BIMA, TUPA NEWS.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengelar penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada beberapa Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima, kegiatan Kejaksaan Negeri Bima ini dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya di bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi (KKN), telah melakukantindakan penggeledahansecara serentak pada Kamis tanggal 08 Januari 2025 pada beberapa Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima antara lain :
- Sekolah Luar Biasa (SLB) Bukit Bintang, Kecamatan Ambalawi berdasarkanSurat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/N.2.14/Fd. 2/01/2026
- Sekolah Luar Biasa (SLB) Nurul Ilmi, Kecamatan Langgudu berdasarkan SuratPerintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/N.2.14/Fd. 2/01/2026.
- Sekolah Luar Biasa (SLB) Al-Hikmah, Kecamatan Lambu berdasarkan SuratPerintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/N.2.14/Fd. 2/01/2026.
Tindakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS SLB Bukit Bintang Kecamatan Ambalawi berdaskan, SLB Nurul Ilmi Kecamatan Langgudu danSLB Al-Hikmah Kecamatan Lambu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025.
Penggeledahan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bimaberdasarkan Surat Perintah Penggeledahanyang sah, dengandisaksikanoleh pihak sekolah dan aparat setempat, serta dilaksanakan secara profesional, humanis, dansesuai prosedur hukum.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bima melakukan pencarian terhadap dokumen dan barang yangberkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS SLB Bukit Bintang KecamatanAmbalawi, SLB Nurul Ilmi Kecamatan Langgudu dan SLB Al-Hikmah Kecamatan Lambu Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025 antara lain berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana BOS pada masing-masing Sekolah Luar Biasa untuk mendukung proses pembuktian.
Dana BOS merupakan instrumen negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar; dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penyalahgunaan Dana BOS, khususnya pada satuan pendidikan luar biasa, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga secara langsung merampas hak pendidikan peserta didik berkebutuhan khusus, serta berdampak pada kualitas pembelajaran, sarana pendukung, dan kesejahteraan tenaga pendidik. Penanganan perkara ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya Cita-cita ke-4 yang pada pokoknya menekankan penguatan pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan pendidikan, dan penyandang disabilitas, serta Cita-cita ke-7 yang menitikberatkan pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara tegas dan berkelanjutan.
Sebagai implementasi dari arah kebijakan nasional tersebut Kejaksaan Negeri Bima menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan, khususnya pada satuan pendidikan luar biasa yang memiliki peran strategis dalam pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna mengungkap secara terang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Demikian press release yang diterima media ini Jum'at (09/01/2026) pagi melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, SH., MH. (TN - 03)



COMMENTS