BIMA, TUPA NEWS.- Penahanan Tersangka AM alias O dalam perkara dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dalam Penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada Periode Tahun 2021 - 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia (BS KC Bima Soetta 2.
Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama AM alias O pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
Bahwa tersangka AM alias O dilakukan penahanan di Rutan Kelas II-B Raba Bima
selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025 dan dapat diperpanjang.
Bahwa perbuatan tersangka AM alias O selaku Pihak Eksternal (Offtaker/Avalist)
pada PT. Bank Syariah Indonesia KC Bima Soetta 2, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H lewat press releasenya yang diterima media ini, Senin 04 Agustus 2025 malam. (TN - 03)
COMMENTS