![]() |
| Tampak rumah pribadi (Ibrahim) bagian depan, yang konon katanya dihibahkan untuk lembaga pendidikan miliknya. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat peningkatan mutu layanan pendidikan prasekolah melalui Program Prioritas Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2026 atau disingkat dana revit.
Bantuan ini dinilai ada dampak negatif dan positifnya. Pasalnya, bantuan yang bersumber dari APBN tersebut merupakan sebagai langkah strategis untuk mengacu pada komitmen pemerintah dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak.
Namun apalah dikata yang iterjadi di lapangan sangat miris sekali malah dinilai menympang. Pasalnya, lembaga formal (PAUD/TK) penerima manfaat itu rata-rata dari lembaga swasta dan hanya milik oknum masyarakat yang dinilai sebagai upaya untuk memperkaya diri dan keluarga saja.
Dalam kegiatan bantuan ini, mirip aturan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau beda rumah. Dimana penerimaan maanfaat harus menunjukkan sertifikat hak tanah atas nama pribadi atau tanah warisan orang tua yang sudah dihibahkan maupun sudah memiliki rumah sebagai tempat tinggal sementara untuk mendapatkan bantuan beda rumah dimaksud.
![]() |
| Rehab atas rumah pribadi, kini dijadikan (disulap) menjadi pelayanan bagi satuan pendidikan. |
Dalam hal ini, penerima bantuan revit Tahun 2026, yakni lembaga bernama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tolomango beralamatkan Jln Adipura Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima (seperti yang tertuang dipapan nama lembaga dimaksud), saat dipantau langsung oleh wartawan ini Rabu (16/09/2026) tergambarkan sedangkan melakukan rehab rumah pribadi disulap menjadi sebagai tempat kesatuan Pendidikan.
Pada Tahun 2026 ini, PKBM Tolomango mendapatkan alokasi bantuan pemerintahan program revitalisasi satuan pendidikan bagi TK Tolomango senilai Rp. 338.835.000 (Tiga Ratus Juta Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bantuan yang bersumber dari APBN lewat Kemendikdasmen Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, serta Direktorat Sekolah Menengah Pertama. Dinilai disalahkan gunakan, walaupun pihak lembaga (Yayasan) sendiri sudah menghibahkan sertifikat dan rumah pribadinya untuk lembaga pendidikan dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan lembaga Tolomango Ibrahim, S. Pd pada wartawan ini menyampaikan bahwa lembaga untuk mendapatkan bantuan revit ini, sudah melalui persyaratan. Seperti yang tertuang dalam sosialisasi di Hotel Lombok Raya 2025 lalu, pihak kementerian dan OPD terkait sudah menyarankan kepada lembaga-lembaga, bagi yang ingin mendapatkan bantuan revit harus menghibahkan sertifikat tanah/rumah kepada yayasan (lembaga) secara hukum melalui Akta Notaris. "Batuan revit ini bisa didapatkan setelah persyaratan dipenuhi pada saat pemberkasan saat pengusulan dana Revit," ungkap Ibrahim pensiunan guru di salah satu SDN di Kota Bima ini.
![]() |
| Papan proyek yang bertuliskan pekerjaan selama 120 hari kelender dari Tanggal 27 Agustus - 27 Desember 2026. |
Lanjutnya, total pagu anggaran senilai Rp. Rp. 338 835.000 itu dipergunakan untuk rehab total pada bagian atap, ganti pintu, jendela dan ventilasi, timbunan (urukan), 1 unit WC (toilet) bagi siswa dan 1 ruang administrasi, uraian Ibrahim Rabu pagi ditetas rumahnya.
Seperti diketahui satuan pendidikan Tolomango ini sebelumnya pinjam pakai sekolah dasar pada kKegiatan Belajar Mengajar (KBM), selain itu juga beraktivitas di teras depan rumah pribadi Ibrahim. Nah, begitu menerima bantuan ini, rumah pribadi Ibrahim disulap menjadi KBM. Terbukti, sebelumnya ruang tamu dan ruang tempat tidur, kini berubah menjadi sekolah usia dini.
Mengingat rumah pribadi Ibrahim dihibahkan menjadi satuan pendidikan, ketika nanti lembaga pendidikan ini suatu saat tidak ada murid dan akan ditutup dengan sendirinya. Pertanyaan kita bersama, apakah bangunan tersebut menjadi milik negara karena bersumber dari anggaran negara yang merupakan hasil pajak rakyat Indonesia.
Tidak menutup kemungkinan, bisa jadi satuan pendidikan itu dialihkan lagi kepemilikannya (sertifikat) dari Yayasan ke pribadi nantinya. Mengingat perubahan status SHM (Sertifikat Hak Milik) menjadi HGB (Hak Guna Bangunan), pasalnya dari pribadi ke yayasan menjadi HGB.



COMMENTS