Dugaan Korupsi Dana KUR di BSI, Kejari Bima Tetapkan Tersangka Tambahan 3 Orang

Inilah para tersangka tambahan atas dugaan korupsi dana KUR di Bank BSI Bima.







BIMA, TUPA NEWS.- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan tiga orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BSI KC Bima Soetta 2. Tiga orang tersangka langsung ditahan pada Jum'at (04/072025).




Penahanan tersangka masing-masing bernisial DI alias D, R alias B, dan DA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada Periode tahun 2021-2022 dititip di Rutan Kelas II-B Raba Bima.




Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan tim penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran KUR pada BSI KC Bima Soetta 2. Pada Jumat 04 Juli 2025, Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DI alias D, R alias B, dan DA, ujarnya melalui siaran pers yang diterima media ini Jum'at malam.





Katanya, Tersangka DI alias D, R alias B, dan DA dilakukan penahanan di Rutan Kelas II_B Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak 04 Juli 2025 hingga 23 Juli 2025 mendatang dan dapat diperpanjang.






Dia menjelaskan, perbuatan tersangka DI alias D selaku Pegawai Micro Business Representative, R alias B selaku pihak yang membantu Offtaker/Avalist, dan DA selaku Offtaker/Avalist pada BSI KCP Bima Soetta 2.




Masing-masing tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 9.559.811.798,71 miliar,” tandasnya.





Hingga kini, tim penyidik telah menerapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka pertama, IL, saat ini tengah menjalani masa penahanan. (TN - 03)

COMMENTS

Nama

Advetorial,1281,Advetorial.,2,Artikel,71,Artiket,7,asn,5,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bima,728,BimaAdvetorial,2,Budaya,8,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Desa,1,Dompu,12,Ekonomi,12,Ekonomi dan Bisnis,37,Ekonomi dan Bisnis.,1,Figur,71,Fogury,1,Headline,127,hetline,140,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,83,Iklan,1,Internasional,1,Islam,2,Jakarta,2,Keagamaan,174,Keagamanaan,22,Keagamanaan dan pemerintahan,7,Kebudayaan,24,Kebudayaan dan Kesenian,1,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kemasyarakatan,20,Kesehatan,89,kesehatan dan pemerintahan,5,Kesenian,5,Kesenian dan Budaya,1,Kesenian dan Kebudayaan,3,Korupsi,1,Kota Bima,1559,Kota Bima,500,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Lingkugan,2,Lingkungan,63,Makassar,2,Masyarakat,1,Mataram,147,Naisonal,1,Nasional,174,Nasional dan Pemerintahan,3,Olahraga,192,Opini,18,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,38,Pembangunan,1,Pemeriksaan,1,Pemeringahan,1,Pemerintah,30,Pemerintaha,3,Pemerintahan,1782,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Kota Bima,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1212,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,Pendidikan Pemerintah,2,Peristiwa,41,Pertanian,22,Peternakan dan Pertanian,1,Politik,38,Polri,9,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,10,Serba-Serbi,59,Sobsbud,30,sosial,12,Sumbawa,1,TNI,23,TNI/Polri,10,
ltr
item
tupanews.id: Dugaan Korupsi Dana KUR di BSI, Kejari Bima Tetapkan Tersangka Tambahan 3 Orang
Dugaan Korupsi Dana KUR di BSI, Kejari Bima Tetapkan Tersangka Tambahan 3 Orang
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi9tBVepmdhfrJepr_gup-EPNcfGIPn_dIfzYiADuwQTKNED169uAZ3JZ_c78iTJdHjEnpdinczTjtkptAs1DZ2qOWhTRGuCo57L_VYrdKWTuFiwGi_iELxawT8A6Km-HrXKbRlVd1YyeGeinwpyt4ZokTafzZER2YxkGpgF8lEviwOD-TP4J-Z_Z4BvGYw
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi9tBVepmdhfrJepr_gup-EPNcfGIPn_dIfzYiADuwQTKNED169uAZ3JZ_c78iTJdHjEnpdinczTjtkptAs1DZ2qOWhTRGuCo57L_VYrdKWTuFiwGi_iELxawT8A6Km-HrXKbRlVd1YyeGeinwpyt4ZokTafzZER2YxkGpgF8lEviwOD-TP4J-Z_Z4BvGYw=s72-c
tupanews.id
https://www.tupanews.id/2025/07/dugaan-korupsi-dana-kur-di-bsi-kejari.html
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/2025/07/dugaan-korupsi-dana-kur-di-bsi-kejari.html
true
8772702995069431614
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content