrkfbejutrAyD5ttqkGUiMv21caYiAwluF_tZ3CTFfrxiMNBlZWKratyd_b2GRZVAf-zLIk59rSfripZ0wDdx7iHXl3TZ0xZg9qRpAU6_Hob2pUdBpTspOHKbKLA00ntNudzj9zjZ8zZYiGbu07YY/s16000-rw/images%20(27).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsTiRJ37GdlkgC26oXdCmS9HqiozFJx3JAUUz1AZWrkfbejutrAyD5ttqkGUiMv21caYiAwluF_tZ3CTFfrxiMNBlZWKratyd_b2GRZVAf-zLIk59rSfripZ0wDdx7iHXl3TZ0xZg9qRpAU6_Hob2pUdBpTspOHKbKLA00ntNudzj9zjZ8zZYiGbu07YY/s72-c-rw/images%20(27).jpeg
tupanews.id
https://www.tupanews.id/2025/07/pppk-dipindah-tugaskan-ternyata-aturan.html
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/2025/07/pppk-dipindah-tugaskan-ternyata-aturan.html
true
8772702995069431614
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content