KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Bank Mandiri Cabang Bima yang berkantor dibelakang (Selatan) Masjid Agung Kota Bima Selasa (15/07/2025) didobrak oleh LSM LKPM - NTB (Lembaga Keadilan Poros Muda Nusa Tenggara Barat). Unjuk rasa yang dimulai pukul 10.30 Wita itu mendesak pihak bank untuk mengembalikan uang deposito milik 2 orang nasabah sejumlah Rp. 450 Juta.
Adapun kronologis kerugian tersebut terjadi kehilangan uang didalam buku tabungan rekening yang awalnya melakukan Deposito keuangan atas nama Nasabah Rahmat melakukan Deposito tertanggal 10 Juli 2024 dengan Nomor Rekening : 161-00-1371646-4 senilai Rp. 250 Ribu dan atas nama Muhammat Aditya tertanggal 20 September 2024 dengan Nomor Rekening : 161-00-1397886-6 senilai Rp. 200 Juta melalui karyawan Bank Mandiri Cabang Bima atas nama oknum Fifi yang dijanjikan mendapatkan keuntungan bunga per/bulan dari hasil uang Deposito Rp. 250 Juta senilai Rp. 3,5 Juta dan uang yang dijanjikan itu hanya diterima oleh Nasabah atas nama Rahmat terhadap karyawan Fifi selama tiga bulan dan setelah itu yang kedua nasabah yang ada di rekening Deposito sejumlah Rp. 450 Juta sudah tidak ada atau hilang.
Maka dengan ini kami (LSM LKPM-NTB, red) mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha serta sanksi, menyanpaikan tuntutan sbb : (1) Mendesak Direktur Regional CEO Bank Mandiri XI Bali Nusra Rully Setiawan segera dicopot pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima. (2) Segera pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima kembalikan uang deposito 2 nasabah dimaksud sejumlah Rp. 450 Juta. (3) Meminta kepada Kepala Bank Mandiri Cabang Bima untuk membelikan uang bunga deposito sesuai kesepakatan deposito yang telah dijanjikan oleh Bank Mandiri Cabang Bima kepada dua Nasabah dimaksud. (4) Mendesak pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB segera audit PT Bank Mandiri Cabang Bima. (5) Mendesak DPRD Kota dan Kabupaten Bima melakukan RDP dengan pihak Mandiri Cabang Bima, dan (6) Jika tuntutan tidak diindahkan maka pihak LSM LKPM - NTB akan melakukan demonstrasi berjilid-jilid. Demikian pernyataan sikap dari pihak LSM LKPM - NTB yang dirilis media ini.
Beberapa orasi yang disampaikan Amir Mbojo selaku pimpinan LSM LKPM - NTB dan Bung Ady Thovan dan anggota pendemo lainnya, mengklaim (teriakin) bahwa oknum Bank Mandiri Cabang Bima adalah sekelompok para judi online dan beberapa pernyataan pedas lainnya yang tidak dirilis media ini.
Hingga berita ini naik tayang, pihak pendemo belum bertatap muka dengan pihak Bank Mandiri Cabang Bima. Unjuk rasa damai itu juga dijaga ketat oleh aparat Polres Bima Kota dan Polsek RasanaE Barat. Pihak LSM LKPM - NTB ini juga akan tetap melakukan aksi bersambung apabila Bank Mandiri Cabang Bima tidak mengembalikan uang Rp. 450 Juta milik 2 korban nasabah. (TN - 01)
COMMENTS