![]() |
| Jajaran Dikpora foto bersama Crew SDN 29 Tanjung. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M. Pd., secara resmi membuka kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Penguatan Ekstrakurikuler, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang dilaksanakan di SDN 29 Tanjung Kota Bima, Senin (20/10/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Dikpora Mahfud menyampaikan bahwa penguatan karakter pendidikan merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan berbudaya. Untuk itu, pentingnya kolaborasi antara sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat dalam mewujudkan pendidikan yang berkarakter serta bebas dari kekerasan. “Melalui kegiatan ini, kita berharap sekolah semakin aktif menanamkan nilai-nilai karakter kepada peserta didik, memperkuat kegiatan ekstrakurikuler, serta memastikan tidak ada kekerasan di satuan pendidikan,” ujar Mahfud secara singkat.
![]() |
| Nampak Kepala SDN 29 Tanjung Hj. Sri Wahyuni, S. Pd. |
Perlu diketahui, Usaha Kesehatan Sekolah adalah merupakan upaya terpadu antara pendidikan dan kesehatan di sekolah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Dimana, tujuan utamanya yakni membentuk peserta didik yang sehat, cerdas, dan produktif melalui penanaman Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sementara terkait penguatan pendidikan karakter, bertujuan untuk menciptakan generasi emas tahun 2045 dengan fokus pada delapan karakter utama seperti religius, nasionalis, mandiri, bergotong-royong, dan berintegritas, melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Terakhir, tentang encegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, merupakan upaya komprehensif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dengan cara membangun budaya positif, mengedukasi warga sekolah, menerapkan kebijakan yang jelas, melibatkan orang tua, dan menyediakan mekanisme pelaporan serta penanganan yang efektif. Sedangkan, kekerasan yang ditangani ; mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, diskriminasi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan, dengan prinsip utama mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. (TN - 03)


COMMENTS