![]() |
Acara temu kagen kepsek se Kota Bima di Asakota |
Kota Bima, Tupa News. - Temu kangen alias halal bihalal Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP se Kota Bima berlangsung di salah satu kebun di Kecamatan Asakota milik salah seorang pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang berinisial HG.
Menariknya, pertemuan para kepsek dengan orang nomor satu di Daerah Maja Labo Dahu beserta istrinya itu, digagas oleh Pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Bima pada Jum'at (21/06/2020) siang menjelang sore.
Pada pertemuan tersebut disinyalir ada pengumpulan uang sebesar Rp. 100 ribu per kepsek (Sekolah) untuk biaya snack (K
onsumsi). Pada wartawan Tupa News seorang nara sumber terpercaya, sebut saja namanya Tayeb (Bukan aslinya), mengatakan, kegiatan yang mengatasnamakan K3S Kota Bima dibawah pimpinan Drs. Sarifudin Jafar yang juga kepsek SDN 55 Dara Kota Bima, dinilai keliru dan tidak tepat untuk diselenggarakan ditengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), karena mengakibatkan kerumunan sosial (Social Crowdness) dan merupakan salah satu larangan yang dihindari sebagaimana diatur didalam Protokoler Kesehatan Covid 19.
"Saya lihat dari status media sosial (Medsos) lewat akun facebook milik pribadi salah seorang kepsek, menunjukan foto-foto kegiatan temu kangen/halal bihalal, tampak sebagian peserta undangan tidak menggunakan masker meskipun dan tidak ada pengaturan jarak 1 meter. Memang sih Kota Bima masuk tahap New Normal, tapi virus Corona inikan tidak nampak, jadi belum bisa diputuskan kapan covid 19 ini akan mereda dari permukaan bumi ini," ujarnya saat ditemui di salah satu rumah makan di wilayah Raba Jum'at pagi.
Kata Tayeb, terkait kerumunan tersebut, sama halnya, menunjukkan pada masyakat umum, bahwasannya protokoler Covid 19 hanya berlaku bagi masyarakat saja, dan tidak berlaku bagi kepsek dan penjabat lainnya dan hal ini patut disesalkan.
![]() |
Nampak pose bersama ini ada yang tidak pakai masker |
Lanjutnya, berdasarkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara dan bisa di jerat dengan Pasal 368 KUHP, terkait pungli. Jadi Tayeb meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum agar kedepan tidak terulang lagi dugaan pungli dimaksud," harap Tayeb.
![]() |
K3S Kota Bima Sarifudin Jafar |
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pengurus K3S Kecamatan, yang ada di 5 kecamatan se Kota Bima, tampil di depan peserta undangan untuk memperkenalkan diri, begitupun dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bima.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, Dr. Ir. H. Syamsuddin, M.S yang sempat hadir pada kegiatan tersebut, berpidato singkat dan lebih menyoroti tentang rencana pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Era New Normal yang dilakukan pada awal Tapel 2020/2021 ini dengan tetap mengikuti standar protokoler kesehatan. Seperti, dilingkungan sekolah disediakan masker, tempat cuci tangan dan hal-hal lainnya termasuk pengaturan tempat duduk siswa dalam kelas sesuai jarak. Demikian wejangan singkat Doktor Syam," kutip Sarifudin pada wartawan ini. (TN. 01)
COMMENTS