![]() |
| Korban terkapar (pingsan) di areal persawahan akibat di duga dikeroyok. Terlihat korban sedang dibantu oleh seorang warga yang melintas. |
BIMA, TUPA NEWS.— Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga memindahkan terduga pelaku pengeroyokan berinisial NA dan kawan-kawan ke Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polres Bima, Rabu (07/10/2026). Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan kerawanan sosial usai insiden pengeroyokan terhadap siswi SMP berinisial N (13).
Kanit Reskrim Polsek Madapangga Aipda Heri Kuswanto menjelaskan bahwa pemindahan para terduga pelaku dilakukan demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Selain itu, fasilitas Rutan di Mapolsek Madapangga dinilai kurang memadai untuk menampung tahanan perempuan. "Terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Bima oleh jajaran Polsek Madapangga pada hari ini," ujar Heri saat dikonfirmasi, Rabu (07/10/2026).
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan So Tolo Bou pada Selasa (06/10/2026) kemarin. Korban N, warga Desa Woro, dikeroyok oleh NA dan kawan-kawan yang berasal dari Desa Mpuri hingga sempat tidak sadarkan diri.
Saat ini, kondisi korban dilaporkan mulai berangsur pulih setelah menjalani perawatan medis intensif di Puskesmas (PKM) Madapangga. Korban juga sudah mulai stabil dan dapat diajak berkomunikasi.
Kepolisian mengimbau seluruh pihak, khususnya keluarga korban dan masyarakat luas, untuk menjaga diri serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Atas aksi penganiayaan tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (TN - Tim)

COMMENTS