![]() |
| LKPM NTB saat menggelar aksi di DPRD Kota Bima . |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) Nusa Tenggara Barat menglear aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Bima, Senin (08/12/2025), LKPM NTB menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Bima telah melakukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp. 30 Miliar yang awalnya diperuntukkan untuk pembangunan ruang rawat inap di RSUD Kota Bima.
Dalam orasinya, Amir Mbozo selaku Direktur Utama LKPM menegaskan bahwa pengalihan anggaran oleh Pemkot Bima tidak hanya merugikan masyarakat, akan tetapi juga menyebabkan layanan ruang rawat inap RSUD yang semestinya beroperasi di Tahun 2025 gagal dimanfaatkan.
Amiruddin, S. Sos mengecam tindakan Pemkot Bima yang dianggap menyelewengkan anggaran tersebut dan seharusnya dana untuk pelayanan kesehatan tidak boleh dialihkan sembarangan karena menyangkut kebutuhan dasar bagi masyarakat umum. "Pemkot Bima telah sengaja mengalihkan Rp 30 miliar dari pembangunan ruang rawat inap RSUD untuk kepentingan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ini bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan telah mencederai amanat rakyat,” tegas Amiruddin yang biasa disapa Amir Mbozo ini
LKPM menilai, keputusan Walikota Bima mengalihkan anggaran melalui Inpres Nomor 01 Tahun 2025 telah berdampak serius pada mandeknya pemanfaatan layanan RSUD dan pengalihan tersebut kini bahkan disebut menjadi proyek multiyears hingga 2026, tanpa kejelasan transparansi penggunaannya.
Selain itu, anggaran pembangunan bagi Masjid Agung Al Muwahidin sebesar Rp 2,5 Miliar juga dialihkan ke proyek lain tanpa penjelasan resmi kepada publik, sehingga LKPM mendesak DPRD Kota Bima untuk membuka laporan pengesahan postur APBD 2025–2026 secara transparan kepada publik. "Kiranya lembaga legislatif dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dari Walikota Bima terkait realokasi anggaran Rp 30 Miliar.
Gunakan hak angket apabila ditemukan kejanggalan atau indikasi penyalahgunaan, guna membuka penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. "Kami minta DPRD tidak tinggal diam. Hak interpelasi dan hak angket harus digunakan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Pemkot Bima,” tegas Amiruddin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH mengakui bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pergeseran anggaran tersebut. Meski pembangunan ruang rawat inap RSUD sebelumnya telah dialokasikan sebesar Rp 30 Miliar dalam APBD 2025, namun Pemkot Bima menggeser pos anggaran itu pada Maret 2025 dengan dasar Inpres 01/2025—tanpa konsultasi dengan DPRD. " Kami tidak tahu anggaran itu dialihkan untuk proyek apa saja. DPRD tidak dilibatkan dalam proses pergeseran tersebut,” ujar Syamsurih.
Lanjut Syamsuri, DPRD berjanji akan melakukan pemantauan pada 2026 melalui komisi-komisi terkait, termasuk mengawasi apakah pengalihan anggaran itu benar-benar direalisasikan atau tidak.
Menanggapi hal itu, LKPM menegaskan bahwa publik berhak mengetahui ke mana perginya anggaran raksasa yang awalnya diperuntukkan untuk kesehatan masyarakat. Untuk itu, LKPM akan terus mengawal kasus dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Pemkot ini hingga tuntas, ancam Amir. (TN - 03)


COMMENTS