![]() |
| Wajah 3 terduga pelaku pemanah, tergolong masih berusia remaja. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Tiga remaja yang diduga sebagai pelaku Penganiyaan (Panahan) berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, Ketiganya masih berstatus pelajar, sementara satu terduga pelaku lainnya masih Berstatus Buron, Korban dalam peristiwa tersebut adalah Abdul Jabar (18), warga Lingkungan Saleko Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/10/2025) sore, menjelaskan bahwa ketiga Terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
![]() |
| Kapolres Bima Kota saat menggelar konferensi pers. |
Peristiwa penganiyaan itu terjadi pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita (malam) di Jembatan Padolo I, Jalan Sultan Muhammad Salahudin, Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, dari tangan para pelaku, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, dua anak panah, dan satu bilah Parang dan satu unit Sepeda Motor jenis Honda Vario yang di gunakan oleh Terduga Pelaku Saat melakukan penganiyaan
Ketiga Terduga Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MF (17), FT (17), dan DA (16) dan ketiganya merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah di Kota Bima.
Kejadian bermula saat korban Abdul Jabar dan rekannya M. Suhbin mengendarai sepeda motor pulang dari Desa Lido menuju Kota Bima, Saat melintas di Jembatan Padolo I, keduanya diikuti oleh empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor secara berboncengan.
Terduga Pelaku kemudian melepaskan anak panah hingga mengenai tangan Kanan korban hingga Anak panah tersebut menancap, dan salah satu pelaku lainnya juga sempat melakukan pembacokan terhadap teman korban, M. Suhbin, namun tidak mengenai tubuh karena terhalang tas punggung. Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Kota Bima untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi serta korban, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil mengidentifikasi para pelaku. Sekitar pukul 22.00 Wita, tim langsung bergerak menuju rumah para terduga pelaku.
Awalnya, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat hanya berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni DA, yang berperan sebagai pembonceng pelaku utama pembacokan, Melalui pendekatan persuasif terhadap keluarga, akhirnya pada Kamis pagi (30/10/2025), Tim Opsnal yang di Pimpin Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno, berhasil mengamankan pelaku utama MF di rumahnya
Selanjutnya, tim kembali mengamankan pelaku lainnya, FT beserta barang bukti sebilah parang, Pengembangan penyelidikan kemudian dilakukan hingga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, untuk mencari Barang Bukti (BB) busur dan anak panah yang digunakan dalam aksi tersebut.
Untuk para terduga pelaku di Jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 KUHP, Untuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang turut serta dalam aksi penyerangan tersebut, Berinisial AF (18).
Upaya pengejaran akan terus dilakukan, Kapolres Bima Kota juga mengimbau kepada pelaku AF agar segera menyerahkan diri demi kepentingan proses hukum. (TN - 03)


COMMENTS