Kadis Dikbud H. Syamsuddin Didampingi Kabid Dikdas Gufran |
Kota Bima, Tupa News.- Kebijakan yang berkaitan dengan di masukkan program Muatan Lokal (Mulok) dalam Standar Isi yang di landasi kenyataan bahwa di Indonesia terdapat beranekaragam kebudayaan. Sekolah sebagai tempat program pendidikan merupakan bagian dari masyarakat yang sekaligus sebagai MINIATUR masyarakat, oleh karena itu program pendidikan perlu memberikan wawasan yang luas tentang kekhususan yang ada di lingkungan.
Kurikulum mata pelajaran muatan lokal (Bahasa Bima, Sejarah, Seni dan Keterampilan) untuk di laksanakan ditingkat SD/MI, SMP/MTs Negeri/Swasta Se Kota Bima telah di tetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 50/2019 Tertanggal 19 Agustus 2019.
Kurikulum muatan lokal berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor : 22/2006 Tentang Standar Isi yang mencangkup kerangka dasar, menengah dan Permendikbud Nomor : 23/2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Muatan lokal sebagaimana termaksud dalam penjelasan Undang – Undang (UU) Nomor : 20/2003 Tentang Sistem Kependidikan Nasional, merupakan bahan kajian untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya. Dalam Pasal 77 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 32/2013 tentang perubahan atas PP Nomor : 19/2005 Tentang Standar Nasional di nyatakan bahwa sebagai berikut.
Pertama, muatan lokal untuk setiap tahun pendidikan berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Sementara yang Kedua, muatan lokal di kembangkan dan di laksanakan pada setiap satuan pendidikan.
Muatan lokal atau mulok yang bertujuan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi daerah tempat tinggalnya, bermanfaat untuk memberikan bekal, sikap, pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik. Agar mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam sosial dan budaya.
Selanjutnya, dapat memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenal daerahnya yang berguna bagi dirinya dan lingkungan masyarakat. Sedangkan yang terakhir, dapat mengenal aturan yang berlaku di daerahnya serta melestarikan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Demikian pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Dr. Ir. H. Syamsuddin, M.S di dampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas), Gufran AH, S.Pd, M.Si pada wartawan Tupa News Jum’at (19/06/2020) siang. Usai memimpin rapat untuk menyatukan persepsi dan pemahaman tentang mulok yang akan di maksukan kedalam ijazah SD seiring Perwali No. 50/2019, yang di hadiri dari unsur pengawas pendidikan tingkat SD/SMP, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tingkat SMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dari 5 Kecamatan serta unsur Dewan Pendidikan. (TN. 01)
COMMENTS