![]() |
Beberapa Kepala OPD saat teken MoU Pemanfaatan Data Kependudukan, di Aula Dukcapil Kota Bima, Senin (27/06/2022). |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Senin (27/06/2022) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima teken kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) "Tentang" pemanfaatan data kependudukan dalam layanan lingkup tugas Dinas Dikbud Kota Bima, yang berlangsung di Aula Rapat Dinas Dukcapil Kota Bima.
Hal tersebut sesuai perjanjian kerjasama Dinas Dukcapil Kota Bima Nomor 221/474/DUKCAPIL/VI/2022 dengan Dinas Dikbud Kota Bima Nomor 421.2/1016/DIKBUD.A/VI/2022. Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Dinas Dukcapil, bukan hanya dengan dinas Dikbud saja pada Senin itu, akan tetapi dengan 2 OPD lainnya yang ada di Lingkup Pemkot Bima, yakni OPD Dinas Kesehatan dan Badan Pemberdayaan Bencana Daerah (BPBD). "PKS ini bertujuan untuk memudahkan OPD mengakses Data Kependudukan sesuai elemen data yg di ajukan oleh OPD dan yg di setujui oleh Dirjen Dukcapil,".
Seperti dalam pres relesnya yang dikeluarkan Dukcapil Kota Bima melalui Hj. Mariamah, SH dalam akun Facebook dinas (Medsos) resminya. Kata Umi Mariamah, masih 4 OPD lagi yang menunggu persetujuan dari Dirjen Dukcapil dan semoga OPD yang lain segera menyusul dan mengajukan ijin Pemanfaatan Data Kependudukan ke Dukcapil agar OPD tersebut bisa mengakses sendiri Data Kependudukan langsung ke pusat, mengingat Data Kependudukan dari Dukcapil adalah Dasar bagi semua pelayanan di Instansi/Lembaga baik Pemerintahan maupun Non Pemerintahan apalagi dengan Siak Terpusat di Dukcapil Daerah Kab/Kota tidak tersedia lagi Data Kependudukan, ujarnya.
Untuk Dikbud tentang pemanfaatan data kependudukan dalam layanan lingkup tugas Dikbud, sesuai perjanjian kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima dengan Dikbud Kota Bima Nomor 221/474/DUKCAPIL/VI/2022 (Nomor dari Dukcapil) dan Nomor 421.2/1016/DIKBUD.A/VI/2022 (Nomor sudar dari Dikbud).
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, dalam MoU tersebut pada Pasal 2 mencakup ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi akses elemen data :
- Nomor Kepala Keluarga (No KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir
- Tanggal/Bulan/Tahun Lahir
- Status Perkawinan
- Jenis Pekerjaan
- Alamat Sekarang (RT, RW dan Kelurahan)
(TN - 01)
COMMENTS