BIMA, TUPA NEWS.- Bima pada umumanya (Kota Bima dan Kabupaten Bima) kaya akan budaya tradisional yang dimiliki daerah dengan simbol Ngaha Aina Ngoho, Maja Labo Dahu dan Nggusu Waru ini. Nah, untuk memiliki pengakuan tentang Hak Cipta, maka jawabannya HAKI (Kekayaan Intelektual Komunal) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Sehingga dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Hak Cipta sesuai Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014, Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional sesuai dengan Pasal 38 UU Nomor 28 Tahun 2014 dan sesuai Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 56 Tahun 2022 tetang kekayaan Intelektual Komunal. Sehingga HAKI benar-benar telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Ke-11 HAKI milik Bima yang sudah bersertifikat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat ini diantaranya sbb :
1. Perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) Suppa Sena Komunitas Asal : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima dengan jenis pengetahuan tradisional: Metode atau Proses tradisional, keterampilan.
Wilayah/Lokasi : Bima, Nusa Tenggara Barat
Pelapor : Munawar, S. Pd
Nomor Pencatatan : PT52202400348
Tanggal pencatatan : 13 Agustus 2024
Adalah benar telah didokumentasi dan diarsipkan dalam sistem Informasi KIK Indonesia sesuai peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tetang kekayaan Intelektual Komunal.
2. Dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menerangkan :
Pemohon : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima
Komunitas Asal : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima
Jenis Kekayaan Intelektual Komunal : Ekspresi Budaya Tradisional
Nama Kekayaan Intelektual Komunal : PETA KAPANCA
Wilayah/Lokasi : Kota Bima, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat
Nomor Pencatatan : EBT522025000136
Tanggal pencatatan : 02 Mei 2025
Telah dicatatkan dalam Sistem Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
3. EBT : BO SANGAJI KAI
Wilayah/Lokasi : Bima, Nusa Tenggara Barat
Pelapor : Munawar, S. Pd
Nomor Pencatatan : EBT52202200111
4. EBT : TARI LENGGO SIWE MONE
Wilayah/Lokasi : Bima, Nusa Tenggara Barat
Pelapor : (1) Muhammad Nasir, M. Pd dan (2) Munawar, M. Pd
Nomor Pencatatan : EBT52202300489
5. EBT : SAMPARI NCUHI DARA
Wilayah/Lokasi : Bima, Nusa Tenggara Barat
Pelapor : (1) Munawar, M. Pd, (2) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima
Nomor Pencatatan : EBT52202300315
6. EBT : JOMPA BIMA
Wilayah/Lokasi : Bima, Nusa Tenggara Barat
Pelapor : Munawar, M. Pd
Nomor Pencatatan : EBT52202200103
7. EBT : HANTA UA PUA
Pelapor Munawar, M. Pd
Nomor Pencatatan : EBT52202200108
8. EBT : AKSARA BIMA
Pelapor Munawar, M. Pd
Nomor Pencatatan : EBT52202200110
9. EBT : RIMPU
Pelapor Munawar, M. Pd
Nomor Pencatatan : PT52202300068
10. EBT : MOTIF NGGUSU WARU
Pelapor Munawar, M. Pd
Nomor Pencatatan : EBT52202200112
11. EBT MOTIF BUNGA SATAKO
Pelapor Munawar, M. Pd
Nomor Pencatatan : EBT52202200109.
Pada media ini, salah satu Pelapor : Munawar, M. Pd saat diwawancarai Kamis (28/08/2025) diruang kerjanya Bidang Pemuda dan Olahraga (Pora) Dinas Dikpora Kota Bima, bahwa budaya tradisional di Bima ini banyak dan beranekaragam tinggal di ajukan HAKI-kann(bersertifikat) agar budaya tersebut dilindungi oleh negara.
Katanya, Ke-11 HAKI diatas sudah dilaporkan juga kepada Walikota Bima H. A. Rahman, SE dan malah walikota apreasiasi atas kekayaan dan keanekaragaman yang dimiliki Bima (khususnya Kota Bima). "Ayo HAKI-kan budaya tradisional milik Bima sebanyak mungkin," ujar Walikota H. Man yang dikutip Munawar.
Menurut Munawar, kekayaan budaya tradisional yang sudah di HAKI milik Bima, bisa disebut adalah HAKI terbanyak di Propinsi Nusa Tenggara Barat, singkat. (TN - 01/Adv.)
COMMENTS