$type=grid$count=5$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Regulasi Jabatan KS Terbaru, Berikut Penjelasan GTK NTB

Plt Kabid GTK Dikbud NTB Rizaldi.


BIMA, TUPA NEWS.- Beberapa Satuan Pendidikan (Sekolah) mulai Jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK sederajat yang ada dibawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen) masing-masing di daerah mengalami kekosongan, maupun dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga satu tahu lebih, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten/Kota khususnya di Propinsi Nusa Tenggara Barat.


Belum lagi, akhir 2024 lalu Republik Indonesia baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sehingga banyak kepala daerah (mulai dari pucuk Gubernur hingga Bupati/Walikota) di daerah terjadi pergantian pemimpin, sehingga mengalami polemik (masa transisi) sehingga riak-riak isu mutasi dan rotasi selalu menghantui para pejabat dimaksud. Dalam pemberitaan ini, redaksi Tupa News mengupas secara khusus terkait jabatan guru dan kepala sekolah.


Dalam hal ini, media partner pendidikan mewawancarai secara khusus Plt Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Rizaldi Harmonika Ma'as dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat di Aula SMK Negeri 3 Kota Bima Rabu (17/12/2025). Menurut Rizaldi, guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 "Tentang" tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menggantikan peraturan lama dan mengatur masa jabatan maksimal 2 periode (8 tahun) dengan syarat kompetensi dan evaluasi ketat untuk regenerasi kepemimpinan dan kualitas pendidikan, mencakup kualifikasi, seleksi, dan pelatihan kepala sekolah, ujar Rizaldi.


Mengutip Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut, maka dapat di implementasikan bagi kepsek yang masih menjabat (menempati) jabatannya. Apabila sudah 2 tahun sejak ditempatkan maka harus melanjutkan dalam kurung waktu 1 periode (4 tahun, red). Begitupun yang sudah menjabat 6 tahun, wajib melanjutkan ke periode keduaya. "Apabila kepsek yang menjabat mau di demosi (mutasi) atau dikembalikan ke guru, maka harus sesuai mekanisme yang jela. Seperti kinerjanya menurun atau buruk dan tersangkut masalah hukum," terang Rizaldi.


Sementara untuk mengisi kekosoangan, kata Rizaldi maka harus ada seleksi Kepala Sekolah (KS) yang diadakan oleh kabupaten/kota maupun propinsi, baik KS jalur Regulerbdan jalur non reguler. Untuk reguler, merupakan proses standar yang ditempuh guru memenuhi syarat dengan tahapan terstruktur (administrasi, substansi, pelatihan) untuk semua sekolah.


Sementara untuk seleksi Non-Reguler (seperti sekolah penggerak/mandiri) lebih fokus pada kompetensi kepemimpinan transformatif, visi inovatif, dan adaptasi perubahan kurikulum (Merdeka) sesuai tuntutan zaman, seringkali melalui asesmen yang lebih mendalam pada kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan kepemimpinan, dan bukan hanya memenuhi syarat formal saja, jelas Plt Kabid GTK ini.


Untuk pelaksana seleksi Kepala Sekolah reguler dan non-reguler ini, harus dan oleh Dinas Pendidikan (Kabupaten/Kota atau Penyelenggara Sekolah Swasta, dengan melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), menggunakan aplikasi SIM KSPSTK, serta berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan dan aturan dari Permendikdasmen (Permen No. 7 Tahun 2025). Proses ini mengundang guru-guru yang memenuhi syarat untuk diseleksi melalui jalur undangan atau pengumuman, dengan tahapan verifikasi administrasi, seleksi substansi (tes kompetensi), dan pelatihan. "Proses reguler, melalui jalur utama, mencakup pelatihan dan penugasan. Sedangkan proses Non-Reguler: melalui jalur alternatif untuk kondisi tertentu, seperti kekosongan mendesak," lanjut Rizaldi.


Intinya, Kepsek reguler adalah jalur formal untuk pemimpin sekolah yang ideal, sedangkan non-reguler adalah jalan alternatif yang memberikan fleksibilitas bagi guru untuk mengabdi sebagai kepala sekolah dalam waktu terbatas. Namun, status keduanya adalah guru yang diberi tugas tambahan, tetapi penempatan dan periodisasinya berbeda, tutupnya.


Menanggapi berita diatas, tentu saja dunia pendidikan menunggu regulasi dari implementasi dari pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dimaksud, apakah berdampak positif atau negatif (sebaliknya). Mari kita tunggu tanggal mainnya, pertanyaannya..?, apakah permen tersebut berlaku di daerah, jangan-jangan atas dasar balas jasa (politik) atau jabatan karena ada mahar, "wallahu a'lam bi ash-showab". (TN - 01)


COMMENTS

Name

Advetorial,1283,Advetorial.,2,Agama,1,Ansuransi Jiwa,1,Artiek,1,Artikel,124,Artiket,7,asn,32,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bencana,1,Bima,863,BimaAdvetorial,2,Bina,1,Budaya,9,Budaya dan Pariwisata,1,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Cerita Rakyat,1,Cerita Rakyat Sulawesi,1,Desa,1,Dompu,17,Ekonomi,25,Ekonomi dan Bisnis,43,Ekonomi dan Bisnis.,1,Ekonomi dan Kemasyarakatan,5,Ekonomi dan Pangan,1,Ekonomi Kemasyarakatan,1,Figur,111,Fogury,1,Gowa,1,Headline,127,hetline,141,HukKrim,18,Hukum dan Kriminal,111,Ikan,1,Iklan,17,Infrastruktur,1,Internasional,1,Islam,6,Jakarta,3,Kabupaten Bima,1,Keagamaan,233,Keagamaan dan Pemerintah,1,Keagamanaan,22,Keagamanaan dan pemerintahan,7,Kebudayaan,36,Kebudayaan dan Kesenian,1,Kebudayaan dan Pariwisata,1,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,2,Kejadian,1,Kejadian Tragis,1,Kemasyarakatan,67,Kepolisian,1,Kesehatan,113,Kesehatan dan Kemasyarakatan,1,kesehatan dan pemerintahan,5,Kesenian,22,Kesenian dan Budaya,1,Kesenian dan Keagamaan,2,Kesenian dan Kebudayaan,7,Keuangan,2,Korupsi,1,Kota Bima,1560,Kota Bima,633,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Kota.Bima,1,Lingkugan,2,Lingkungan,76,Lombok Barat,1,Makasar,1,Makassar,3,Masyarakat,1,Masyarakatan,1,Mataram,156,mq1qwqw q .,1,Naisonal,1,Narkotika,1,Nasional,268,Nasional dan Pemerintahan,3,NTB,1,Olahraga,223,Olahraga Tradisional,1,Opini,25,Organisasi Wanita,23,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,40,Peduli,1,Pelayaran,1,Pembangunan,4,Pemeriksaan,1,Pemeringahan,1,Pemerintah,45,Pemerintaha,3,Pemerintahan,2061,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Ekonomi,1,Pemerintahan Kota Bima,1,Pemuda dan Olahraga,1,Pendididkan,15,Pendidikan,1455,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,pendidikan Mataram,1,Pendidikan Pemerintah,2,Pendidikant,1,Peristiwa,47,Pers,2,Pertanahan,1,Pertanian,22,Peternakan dan Pertanian,1,polit,1,Politik,87,Politik dan Kemasyarakatan,2,Polri,18,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,Profil,2,Pusat,1,Pwndidy,1,q.wq .0️⃣🐲🐲🐲🐲 dan Ekonomi,1,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,20,Sejarah Bima,2,Serba-Serbi,59,Sobsbud,30,sosial,16,sosial dan lingkungan,1,Sosial Kemasyarakatan,1,Sumbawa,1,teknologi dan digital,1,TNI,28,TNI/Polri,14,Tradisi,1,Usaha dan Ekonomi,1,Wanita,1,
ltr
item
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS: Regulasi Jabatan KS Terbaru, Berikut Penjelasan GTK NTB
Regulasi Jabatan KS Terbaru, Berikut Penjelasan GTK NTB
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYh4dJGB0zngcOT8NiOjFdFw_cWEwUu0z9zSXhNvODylPyZh9sxBTZ1nne-0sMO0LolS47EM2gceLLu2TyktYUO6vDJSLcZfjS17AvT1DuAom1uGsAm19O2NpX_JxreIt-DyiQczhoZx522BxU3gd5GGHEGooP6Hg22HSoGG-kF0m_jptRSnCtYvM1aVny/s320/Screenshot_2025-12-18-07-11-29-32_ea44fb1caa4f2d77669d857426853335.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYh4dJGB0zngcOT8NiOjFdFw_cWEwUu0z9zSXhNvODylPyZh9sxBTZ1nne-0sMO0LolS47EM2gceLLu2TyktYUO6vDJSLcZfjS17AvT1DuAom1uGsAm19O2NpX_JxreIt-DyiQczhoZx522BxU3gd5GGHEGooP6Hg22HSoGG-kF0m_jptRSnCtYvM1aVny/s72-c/Screenshot_2025-12-18-07-11-29-32_ea44fb1caa4f2d77669d857426853335.jpg
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS
https://www.tupanews.id/2025/12/menteri-pendidikan-dasar-dan-menengah.html
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/2025/12/menteri-pendidikan-dasar-dan-menengah.html
true
8772702995069431614
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content