![]() |
| Muhammad Aldrian (foto) merupakan Joki Cilik dan sekaligus siswa SDN 20 Rabadompu Timur Kota Bima. |
Sejarah joki cilik di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakar dari tradisi pacuan kuda tradisional masyarakat Sumbawa yang dikenal sebagai Pacoa Jara. Tradisi ini telah berlangsung lama dan menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya lokal.
Akar Tradisi (Pacoa Jara) di Bima awalnya merupakan bagian dari perayaan panen raya atau peringatan ulang tahun Ratu Belanda pada masa penjajahan. Seiring waktu, kegiatan ini bertransformasi menjadi pesta rakyat yang rutin diadakan.
Dahulu, pacuan kuda dilakukan oleh orang dewasa. Namun, seiring waktu, penggunaan joki anak (joki cilik) menjadi umum karena kuda yang digunakan dalam Pacoa Jara adalah kuda lokal (kuda Sumbawa) dengan tubuh yang relatif kecil. Joki anak dipilih karena berat badan mereka yang ringan, yang dianggap meningkatkan kecepatan kuda.
Kuda dipacu tanpa pelana dan joki tidak menggunakan pakaian pengaman standar (seperti helm atau rompi pelindung).
Pacuan kuda sering kali diadakan di lintasan tradisional, bukan lintasan standar pacuan kuda profesional.
Meskipun dianggap sebagai tradisi budaya dan kebanggaan daerah, praktik joki cilik telah memicu perdebatan panjang, terutama mengenai perlindungan anak. Banyak pihak menganggap penggunaan joki anak berisiko tinggi dan merupakan bentuk eksploitasi anak, karena joki cilik sering kali terjatuh dan mengalami luka serius, bahkan tewas.
Juga selain mendapat sorotan tajam dari pemerintah (Kementerian PPPA) dan aktivis perlindungan anak, tradisi pacuan kuda dengan joki cilik masih berlangsung di beberapa daerah di Bima karena kuatnya akar budaya dan faktor ekonomi.
Joki cilik di Bima adalah evolusi dari tradisi Pacoa Jara, di mana joki anak menjadi bagian integral dari budaya pacuan kuda lokal, meskipun kini menghadapi tantangan serius terkait hak perlindungan anak. (***)

COMMENTS