![]() |
| Foto : Kabid Dikas Ahmad Yani. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.– Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dinas Dikpora) Kota Bima Ahmad Yani, S. Pd menyayangkan dan menyesalkan masih adanya laporan mengenai praktik jual beli buku paket Mata Pelajaran (Mapel) atau Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada para peserta didik.
Ahmad Yani, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat mencederai semangat pendidikan gratis dan inklusif yang sedang digalakkan oleh pemerintah daerah. Praktik ini dinilai membebani orang tua murid secara finansial, terutama bagi keluarga yang kurang mampu. "Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sekolah seharusnya fokus pada peningkatan mutu pembelajaran, bukan menjadi tempat transaksi komersial yang membebani wali murid," ujar Kabid Dikdas ini Senin (10/08/2026) saat diwawancarai diruang kerjanya.
Pihak dinas menegaskan bahwa pengadaan buku teks utama untuk siswa seharusnya sudah diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan regulasi kementerian terkait, sekolah dilarang keras bertindak sebagai distributor atau menjual buku pelajaran secara langsung kepada siswa.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Dikpora akan menerjunkan tim pengawas untuk melakukan investigasi dan meminta klarifikasi langsung dari kepala sekolah yang bersangkutan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran prosedur, dinas tidak ragu untuk memberikan sanksi administratif yang tegas.
Dinas Dikpora juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah agar lebih selektif dan mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat dan orang tua siswa diminta untuk tidak takut melaporkan ke posko pengaduan dinas jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekolah.
Seperti yang diberitakan media ini pada Sabtu (08/08/2026) terkait SMP Negeri 4 Kota Bima diduga terlibat praktik jual beli Mata Pelajaran (Mapel) bagi Kelas 9 yang disesalkan oleh sejumlah wali murid yang tidak mampu, dan hal tersebut telah di klarifikasi oleh Kepala SMPN 4 Kota Bima Syarifuddin, M. Pd dan membantah isu tersebut, tapi yang benar di sini (sekolah) menjual beli LKS saja dan itupun tidak dipaksakan, hanya diperuntukkan bagi siswa-siswi yang setuju saja, ungkap Syarif pada wartawan Sabtu (08/08/2026).
Ditempat yang berbeda, dua sekolah dijadikan sampel oleh media ini untuk dijadikan sumber tepercaya. Diantaranya sekolah kecil yang memiliki siswa sedikit atau hanya memiliki 6 Rombongan Belajar (Rombel) saja atau Kelas 1 - 6. "Sekolah kami kecil, tapi LKS tersebut kami adakan dari Dana BOS. Tapi LKS tersebut tidak bisa dibawah pulang kerumah, tidak bisa dirusak maupun dicoret. Karena itu aset sekolah dan dititipkan di Perpustakaan Sekolah," ungkap Kepala Sekolah dipinggiran kota.
Selanjutnya, Kepala Sekolah besar yang memiliki besar Dana BOS yang nilainya fantastis, menyampaikan seluruh LKS disekolah ini dari Kelas 1 - 6 sesuai jumlah mapel wajib dimiliki. "Pengadaan LKS ini dibebankan pada orang tua siswa bukan sekolah. Tapi alhamdulillah tidak ada kritikan ataupun keluhan dari wali murid," beber sumber yang dirahasiakan identitasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Dikdas Ahmad Yani menambahkan, praktik jual-beli buku, hingga LKS tidak dibenarkan. Karena kebutuhan mengenai pengadaan buku suda tertuang dalam Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan). Pasalnya di juknis dana BOSP minimal 10 porsen dari pagu anggaran BOSP dimaksud untuk pengadaan buku. "Insyaallah berdasarkan laporan dari media partner pendidikan ini, kami atas nama Dikpora akan turun kroscek di seluruh sekolah, agar bisa diketahui (terdata) sekolah mana saja yang terlibat praktik jual-beli buku paket maupun LKS tersebut," janjinya. (TN - 01)

COMMENTS