$type=grid$count=5$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Polres Bima Kota Gelar Sidang KKEP Sekaligus Dijatuhi Sanksi PTDH, Bripka Irfan Nyatakan Banding




KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP), atas nama Terduga Pelanggar Bripka Irfan alias Karol, Anggota Polres Bima Kota, telah dilaksanakan pada hari Rabu (04/03/2026), pukul 10.00 Wita - 16.00 Wita bertempat di ruang Rupattama Polres Bima Kota, Terduga Pelanggar dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau sanksi pemecatan atau pemberhentian masa dinas terhadap anggota kepolisian (Polri)


Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Kompol Herman, S.H., dengan anggota Wakil Ketua Komisi AKP Husnain, S.H., dan Kompol Dedy Supriyadi, S.H., Penuntut dalam sidang ini adalah AKP Imam Subandi, selaku Kasi Propam Polres Bima Kota, dan Terduga Pelanggar didampingi oleh IPTU Bambang, Selaku Kasikum Polres Bima Kota.


Sidang dihadiri 7 saksi dari 9 saksi yang diajukan penuntut, Hasil sidang menunjukkan bahwa Terduga Pelanggar telah sengaja melakukan perbuatan yaitu memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu di kediamannya yang beralamat di BTN Griya RT. 001 RW. 001 Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima.


Fakta yang memberatkan adalah Terduga Pelanggar tidak mencerminkan perbuatannya sebagai Anggota Polri, menurunkan Citra, Martabat, dan Kehormatan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta melanggar sumpah dan janji sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Terduga Pelanggar juga memiliki riwayat pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sebelumnya, antara lain : Terduga sebagaimana dibacakan penuntut, ada sedikitnya 4 poin pelanggaran, baik pelanggaran dalam bentuk disiplin dan pelanggaran etik profesi Polri, termasuk pelanggaran pidana.


Sanksi etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Sanksi administratif yaitu Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Hasil sidang memutuskan bahwa Terduga Pelanggar dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi etika yaitu Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif yaitu Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Atas hasil sidang tersebut, Terduga Pelanggar yang mengikuti sidang secara daring karena masih ditahan di Polda NTB dan menyatakan banding atas putusan tersebut. (TN - 03)

COMMENTS

Name

Advetorial,1287,Advetorial.,2,Agama,1,Ansuransi Jiwa,1,Artiek,1,Artikel,129,Artiket,7,asn,38,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bencana,1,Bima,865,BimaAdvetorial,2,Bina,1,Budaya,9,Budaya dan Pariwisata,1,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Cerita Rakyat,1,Cerita Rakyat Sulawesi,1,Desa,1,Dompu,17,DRPD Kota Bima,2,Ekonomi,31,Ekonomi dan Bisnis,45,Ekonomi dan Bisnis.,1,Ekonomi dan Kemasyarakatan,5,Ekonomi dan Pangan,1,Ekonomi Kemasyarakatan,1,Figur,126,Fogury,1,Gowa,1,Headline,127,hetline,141,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,120,Ikan,1,Iklan,26,Infrastruktur,1,Internasional,1,Islam,7,Jakarta,3,Kabupaten Bima,1,Keagamaan,254,Keagamaan dan Pemerintah,2,Keagamanaan,22,Keagamanaan dan pemerintahan,7,Kebudayaan,36,Kebudayaan dan Kesenian,1,Kebudayaan dan Pariwisata,1,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kejadian,1,Kejadian Tragis,1,Kelautan dan Perikanan,1,Kemasyarakatan,95,Kemasyarakatan dan Infrastruktur,1,Kepolisian,1,Kesehatan,116,Kesehatan dan Kemasyarakatan,1,kesehatan dan pemerintahan,5,Kesenian,22,Kesenian dan Budaya,1,Kesenian dan Keagamaan,2,Kesenian dan Kebudayaan,7,Ketenagakerjaan,1,Keuangan,2,Keuangan dan Ekonomi,1,Korupsi,1,Kota Bima,1560,Kota Bima,633,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Kota.Bima,1,Lingkugan,2,Lingkungan,78,Lombok Barat,1,Makasar,1,Makassar,3,Masyarakat,1,Masyarakatan,1,Mataram,158,mq1qwqw q .,1,Naisonal,1,Narkotika,2,Nasional,284,Nasional dan Pemerintahan,3,NTB,1,Olahraga,228,Olahraga Tradisional,1,olahray,1,Opini,25,Organisasi Wanita,23,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,42,Peduli,1,Pelayaran,1,Pembangunan,4,Pemeriksaan,1,Pemeringahan,1,Pemerintah,46,Pemerintaha,3,Pemerintahan,2122,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Ekonomi,1,Pemerintahan Kota Bima,1,Pemuda dan Olahraga,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1499,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,pendidikan Mataram,1,Pendidikan Pemerintah,2,Pendidikant,1,Peristiwa,47,Pers,2,Pertanahan,1,Pertanian,23,Peternakan dan Pertanian,1,polit,1,Politik,91,Politik dan Kemasyarakatan,2,Polri,25,Pori,1,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,Profil,2,Pusat,1,Pwndidy,1,q.wq .0️⃣🐲🐲🐲🐲 dan Ekonomi,1,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,21,Sejarah Bima,2,Serba-Serbi,59,Sobsbud,30,sosial,17,sosial dan lingkungan,1,Sosial Kemasyarakatan,1,Sumbawa,2,teknologi dan digital,1,TNI,61,TNI/Polri,14,Tradisi,1,Usaha dan Ekonomi,1,Wanita,1,
ltr
item
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS: Polres Bima Kota Gelar Sidang KKEP Sekaligus Dijatuhi Sanksi PTDH, Bripka Irfan Nyatakan Banding
Polres Bima Kota Gelar Sidang KKEP Sekaligus Dijatuhi Sanksi PTDH, Bripka Irfan Nyatakan Banding
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4T0E0q43soVIM5QRn-1OBN3BJff0FgZU_SLqtjAo3KwW_fi_OPZepnQg0QOboilizP6FDFExbiLX4T2qK20BcIbFuIUnIdMZiIIH3QBVLV_C1dfvvBfECpsbTbs4DnrvAMtJxntrZZRma5hTEaU-aaxsbhGy50Bp5ivSqJYY8G2NfapDC_oeEPjdOKM6l/s320/FB_IMG_1772718290322.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4T0E0q43soVIM5QRn-1OBN3BJff0FgZU_SLqtjAo3KwW_fi_OPZepnQg0QOboilizP6FDFExbiLX4T2qK20BcIbFuIUnIdMZiIIH3QBVLV_C1dfvvBfECpsbTbs4DnrvAMtJxntrZZRma5hTEaU-aaxsbhGy50Bp5ivSqJYY8G2NfapDC_oeEPjdOKM6l/s72-c/FB_IMG_1772718290322.jpg
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS
https://www.tupanews.id/2026/03/polres-bima-kota-gelar-sidang-kkep.html
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/2026/03/polres-bima-kota-gelar-sidang-kkep.html
true
8772702995069431614
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content