![]() |
| Koko (Tersangka) menggunakan masker dan didampingi aparat Mabes Polri. |
JAKARTA, TUPA NEWS.- Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar sabu yang diduga menyetor Rp. 1 Miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dikabarkan Koko hendak berencana kabur ke luar negeri tepatnya di Malaysia, akhirnya perjalana Bos Kartel Narkoba Koko Erwin kandas karena di sergap (Tangkap) oleh Bareskim Mabes Polri Kamis malam. “Koko ini merupakan DPO kasus narkoba” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury, Jumat (27/02/2026) pagi dalam keterangan persnya.
Kevin menjelaskan, Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat itu, ia diduga kuat hendak menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal. “Koko diduga akan menuju Malaysia, dan kemungkinan (hendak melarikan diri),” katanya.
Dalam konferensi pers tersebut polisi belum membeberkan secara rinci pengakuan Erwin terkait keterlibatannya dalam perkara narkoba yang turut menyeret nama AKBP Didik. “Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat pres rilis ya,” ucap Kevin.
Dalam penangkapan tersebut, Erwin tidak sendirian. Ia diamankan bersama dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya. Keduanya berinisial A alias Y yang ditangkap di Riau dan R alias K yang diamankan di Tanjung Balai. “Sekarang mereka dibawa ke Bareskrim Direktorat Narkoba,” ujarnya.
Nama Koko Erwin mencuat dalam kasus narkoba yang turut melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.
Nama Erwin pertama kali muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi yang diungkap kuasa hukumnya. Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika.
AKP Malaungi disebut menerima sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn Kota Bima, pada akhir Tahun 2025. Penyerahan sabu itu disebut sebagai bagian dari tindak lanjut pemberian uang Rp. 1 Miliar dari Erwin.
Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya memiliki mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga senilai Rp. 1,8 Miliar.
Dalam BAP itu pula, AKBP Didik Putra Kuncoro selaku eks Kapolres Bima Kota disebut menyambut baik rencana tersebut dan mengatur skema bersama bawahannya agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Berdasarkan keterangan AKP Malaungi di hadapan penyidik, Koko Erwin dan AKBP Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (TN - 03)

COMMENTS