$type=grid$count=5$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Ini Penjelasan Pemkab Bima Terhadap Pembahasan KUA PPAS "Terlambat"

Pembahasan KUA PPAS Terlambat, Pemkab Bima Berikan Penjelasan
Foto : Juru Bicara Suryadin selaku Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima.



BIMA, TUPA NEWS. - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2026 merupakan dokumen perencanaan anggaran  yang orientasinya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan ekonomi Nasional dengan berpedoman pada prinsip  penyusunan anggaran yang efisien, efektif dengan memperioritaskan program yang  memberi solusi penyelesaian masalah-masalah strategis daerah.


Pada prinsipnya, mengingat urgensinya, Pemerintah daerah menghargai pandangan dan masukan dari pihak legislatif yang mendorong agar eksekutif segera melakukan pembahasan dokumen KUA PPAS tersebut. 


Namun perlu dijelaskan pula bahwa sebagai sebuah pedoman dan arah bagi perencanaan,  dokumen KUA PPAS perlu dilakukan pembahasan secara seksama dan mempertimbangkan secara cermat sejumlah faktor yang mempengaruhinya antara lain kondisi ekonomi makro dan implikasi pengurangan Transfer Ke Daerah (TKD) yang pada tahun anggaran 2025 - 2026 menjadi tantangan fiskal bagi semua daerah, dimana program/kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan tidak bisa laksanakan sebagaimana mestinya. 


Ini berarti bahwa pengurangan dana transfer tersebut  berdampak pada berkurangnya pembangunan infrastruktur pada daerah. Itulah sebabnya pemerintah daerah melalui Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melakukan telaah dan review secara cermat agar dengan anggaran yang terbatas tersebut program prioritas pembangunan daerah tepat sasaran,  dapat dimanfaatkan  secara berkelanjutan dalam jangka panjang serta sesuai ketentuan yang berlaku. 


Saat ini, mengacu pada hasil evaluasi Dirjen Keuangan daerah, terdapat 104 Kabupaten dan 33 Kota  yang belum memenuhi belanja minimum pada dokumen RKPD (belanja 10 Urusan Wajib dan Belanja Mengikat). Pemerintah pusat merekomendasikan kepada 104 kabupaten dan 33 kota  yang RKPD belum memenuhi Kebutuhan belanja minimum diminta untuk menyesuaikan/memenuhi kebutuhan belanja wajib.


Hasil evaluasi  Dirjen Bina Bangda juga mencatat, terdapat 76 Kabupaten dan Kota yang sudah terpenuhi belanja minimum tapi tidak mampu membiayai belanja mendesak, termasuk Kabupaten Bima. Bagi 76 Kabupaten/Kota yang sudah terpenuhi belanja wajib tapi tidak memiliki kemampuan untuk membiayai belanja mendesak diberi kesempatan mengusulkan 10 program prioritas daerah.


Di tingkat Kabupaten Bima, 10 usulan program perioritas dan mendesak Kabupaten Bima tersebut mencakup :  Jembatan Ujung Kalate, Jembatan Jala Nggembe, Jalan Karampi, SDN Doro O'o, Kantor Inspektorat, Kantor Bappeda, RSUD Sondosia, Puskesmas Ngali, Tambahan Iuran BPJS dan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Kecamatan Bolo dengan total usulan senilai  Rp. 194,1 Milyar.


Terkait penyusunan dokumen tersebut, Bupati Bima secara khusus telah menginstruksikan kepada Bappeda dan Tim Penyusun RKPD Tahun Anggaran 2026 untuk melakukan  percepatan penyusunan agar dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 


Demikian Press Release ini diterima media ini Sabtu (01/11/2025) siang, yang dimuat Suryadin selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab. Bima. (TN - 03).


COMMENTS

Name

Advetorial,1287,Advetorial.,2,Agama,1,Ansuransi Jiwa,1,Artiek,1,Artikel,137,Artiket,7,Artkel,1,asn,44,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bencana,1,Bima,865,BimaAdvetorial,2,Bina,1,Budaya,10,Budaya dan Pariwisata,1,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Cerita Rakyat,1,Cerita Rakyat Sulawesi,1,Desa,1,Dompu,18,DRPD Kota Bima,2,Ekonomi,31,Ekonomi dan Bisnis,45,Ekonomi dan Bisnis.,1,Ekonomi dan Kemasyarakatan,5,Ekonomi dan Pangan,1,Ekonomi Kemasyarakatan,1,Figur,149,Figure,1,Fogury,1,Gowa,1,Headline,127,hetline,141,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,127,Ikan,1,Iklan,36,Infrastruktur,1,Internasional,1,Islam,8,Jakarta,3,Kabupaten Bima,1,Keagamaan,283,Keagamaan dan Pemerintah,2,Keagamanaan,23,Keagamanaan dan pemerintahan,7,Kebudayaan,37,Kebudayaan dan Kesenian,2,Kebudayaan dan Pariwisata,1,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,3,Kejadian,1,Kejadian Tragis,1,Kelautan dan Perikanan,1,Kemasyarakatan,105,Kemasyarakatan dan Infrastruktur,1,Kepolisian,1,Kesehatan,118,Kesehatan dan Kemasyarakatan,1,kesehatan dan pemerintahan,5,Kesenian,22,Kesenian dan Budaya,1,Kesenian dan Keagamaan,2,Kesenian dan Kebudayaan,7,Ketenagakerjaan,1,Keuangan,3,Keuangan dan Ekonomi,1,Korupsi,1,Kota Bima,1560,Kota Bima,633,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Kota.Bima,1,Legislatif,8,Lingkugan,2,Lingkungan,78,Lombok Barat,1,Makasar,1,Makassar,3,Masyarakat,1,Masyarakatan,1,Mataram,160,mq1qwqw q .,1,Naisonal,1,Narkotika,2,Nasional,292,Nasional dan Pemerintahan,3,NTB,1,Olahraga,230,Olahraga Tradisional,1,olahray,1,Opini,30,Organisasi Wanita,31,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,42,Peduli,1,Pelayaran,1,Pembangunan,4,Pemeriksaan,1,Pemeringahan,1,Pemerintah,46,Pemerintaha,3,Pemerintahah,1,Pemerintahan,2181,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Ekonomi,1,Pemerintahan Kota Bima,1,Pemuda dan Olahraga,1,Pendididkan,16,Pendidikan,1567,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,pendidikan Mataram,1,Pendidikan Pemerintah,2,Pendidikant,1,Peristiwa,47,Pers,2,Pertanahan,1,Pertanian,23,Peternakan dan Pertanian,2,polit,1,Politik,99,Politik dan Kemasyarakatan,3,Polri,25,Pori,1,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,Profil,2,Pusat,1,Pwndidy,1,q.wq .0️⃣🐲🐲🐲🐲 dan Ekonomi,1,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,21,Sejarah Bima,2,Serba-Serbi,59,Sobsbud,30,sosial,17,sosial dan lingkungan,1,Sosial Kemasyarakatan,3,Sosial Kemasyarakatan Pemerintahan,1,Sumbawa,2,teknologi dan digital,1,TNI,68,TNI/Polri,14,Tradisi,1,Usaha dan Ekonomi,1,Wanita,1,
ltr
item
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS: Ini Penjelasan Pemkab Bima Terhadap Pembahasan KUA PPAS "Terlambat"
Ini Penjelasan Pemkab Bima Terhadap Pembahasan KUA PPAS "Terlambat"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfF861H-Fp2_3yCuQRj-e_Gu_vl6zxd2WUIbFOaK81zgI61cRSm1qoxfpzhQEwCNbWbsRQkDKMu9yuU7AupwRccwofepETjGMdnK_Ft1nE-1Xg3s47fGhSD6fdpQUa3eaJLYDFm7-dbS7gRTxzGw11UJHiXqxg7a8rvulraWW0XFeCaKmUy_Xuoi7HzqqH/s320/1000255760.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfF861H-Fp2_3yCuQRj-e_Gu_vl6zxd2WUIbFOaK81zgI61cRSm1qoxfpzhQEwCNbWbsRQkDKMu9yuU7AupwRccwofepETjGMdnK_Ft1nE-1Xg3s47fGhSD6fdpQUa3eaJLYDFm7-dbS7gRTxzGw11UJHiXqxg7a8rvulraWW0XFeCaKmUy_Xuoi7HzqqH/s72-c/1000255760.jpg
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS
https://www.tupanews.id/2025/11/ini-penjelasan-pemkab-bima-terhadap.html
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/2025/11/ini-penjelasan-pemkab-bima-terhadap.html
true
8772702995069431614
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content