![]() |
Dinas Dikbud Kota Bima saat menggelar sosialisasi PPDB Tahun 2022, di Aula SMPN 5 Kota Bima Rabu (27/04/2022). |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Rabu (27/04/2022) bertempat di Aula SMP Negeri 5 Kota Bima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima gelar sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri/Swasta Tingkat Kota Bima Tahun Pelajaran 2022/2023. Terlihat seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) Tingkat SMP baik negeri maupun swasta ikut hadir, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Drs. Supratman, M. Ap didampingi Sekretaris Dinas (Sekdis) Taufikurahman, S. Pd, Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Pd dan Kasi Kurikulum Dikdas Endang Kurniati, M. Pd.
Ada yang menarik dalam rapat yang diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SMP ini, seperti beberapa suara hati dari sekiat perwakilan sekolah yang dihimpun media ini ditempat sosialisasi. Seperti yang disampaikan dari perwakilan guru SMPN 13 Kota Bima, yang mempertanyakan tingkat MTs (Kemenang) sudah membuka PPDB sebelum SMP (Dikbud). "Apakah tidak bisa kita (SMP, red) curi star untuk mengimbangi PPDB dari pihak MTs," tanyanya guru tersebut.
Sambung guru SMPN 13 Tanjung ini, dieinya juga menyampaikan, bahwa sekolahnya pada Tapel sebelumnya (2021/2022, red) sudah curi star dengan mengambil siswa yang bukan dari wilayah zonasinya, yakni yang ada di Lingkungan Songgela Kelurahan Ule Kecamatan Asakota yang seharusnya para calon siswa Songgela mendaftarkan diri di SMP wilayah zonasinya. "Hal ini disebabkan, karena calon murid baru Tapel ini, katanya mengikuti jejak kakaknya yang sudah sekolah sebelumnya di SMPN 13 Tanjung," jelasnya.
Sementara dari SMPN 2 Kota Bima yang disampaikan Jufri, S. Pd, meminta kiranya pada PPDB ini diminta kesepakatan dari selurih sekolah, agar tidak ada sekolah yang melanggar zonasi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kadis Supratman mengatakan, agar penerimaan siswa baru disesuaikan dengan wilayah domisili calon siswa itu sendiri, karena kebiasaan siswa di Kota Bima khususnya selalu mengikuti saran orang tua (keinginan). "Saya harap kepada para kepala sekolah apabila ada rapat dari dinas untuk selalu mengikuti rapat seperti ini dan jangan wakilkan pada orang lain kecuali alasan yang mendasar. Pasalnya, orang wakili itu, belum tentu melaporkan semua hasil rapat dan pertemuan dimaksud," ujarnya.
Dinas juga menyarankan kepada pihak sekolah untuk gencar melakukan sosialisasi (masuk kampung ke kampung) dan bukan hanya sekedar sosialisasi kesekolah (SD) untuk melanjutkan di SMP setempat. Tapi dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan setempat juga sangat penting, sehingga prestasi dan program sekolah bisa disampaikan oleh perangkat pemerintah kelurahan lewat jajarannya (Ketua RT/RW) kepada warga saat kegiatan kemasyarakatan, seperti rapat kampung maupun kegiatan pertemuan warga lainnya.
Alhasil, dari sosialisasi tersebut disepakati, wilayah khusus (Irisan), seperti di Kelurahan Melayu Kecamatan masuk zonasi SMPN 2 dan SMPN 13, begitupun Kelurahan Paruga zonasi dua sekolah yang sama, sementara Kelurahan Jatibaru yang merukan kelurahan domisili SMPN 11, juga menjadi irisan dengan SMPN 7 Kota Bima. Sementara setiap 1 Rombongan Belajar (Rombel) harus 32 orang siswa dan tidak boleh gemuk (alias lebih dari 32 orang).
Begitupun khusus SMPN 2 diingatkan untuk tidak ada lagi doubel shift disekolah setempat, jadi kalau emangnya kekurangan ruang kelas, agar diusulkan untuk penambahan (pembagunan) kelas yang baru, dengan model bangunan bertingkat (bersusun). "Dinas akan komit dan akan mengevaluasi pada sekolah yang melanggar zonasi nantinya, apabila ditemukan dan terbukti melanggar," tambah Supratman.
Adapun waktu pelaksanan penerima PPDB Tapel 2022/2023 yang disepakati secara bersama yakni :
- PPDB Jalur Zonasi (Daring/Luring), pendaftan dibuka pada tanggal 09 - 28 Mei, pengumuman kelulusan pada tanggal 30 Mei, sedangkan untuk pendaftaran ulang bagi yang lulus pada tanggal 27 - 30 Juni pendaftaran ulang.
- PPDB Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali, penyerahan berkas (surat keterangan/bukti, surat penugasan, surat pernyataan) dimulai tanggal 30 Mei - 11 Juni, verifikasi berkas tanggal 13 - 18 Juni dan pengumuman hasil penetapan verifikasi pada tanggal 18 Juni serta pendaftaran Daring jalur afirmasi dan perpindahan orang tua tanggal 27 - 30 Juni.
- PPDB Jalur Prestasi, penyerahan berkas (rapot dan bukti sertivikat dibidang Akademik) tanggal 13 Juni, verikasi berkas 17 - 18 Juni, pengumuman dan penyerahan surat penetapan hasil verifikasi tanggal 20 Juni, serta pendaftaran Daring jalur prestasi pada tanggal 27 - 30 Juni 2022.
Seperti bunyi, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK sbb :
- Jalur zonasi minimal 50%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
- Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%.
Berikut ini, tentang penetapan wilayah zonasi SMP wilayah Kota Bima.
- SMPN 1 (Kecamatan Mpunda), mencakup Kelurahan Lewirato, Sadia, Mande, Panggi dan Sambina'E.
- SMPN 2 (Kecamatan RasanaE Barat) mencakup Kelurahan SaraE, NaE, dan Paruga.
- SMPN 3 (Kecamatan RasanaE Timur) mencakup Kelurahan Kumbe, Oi Mbo'o dan Nungga.
- SMPN 4 (Kecamatan Raba) mencakup Kelurahan Rabangodu Utara, Penaraga, PenanaE dan Kendo.
- SMPN 5 (Kecamatan Raba) mencakup Kelurahan Rabangodu Selatan, Rontu dan Rabadompu Barat.
- SMPN 6 (Kecamatan Mpunda) mencakup Kelurahan Monggonao, Manggemaci, Santi dan Pane.
- SMPN 7 (Kecamatan Asakota) mencakup Kelurahan Jatiwangi, Ule dan Jatibaru Barat.
- SMPN 8 (Kecamatan Mpunda) mencakup Kelurahan Penatoi, Rite, Ntobo dan Matakando.
- SMPN 9 (Kecamatan Timur) mencakup Kelurahan Kodo, Dodu dan Lampe.
- SMPN 10 (Kecamatan Asakota) hanya mencakup Kelurahan Kolo.
- SMPN 11 (Kecamatan Asakota) hanya mencakup Kelurahan Jatibaru Barat dan Jatibaru Timur.
- SMPN 12 (Kecamatan RasanaE Timur) hanya mencakup Kelurahan Lelamase.
- SMPN 13 (Kecamatan RasanaE Barat) mencakup Kelurahan Tanjung, Dara dan Melayu.
- SMPN 14 (Kecamatan Raba) mencakup Kelurahan Rabadompu Barat dan Rabadompu Timur. Serta,
- SMPN 15 (Kecamatan RasanaE Timur dan Raba) mencakup Kelurahan Oi Fo'o dan Nitu.
(TN - 01/Adv.)
COMMENTS