KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima Drs. H. Alwi Yasin, M. Ap kepada awak media diruang kerjanya Jum'at (29/08/2025) pagi menegaskan bahwa secara administrasi mutasi dan rotasi kemarin (Rabu, 27/08/2025, red) yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dibawah kendali Walikota Bima H. A. Rahman, SE tidak ada pejabat yang non job.
Pasalnya, Eks Kepala Puskemas (Kapus) Mpunda Rita Astuti, S.Kep., Ners., M.Kes dari jabatan Kapus Mpunda ke staf di Puskesmas RasanaE Timur adalah dikembalikan ke Tenaga fungsional. Karena yang bersangkutan adalah Tenaga Kesehatan (Nakes) itu sebagai Tenaga fungsional dan jabatan sebagai Kapus itu merupakan jabatan tambahan dan dia (Rita, red) tetap disebut sebagai tenaga fungsional.
Hal ini layaknya seperti jabatan guru (fungsional), ketika dia sebagai guru dilantik (di promosikan) sebagai Kepala Sekolah (Kepsek), maka dia (guru) tersebut mendapatkan tugas tambahan dan ketika terjadi mutasi dan rotasi dari jabatan kepsek ke guru, itu dikembalikan ke habitatnya sebagai jabatan yang melekat dalam diri sebagai guru. "Dalam diri Rita tetap melekat sebagai tenaga fungsional, karena dia Nakes," urai H. Alwi didampingi Sekretaris BKPSDM Ruslan.
Jadi Rita tetap sebagai tenaga fungsional dan ditunjuk sebagai Kapus diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas. "Dia dari tenaga perawat (Nakes), maka di kembalikan lagi ke perawat diposisi semula sebagai tenaga fungsional," lagi-lagi penegasan Alwi.
Terkait, bonus (hadiah) Rp. 20 Milyar atas Inovasi yang di raih Puskesmas Mpunda tahun 2024 lalu. Kata H. Alwi tidak tahu menahu dan setelah dirinya hubungi via telepon selulernya Kabid Perencanaan Anggaran di Pemkot Bima dihadapan para awak media. Juga menyanyikan tidak ada uang dimaksud, kalaupun masuk (ditransfer) ke PAD Kota Bima pasti kelihatan di Tahun 2025 ini, jawab H. Alwi terkait pemberitaan sejumlah media tersebut.
Masih lanjut, Asisten I Setda Kota Bima ini, adapun penjelasan tentang tenaga kesehatan sebagai tenaga fungsional sebagai berikut :
Jabatan Kepala Puskesmas adalah jabatan fungsional tenaga kesehatan yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala unit pelaksana teknis puskesmas, bukan lagi jabatan struktural seperti dulu. Pejabat fungsional ini diberi tugas tambahan untuk memimpin, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan puskesmas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Puskesmas adalah seorang tenaga kesehatan (seperti dokter, perawat, dll.) yang juga memiliki keahlian di bidang kesehatan. Sementara untuk Tugas Tambahan : Jabatan itu merupakan "tugas tambahan" bagi tenaga kesehatan yang mendudukinya, bukan jabatan struktural yang permanen.
Indikator Keahlian : Jabatan fungsional terkait erat dengan keahlian dan spesialisasi tertentu yang dimiliki seorang tenaga kesehatan. Fleksibilitas : Sebagai tugas tambahan, jabatan ini bersifat fleksibel, sehingga seorang Kepala Puskesmas dapat dikembalikan ke posisi awal sebagai tenaga fungsionalnya (misalnya, menjadi seorang bidan atau perawat) sesuai kebijakan daerah.
Perubahan dari Jabatan Struktural ke Fungsional.
Perubahan ini mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PP Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Menpan RB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Inpassing Jabatan Pegawai Negeri Sipil, serta Permenkes Nomor 42 Tahun 2017 tentang Inpassing Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. (TN - 01)
COMMENTS