$type=grid$count=5$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Menhut Berjanji Akan Cabut Izin Kelola Hutan 20 PBPH dengan Total 750 Ribu Hektare




Di tengah gaduhnya banjir Sumatra dan deret panjang kerusakan ekologis, publik dikejutkan oleh pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli yang menyatakan akan mencabut izin 20 PBPH—perusahaan pengelola hutan—yang bekerja buruk, dengan total area mencapai 750.000 hektare. Angka itu bukan sekadar statistik. Itu adalah hutan seluas satu provinsi kecil yang dititipkan negara, tetapi justru ditinggalkan tanpa pengelolaan yang memadai.


Langkah Menhut patut diapresiasi. Namun setiap kali pemerintah mencabut izin besar-besaran seperti ini, kita seperti sedang menonton babak akhir sebuah drama panjang. Drama yang naskahnya selalu sama: izin diberikan, pengawasan lemah, kerusakan terjadi, bencana datang, lalu izin dicabut. Siklus itu berputar seperti kaset kusut yang tak pernah diganti.


Pertanyaannya: mengapa negara selalu hadir sebagai “pemutus hubungan” setelah kerusakan terjadi, bukan sebagai pengawas sejak awal? Bukankah setiap izin PBPH sudah disertai rencana kerja, standar pengelolaan, kewajiban restorasi, dan target keberlanjutan? Jika semua itu benar-benar diawasi, mustahil 750.000 hektare terlantar begitu lama sampai butuh tindakan ekstrem seperti pencabutan izin.


Inilah ironi tata kelola sumber daya alam Indonesia: izin terlalu mudah diperoleh, tetapi terlalu jarang diperiksa. Kita seperti negara yang rajin membuka pintu, tapi malas mengecek siapa yang keluar masuk. Ketika hutan rusak, ketika banjir datang, ketika masyarakat menderita—barulah kita sadar bahwa 20 perusahaan itu sudah bertahun-tahun bekerja “di bawah radar.”


Tindakan Menhut memang benar. Tetapi yang lebih benar adalah memastikan tidak perlu lagi ada pencabutan izin sebesar ini di masa depan. Caranya? Pengawasan yang melekat, audit yang ketat, partisipasi warga sekitar, dan regulasi yang tak bisa dinegosiasikan oleh uang dan lobi.


Karena yang harus kita cabut bukan hanya izin perusahaan-perusahaan itu, tetapi juga budaya pembiaran yang membuat hutan seluas 750.000 hektare terlantar tanpa negara benar-benar hadir. (***)

COMMENTS

Name

Advetorial,1283,Advetorial.,2,Agama,1,Artiek,1,Artikel,115,Artiket,7,asn,21,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,859,BimaAdvetorial,2,Bina,1,Budaya,9,Budaya dan Pariwisata,1,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Cerita Rakyat,1,Cerita Rakyat Sulawesi,1,Desa,1,Dompu,16,Ekonomi,22,Ekonomi dan Bisnis,43,Ekonomi dan Bisnis.,1,Ekonomi dan Kemasyarakatan,4,Ekonomi dan Pangan,1,Ekonomi Kemasyarakatan,1,Figur,98,Fogury,1,Gowa,1,Headline,127,hetline,140,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,110,Ikan,1,Iklan,17,Infrastruktur,1,Internasional,1,Islam,6,Jakarta,2,Kabupaten Bima,1,Keagamaan,225,Keagamaan dan Pemerintah,1,Keagamanaan,22,Keagamanaan dan pemerintahan,7,Kebudayaan,35,Kebudayaan dan Kesenian,1,Kebudayaan dan Pariwisata,1,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kejadian,1,Kejadian Tragis,1,Kemasyarakatan,58,Kepolisian,1,Kesehatan,110,kesehatan dan pemerintahan,5,Kesenian,19,Kesenian dan Budaya,1,Kesenian dan Keagamaan,2,Kesenian dan Kebudayaan,7,Keuangan,2,Korupsi,1,Kota Bima,1560,Kota Bima,633,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Kota.Bima,1,Lingkugan,2,Lingkungan,73,Lombok Barat,1,Makasar,1,Makassar,3,Masyarakat,1,Masyarakatan,1,Mataram,153,mq1qwqw q .,1,Naisonal,1,Nasional,259,Nasional dan Pemerintahan,3,NTB,1,Olahraga,216,Olahraga Tradisional,1,Opini,21,Organisasi Wanita,15,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,40,Pelayaran,1,Pembangunan,3,Pemeriksaan,1,Pemeringahan,1,Pemerintah,41,Pemerintaha,3,Pemerintahan,2014,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Ekonomi,1,Pemerintahan Kota Bima,1,Pemuda dan Olahraga,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1424,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,pendidikan Mataram,1,Pendidikan Pemerintah,2,Pendidikant,1,Peristiwa,47,Pers,1,Pertanian,22,Peternakan dan Pertanian,1,polit,1,Politik,77,Politik dan Kemasyarakatan,2,Polri,17,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,Profil,2,Pusat,1,Pwndidy,1,q.wq .0️⃣🐲🐲🐲🐲 dan Ekonomi,1,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,15,Sejarah Bima,2,Serba-Serbi,59,Sobsbud,30,sosial,14,sosial dan lingkungan,1,Sosial Kemasyarakatan,1,Sumbawa,1,teknologi dan digital,1,TNI,26,TNI/Polri,13,Tradisi,1,Usaha dan Ekonomi,1,Wanita,1,
ltr
item
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS: Menhut Berjanji Akan Cabut Izin Kelola Hutan 20 PBPH dengan Total 750 Ribu Hektare
Menhut Berjanji Akan Cabut Izin Kelola Hutan 20 PBPH dengan Total 750 Ribu Hektare
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjV2n2Qnqq-5pGniwwEyA98p16fogXIMePRUnV-TOCODunYRSTwrYnTLCZ-fJjRy_1MM0GjmjrMvTdoJpGX-BjYjECPxhdIsR89RNAKF3kf_MDSU4rPp0FhQe75OyYBq8uvqJDS2r_8fxqXa3uRl9V0OtC-9ZJzEp2WKrq7C75mwNyvJ6g9srnP2sgd_dVr/s320/FB_IMG_1764973647530.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjV2n2Qnqq-5pGniwwEyA98p16fogXIMePRUnV-TOCODunYRSTwrYnTLCZ-fJjRy_1MM0GjmjrMvTdoJpGX-BjYjECPxhdIsR89RNAKF3kf_MDSU4rPp0FhQe75OyYBq8uvqJDS2r_8fxqXa3uRl9V0OtC-9ZJzEp2WKrq7C75mwNyvJ6g9srnP2sgd_dVr/s72-c/FB_IMG_1764973647530.jpg
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS
https://www.tupanews.id/2025/12/menhut-berjanji-akan-cabut-izin-kelola.html
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/2025/12/menhut-berjanji-akan-cabut-izin-kelola.html
true
8772702995069431614
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content