![]() |
| Kegiatan bimtek digelar Dewan Pendidikan Kota Bima, dimana Tauhid bertindak sebagai moderator. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Bertempat di Aula SMP Negeri 6 Kota Bima, pada Sabtu (13/12/2025) pagi hingga siang Dewan Pendidikan Kota Bima mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kepala Sekolah dan Komite Sekolah Tingkat Kota Bima dari jenjang SD - SMP. Bimtek perdana ini mengangkat Tema : "Sinergitas sekolah dan komite menuju sekolah bermutu".
Dalam sambutan pembukaannya Walikota Bima yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Drs. H. Mahfud, M. Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dan tujuan terpenting adalah peningkatan mutu pendidikan. "Sekolah tidak bisa bekerja sendiri, begitu komite tidak bisa kerja sendiri. Maka kolaborasi antara sekolah dan komire itu adalah lebih penting," ujar Mahfud.
Bimtek Kepala Sekolah dan Komite merupakan dalam rangka Sinergitas sekolah dan komite menuju sekolah bermutu, yang topiknya berfokus pada penguatan kerja sama antara kepala sekolah dan komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan. "Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mengoptimalkan peran kedua belah pihak dalam mencapai visi sekolah yang berkualitas," jelas Mahfud eks Kepala Komuinfo Kota Bima ini
Sehingga dalam meeningkatkan kolaborasi ini, maka dapat mempererat hubungan dan komunikasi yang efektif antara kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan orang tua/wali murid untuk menciptakan lingkungan sekolah yang transparan, akuntabel, dan kondusif. "Perumusan Kebijakan: Melibatkan komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan operasional serta program pendidikan di sekolah," tutup Mahfud.
Sementara itu dalam materinya Hj. Nurma, S Pd., M. Pd tentang Kepala Sekolah dalam menciptakan budaya literasi. Menurut Anggota Dewan Pendidikan ini, bahwa tujuan dari bimtek ini adalah untuk memahami 6 literasi dasar Kemendikbud, selanjutnya menguatkan peran kepala sekolah sebagai pemimpin literasi dan membangun budaya literasi di sekolah secara berkesinambungan.
Selain itu, lanjut mantan Kepala Sekolah hebat jenjang SMP ini, juga membeberkan tentang urgensi literasi bagi kepala sekolah, tantangan literasi dan sekolah dan 6 dimensi literasi (literasi baca tulis, numerasi, sains, digital, finansial serta literasi budaya dan kewarganegaraan).
Umi Nurma yang juga sebelumnya menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bima berharap pada peserta bimtek ini. Agar kepala sekolah mampu memimpin pengembangan budaya literasi, mendukung guru dalam pembelajaran literasi, meningkatkan kualitas dan hasil belajar peserta didik dan mewujudkan sekolah adaptif dan Inovasi, harap pensiunan kepsek senior ini.
Dalam sesi tanya jawab, baik disampaikan sejumlah kepala sekolah dan perwakilan komite sekolah tentang kemajuan pendidikan di Kota Bima, berharap agar hasil bimtek ini dapat dijadikan acuan oleh Kepala Daerah sebagai Perwali (Peraturan Walikota Bima)
Diakhir acara tersebut, yang ditutup oleh Ketua Dewan Pendidikan Drs. H. Juanda, M. Pd juga menyampaikan bahwa masa periode komite sekolah minimal tiga tahun saja, dan mereka (Pengurus Komite) harus dari unsur wali murid (orang tua) dan tokoh masyarakat. "Sekolah tidak boleh lagi menarik iuran dalam bentuk apapun, sesuai Permendikbud (Stop Pungli). Kalaupun pihak komite sekolah bersama wali murid itu hanya bersifat bantuan dan sumbangan saja tanpa mencantumkan nilai nominal dan hal itu hnaya disumbangkan dari walimurid yang mampu," ucap dosen dari Universitas Nggusu Waru (STKIP Bima) ini.
Adapun Permendikbud yang melarang pungutan liar (pungli) antara lain tentang Permendikbud No. 44 Tahun 2012 (tentang Pungutan dan Sumbangan di SD/SMP), Permendikbud No. 60 Tahun 2011 (melarang pungutan di SD/SMP), dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (tentang Komite Sekolah) yang membedakan pungutan (wajib) dan sumbangan/bantuan (sukarela). Intinya, sekolah negeri dilarang menarik pungutan wajib dari siswa, Komite Sekolah hanya boleh menggalang dana sukarela (bantuan/sumbangan) bukan pungutan, dan pungutan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi bagi sekolah dan kepala sekolah. (TN - 01/Advetorial)

COMMENTS