![]() |
| Plt Kabid GTK Dikbud NTB Rizaldi. |
BIMA, TUPA NEWS.- Beberapa Satuan Pendidikan (Sekolah) mulai Jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK sederajat yang ada dibawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen) masing-masing di daerah mengalami kekosongan, maupun dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga satu tahu lebih, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten/Kota khususnya di Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Belum lagi, akhir 2024 lalu Republik Indonesia baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sehingga banyak kepala daerah (mulai dari pucuk Gubernur hingga Bupati/Walikota) di daerah terjadi pergantian pemimpin, sehingga mengalami polemik (masa transisi) sehingga riak-riak isu mutasi dan rotasi selalu menghantui para pejabat dimaksud. Dalam pemberitaan ini, redaksi Tupa News mengupas secara khusus terkait jabatan guru dan kepala sekolah.
Dalam hal ini, media partner pendidikan mewawancarai secara khusus Plt Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Rizaldi Harmonika Ma'as dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat di Aula SMK Negeri 3 Kota Bima Rabu (17/12/2025). Menurut Rizaldi, guru yang akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 "Tentang" : tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menggantikan peraturan lama dan mengatur masa jabatan maksimal 2 periode (8 tahun) dengan syarat kompetensi dan evaluasi ketat untuk regenerasi kepemimpinan dan kualitas pendidikan, mencakup kualifikasi, seleksi, dan pelatihan kepala sekolah, ujar Rizaldi.
Mengutip Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut, maka dapat di implementasikan bagi kepsek yang masih menjabat (menempati) jabatannya. Apabila sudah 2 tahun sejak ditempatkan maka harus melanjutkan dalam kurung waktu 1 periode (4 tahun, red). Begitupun yang sudah menjabat 6 tahun, wajib melanjutkan ke periode keduaya. "Apabila kepsek yang menjabat mau di demosi (mutasi) atau dikembalikan ke guru, maka harus sesuai mekanisme yang jela. Seperti kinerjanya menurun atau buruk dan tersangkut masalah hukum," terang Rizaldi.
Sementara untuk mengisi kekosoangan, kata Rizaldi maka harus ada seleksi Kepala Sekolah (KS) yang diadakan oleh kabupaten/kota maupun propinsi, baik KS jalur Regulerbdan jalur non reguler. Untuk reguler, merupakan proses standar yang ditempuh guru memenuhi syarat dengan tahapan terstruktur (administrasi, substansi, pelatihan) untuk semua sekolah.
Sementara untuk seleksi Non-Reguler (seperti sekolah penggerak/mandiri) lebih fokus pada kompetensi kepemimpinan transformatif, visi inovatif, dan adaptasi perubahan kurikulum (Merdeka) sesuai tuntutan zaman, seringkali melalui asesmen yang lebih mendalam pada kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan kepemimpinan, dan bukan hanya memenuhi syarat formal saja, jelas Plt Kabid GTK ini.
Untuk pelaksana seleksi Kepala Sekolah reguler dan non-reguler ini, harus dan oleh Dinas Pendidikan (Kabupaten/Kota atau Penyelenggara Sekolah Swasta, dengan melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), menggunakan aplikasi SIM KSPSTK, serta berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan dan aturan dari Permendikdasmen (Permen No. 7 Tahun 2025). Proses ini mengundang guru-guru yang memenuhi syarat untuk diseleksi melalui jalur undangan atau pengumuman, dengan tahapan verifikasi administrasi, seleksi substansi (tes kompetensi), dan pelatihan. "Proses reguler, melalui jalur utama, mencakup pelatihan dan penugasan. Sedangkan proses Non-Reguler: melalui jalur alternatif untuk kondisi tertentu, seperti kekosongan mendesak," lanjut Rizaldi.
Intinya, Kepsek reguler adalah jalur formal untuk pemimpin sekolah yang ideal, sedangkan non-reguler adalah jalan alternatif yang memberikan fleksibilitas bagi guru untuk mengabdi sebagai kepala sekolah dalam waktu terbatas. Namun, status keduanya adalah guru yang diberi tugas tambahan, tetapi penempatan dan periodisasinya berbeda, tutupnya.
Menanggapi berita diatas, tentu saja dunia pendidikan menunggu regulasi dari implementasi dari pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dimaksud, apakah berdampak positif atau negatif (sebaliknya). Mari kita tunggu tanggal mainnya, pertanyaannya..?, apakah permen tersebut berlaku di daerah, jangan-jangan atas dasar balas jasa (politik) atau jabatan karena ada mahar, "wallahu a'lam bi ash-showab". (TN - 01)

COMMENTS