$type=grid$count=5$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Aturan Baru MAN 2 Kota Bima, Sanksi Tegas Bagi Siswa dan Guru "Telat"



​KOTA BIMA, TUPA NEWS.— Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bima di bawah kepemimpinan Muslihah, S.Pd., resmi menerapkan aturan kedisiplinan baru yang cukup ketat bagi seluruh pesertanya. Mulai Senin, 5 Oktober 2026, pihak sekolah mengambil langkah tegas dan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar waktu, dimana pintu gerbang depan ditutup rapat tepat pukul 07.00 Wita .

​Langkah ini diambil guna meningkatkan rasa tanggung jawab serta membentuk karakter disiplin waktu sejak dini di kalangan para siswa dan tTenaga Kependidikan (Tendik) hingga pucuk pimpinan satuan pendidikan itu sendiri. Dalam kebijakan tersebut, pintu gerbang utama sekolah mulai ditutup tepat pukul 06.50 Wita, dimana selama 10 menit hingga pukul 07.00 Wita siswa-siswi dan tendik literasi Al Qur'an, baru dilanjutkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti semula.

​Penerapan aturan baru ini langsung terlihat di lapangan. Dimana siswa yang tiba di sekolah pada pukul 07.00 Wita atau lebih tidak diperkenankan memasuki area madrasah dan diminta untuk kembali ke rumah masing-masing, sedangkan bagi guru (Tendik) tidak diperkenankan untuk masuk kelas atau mengajar di jam pertama Mata Pelajaran (Mapel) masing-masing.

Pada pelaksanaan hari pertama di hari Senin, penerapan sanksi keterlambatan disesuaikan dengan agenda kegiatan siswa. Seperti siswa Kelas X dan XI bagi yang datang melewati pukul 07.00 Wita langsung dipulangkan ke rumah masing-masing. Sedangkan bagi siswa Kelas XII yang terlambat tetap diizinkan masuk ke lingkungan madrasah. Pengecualian ini diberikan karena mereka harus mengikuti gladi Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu Senin dan Selasa (05-06 Oktober 2026.

​Sementara sanksi bagi guru dan Tenaga Pendidik (Tendik) yang terlambat tidak dipulangkan, namun dilarang mengajar pada jam pelajaran pertama. Jadi maksud aturan kedisiplinan ini tidak hanya menyasar para siswa, akan tetapi berlaku juga bagi Tendik hingga Kepala Sekolah (Kepsek). 

​Namun sanksi bagi Tendik dimaksud, menjadi catatan dan masukkan ke dalam penilaian kinerja harian oleh Kepala Madrasah. ​Jadi ihak sekolah berharap penerapan kedisiplinan yang ketat ini dapat mendidik para siswa dan Tendik agar lebih menghargai waktu serta mempersiapkan mereka (siswa) khususnya menjadi pribadi yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di masa depan.

​Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Kepala MAN 2 Kota Bima, Muslihah, S. Pd., telah menyampaikan pengarahan secara langsung kepada seluruh siswa, dan informasi tersebut juga telah diteruskan oleh para wali kelas ke orang tua/wali murid melalui grup Whatsapp kelas masing-masing agar mendapatkan dukungan penuh dari lingkungan keluarga. "Kebijakan tegas ini berlaku bagi seluruh warga madrasah, baik siswa maupun tenaga pendidik, sebagai upaya memberi efek jera setelah berbagai pembinaan sebelumnya dinilai belum maksimal," ujar Muslihah pada wartawan saat ditemui diruang kerjanya Senin (05/10/2026).

Kata Muslihah, sebelumnya bagi siswa yang terlambat sekolah tetap berikan sangsi, seperti baca Al Qur'an, bersihkan masjid, sholat Dhuha (tidak ada sangsi fisik), hingga pemangilan wali murid ke ruang BK. Namun hal tidak melahirkan efek jera bagi pelanggarnya, maka sangsi tegas tergolong berat ini, menjadi jalan satu-satunya demi menegakkan kedisiplinan. 

"Alhamdulillah dengan terapkan aturan kedisiplinan ini, upacara senin tadi dimulai pukul 06.55 Wita, bagi siswa dan Tendik yang terlambat tetap mengikuti upacara di luar gerbang sekolah. Siswa yang terlambat dimaksud, baru dipulangkan menuju rumahnya masing-masing, sedangkan bagi tendik dipersilahkan masuk kesekolah, akan tetapi tidak bisa mengajar di jam pertama mulai pukul 07.00 - 07.45 Wita," ulasnya.

Saat ini MAN 2 Kota Bima memiliki siswa sebanyak 1.387 orang, dengan isi Rombongan Belajar (Rombel) per kelas maksimal 36 siswa. (TN - 01)


COMMENTS

Name

Advetorial,1293,Advetorial.,2,Agama,1,Ansuransi Jiwa,1,Artiek,1,Artikel,151,Artiket,7,Artkel,1,asn,48,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bencana,1,Bima,865,BimaAdvetorial,2,Bina,1,Budaya,12,Budaya Daerah,1,Budaya dan Pariwisata,1,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Cerita Rakyat,1,Cerita Rakyat Sulawesi,1,Desa,1,Dompu,18,DRPD Kota Bima,2,Ekonomi,31,Ekonomi dan Bisnis,45,Ekonomi dan Bisnis.,1,Ekonomi dan Kemasyarakatan,6,Ekonomi dan Pangan,1,Ekonomi Kemasyarakatan,1,Figur,189,Figure,1,Fogury,1,Gowa,1,Headline,128,Heline,1,hetline,152,HukKrim,18,Hukum,2,Hukum dan Kriminal,138,Ikan,1,Iklan,71,Infrastruktur,1,Inovasi,35,Internasional,1,Islam,8,Jakarta,3,Kabupaten Bima,1,Keagamaan,313,Keagamaan dan Pemerintah,2,Keagamanaan,23,Keagamanaan dan pemerintahan,7,Kebudayaan,41,Kebudayaan dan Kesenian,5,Kebudayaan dan Pariwisata,2,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,3,Kejadian,1,Kejadian Tragis,1,Kelautan dan Perikanan,1,Kemasyarakatan,112,Kemasyarakatan dan Infrastruktur,1,Kepemudaan,1,Kepolisian,1,Kesehatan,129,Kesehatan dan Kemasyarakatan,1,kesehatan dan pemerintahan,5,Kesenian,23,Kesenian dan Budaya,1,Kesenian dan Keagamaan,2,Kesenian dan Kebudayaan,7,Ketenagakerjaan,2,Keuangan,3,Keuangan dan Ekonomi,1,Kisah Kehidupan,1,Korupsi,1,Kota Bima,1560,Kota Bima,633,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Kota.Bima,1,Legilatif,4,Legislatif,51,Legsilatif,1,Lingkugan,2,Lingkungan,81,Linkungan,1,Lombok Barat,1,Makasar,1,Makassar,3,Masyarakat,1,Masyarakatan,1,Mataram,160,Migas,1,mq1qwqw q .,1,Musik,2,Naisonal,1,Narkotika,2,Nasional,321,Nasional dan Pemerintahan,3,NTB,1,Olahraga,270,Olahraga Tradisional,1,olahray,1,Opini,35,Oranisasi Kemasyarakatan,1,Organisasi Wanita,50,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,44,Peduli,1,Peemrintahan,1,Pelayaran,1,Pembangunan,4,Pemenrintahan,1,Pemeriksaan,1,Pemerinahan,4,Pemeringahan,1,Pemerintah,47,Pemerintaha,3,Pemerintahah,1,Pemerintahan,2381,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Ekonomi,1,Pemerintahan Keagamaan,1,Pemerintahan Kota Bima,1,Pemerintahn,1,Pemeritahan,1,Pemerntahan,1,Pemrintahan,3,Pemuda dan Olahraga,1,Pendididkan,16,Pendidikan,1903,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,pendidikan Mataram,1,Pendidikan Pemerintah,2,Pendidikant,1,Penididikan,1,Peristiwa,48,Pers,2,Pertanahan,1,Pertanian,24,Peternakan,1,Peternakan dan Pertanian,2,polit,1,Politik,109,Politik dan Kemasyarakatan,11,Politik Kemasyarakatan,1,Polri,27,Pori,1,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,Profil,2,Pusat,1,Pwndidy,1,q.wq .0️⃣🐲🐲🐲🐲 dan Ekonomi,1,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,22,Sejarah Bima,2,Serba-Serbi,59,Sobsbud,30,sosial,18,sosial dan lingkungan,2,Sosial Kemasyarakatan,5,Sosial Kemasyarakatan Pemerintahan,1,Sumbawa,2,teknologi dan digital,1,TNI,70,TNI/Polri,15,Tradisi,1,Usaha dan Ekonomi,1,Wanita,1,
ltr
item
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS: Aturan Baru MAN 2 Kota Bima, Sanksi Tegas Bagi Siswa dan Guru "Telat"
Aturan Baru MAN 2 Kota Bima, Sanksi Tegas Bagi Siswa dan Guru "Telat"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOyKw3r8VpWKu4taEToV-f95E9o7bz4kiVjxHPT-L5JT646XQqsu0WBfdYqe2KhNtdspdlaEdck6GLFx1lIDczNgRH5UskAZxeIWDhCcEPlLLRT4N80Jg0IXnFKnzgjPxSdJCetxbl5eIJUbPKMt4gAzDu7YKqUvczTwcSEfPP2CIh6vB9r3EHmzu8DKao/s320/1791201529667.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhOyKw3r8VpWKu4taEToV-f95E9o7bz4kiVjxHPT-L5JT646XQqsu0WBfdYqe2KhNtdspdlaEdck6GLFx1lIDczNgRH5UskAZxeIWDhCcEPlLLRT4N80Jg0IXnFKnzgjPxSdJCetxbl5eIJUbPKMt4gAzDu7YKqUvczTwcSEfPP2CIh6vB9r3EHmzu8DKao/s72-c/1791201529667.jpg
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS
https://www.tupanews.id/2026/10/aturan-baru-man-2-kota-bima-sanksi.html
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/2026/10/aturan-baru-man-2-kota-bima-sanksi.html
true
8772702995069431614
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content