KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Tata kelola kepemimpinan institusi pendidikan di Kota Bima tengah menghadapi sorotan tajam. Pelaksanaan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jenjang SD dan SMP yang diselenggarakan Kementerian terkait melalui Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Nusa Tenggara Barat Anggaran Tahun 2026 belum lama ini disinyalir sarat dengan diskriminasi struktural serta mengabaikan asas transparansi publik. Fenomena ini memicu kemarahan mendalam di kalangan pendidik yang menilai proses tersebut telah mengalami systemic bias dan nepotistik patronage.
Berdasarkan investigasi media, mayoritas tenaga pendidik yang secara kualifikasi akademik dan administratif telah memenuhi syarat, justru terisolasi dari akses informasi seleksi. Asimetri informasi yang masif ini berimplikasi langsung pada terciptanya kontestasi yang eksklusif dan tertutup.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan secara fundamental dengan kaidah kepemerintahan yang baik (good governance) serta mereduksi substansi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang menekankan objektivitas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam tata kelola manajemen aparatur sipil negara di sektor pendidikan.
Kejanggalan dalam sistem seleksi ini berakar pada pendelegasian otoritas mutlak yang dimiliki oleh pihak Dikbud Kota Bima. Sebagai instansi yang memegang wewenang penuh dalam proses verifikasi, validasi, dan registrasi melalui sistem SIM KSPSTK, lembaga ini diduga kuat melakukan gatekeeping atau penyaringan sepihak.
Dampaknya, prinsip kesetaraan kesempatan (equal opportunity) terdistorsi secara substansial. Secara teknis logis, adalah sebuah anomali bila para pendidik bersertifikasi yang berminat mengabdi dapat menembus akses platform SIM PKB tanpa mengantongi restu politik internal dari oknum pejabat dinas terkait (Dikpora Kota Bima). Sistem yang seharusnya menjadi alat efisiensi birokrasi ini dinilai bergeser menjadi instrumen kontrol oligarkis.
Implikasi dari monopoli teknokratis ini tecermin dari output seleksi yang sangat minim dan homogen. Hasil akhir pengumuman seleksi bulan lalu hanya meluluskan 3 orang tenaga pendidik (2 orang jenjang SD dan 1 orang jenjang SMP). Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan procedural anomaly pada seleksi jenjang SMP, di mana dari 2 orang peserta yang terdaftar, salah satu di antaranya justru berlatar belakang guru jenjang SD.
Fenomena ini dinilai oleh para pengamat pendidikan sebagai wujud favoritisme terselubung, di mana figur-figur yang lolos disinyalir merupakan lingkaran homogen ("wajah-wajah lama") yang kerap mendominasi berbagai proyek diklat, bimbingan teknis, maupun agenda kependidikan daerah.
Apabila disandingkan secara komparatif dengan kepemimpinan era-era sebelumnyaseperti pada masa pemerintahan HMQ hingga HML terjadi regresi kepemimpinan pendidikan yang signifikan. Pada rezim sebelumnya, kebijakan seleksi difokuskan pada pembentukan talent pool (stok calon kepala sekolah) secara inklusif dan masif, sementara kewenangan promosi serta pengangkatan tetap bermuara pada hak prerogatif Wali Kota. Sebaliknya, pola yang diterapkan saat ini justru mempersempit ruang regenerasi kepemimpinan sekolah secara dramatis.
Sejumlah guru SD dan SMP di Kota Bima yang ditemui secara terpisah menyuarakan desakan keras kepada Wali Kota Bima untuk segera mengambil langkah korektif. Mereka menuntut adanya diskualifikasi atas hasil seleksi lalu serta digelarnya perekrutan ulang menyeluruh yang mengedepankan asas akuntabilitas, meritokrasi, dan transparansi penuh.
Para pendidik menegaskan bahwa lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan arena patronase politik, diskriminasi struktural, maupun favoritisme personal. Pembukaan akses yang setara dan transparan merupakan syarat mutlak demi melahirkan iklim kompetisi yang sehat, merangsang iklim meritokratis, serta mengembalikan integritas moral dunia pendidikan di Kota Bima. (Tim Redaksi)

COMMENTS