KOTA BIMA, TUPA NEWS.— Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima, Drs. H. Juanda, M.Pd, mengingatkan seluruh pihak sekolah dan pengurus komite sekolah agar memahami secara cermat batasan kewenangan masing-masing dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Langkah ini penting guna menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola di lingkungan satuan pendidikan.
H. Juanda mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan mempertegas bahwa Komite Sekolah tidak memiliki ranah maupun kewenangan untuk mengelola atau mengerjakan proyek kegiatan fisik yang bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Menurutnya, pemanfaatan dan pelaksanaan teknis dana BOSP sepenuhnya menjadi domain serta tanggung jawab pihak sekolah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Peran Komite Sekolah bukanlah sebagai pelaksana teknis pembangunan atau pengerjaan fisik di sekolah, ungkapnya saat diwawancarai dikantornya yang saat itu juga didampingi Sekretaris Drs. H. Moh. Yamin, M. Si Rabu (07/10/2026).
H. Juanda menjelaskan, berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, tugas utama Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Salah satu langkah konkret yang menjadi porsinya adalah membantu menggalang sumber pendanaan di luar anggaran resmi pemerintah.
Beberapa poin penting terkait penggalangan dana oleh Komite Sekolah meliputi :
- Penggalangan Dana Eksternal: Komite disarankan aktif menggalang potensi dukungan dari luar, seperti kemitraan dengan pihak swasta, lembaga non-pemerintah, atau ikatan alumni.
- Sumbangan Wali Murid: Penggalangan dana dari orang tua/wali murid diperbolehkan dalam bentuk sumbangan, dengan syarat utama berprinsip sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun batas waktunya.
- Keputusan Melalui Rapat Resmi: Setiap kesepakatan penggalangan dukungan dana eksternal maupun sumbangan wajib dibahas dan disepakati bersama dalam forum rapat komite yang transparan.
Melalui penegasan ini, Dewan Pendidikan Kota Bima berharap tidak ada lagi salah kaprah terkait fungsi dan peran komite di lapangan, sekaligus menciptakan sinergi yang harmonis antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa. (TN - 01)

COMMENTS