BIMA, TUPA NEWS.- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan tiga orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BSI KC Bima Soetta 2. Tiga orang tersangka langsung ditahan pada Jum'at (04/072025).
Penahanan tersangka masing-masing bernisial DI alias D, R alias B, dan DA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada Periode tahun 2021-2022 dititip di Rutan Kelas II-B Raba Bima.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan tim penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran KUR pada BSI KC Bima Soetta 2. Pada Jumat 04 Juli 2025, Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DI alias D, R alias B, dan DA, ujarnya melalui siaran pers yang diterima media ini Jum'at malam.
Katanya, Tersangka DI alias D, R alias B, dan DA dilakukan penahanan di Rutan Kelas II_B Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak 04 Juli 2025 hingga 23 Juli 2025 mendatang dan dapat diperpanjang.
Dia menjelaskan, perbuatan tersangka DI alias D selaku Pegawai Micro Business Representative, R alias B selaku pihak yang membantu Offtaker/Avalist, dan DA selaku Offtaker/Avalist pada BSI KCP Bima Soetta 2.
Masing-masing tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 9.559.811.798,71 miliar,” tandasnya.
Hingga kini, tim penyidik telah menerapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka pertama, IL, saat ini tengah menjalani masa penahanan. (TN - 03)
COMMENTS