![]() |
| Foto: HA pelaku pencabulan. |
DOMPU, TUPA NEWS.– Polsek Manggelewa, Polres Dompu, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (08/08/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, di sebuah pondok yang berada di lahan penanaman bawang di Dusun Palia, Desa Soriutu.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 Tahun. Sementara pihak yang diamankan berinisial H.A. (50), warga Kabupaten Bima.
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di pondok untuk mengisi token listrik. Dalam kondisi lokasi yang relatif sepi, terduga pelaku disebut datang menghampiri korban dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Korban bersama keluarga selanjutnya mendatangi Mapolsek Manggelewa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Merespons laporan itu, personel Polsek Manggelewa bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku di lahan bawang miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin, S.I.P., membenarkan penanganan laporan tersebut. “Setelah menerima laporan dari korban bersama orang tuanya, personel langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku. Penanganan selanjutnya diarahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi respons cepat personel.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan, terlebih yang menyangkut perempuan dan anak, harus ditangani secara cepat, profesional, serta tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban.
Saat ini perkara tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Dompu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. (TN - 03)

COMMENTS