![]() |
TGH. Muhammad Adnin, SQ., M. Pd |
Kota Bima, Tupa News.- Dugaan skandal perzinahan yang terjadi dikalangan oknum pimpinan Satuan Pendidikan (Sekolah) di Dana Mbojo Maja Labo Dahu cukup gencar dikupas media ini secara mendalam dan berkesinambungan, baik di media online maupun media cetak “Tupa News”.
Beberapa waktu lalu media ini menulis hasil wawancara dengan berbagai nara sumber, mulai dari tokoh pemerhati dunia pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima maupun anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.Pd.I. Kali ini, media Tupa News berhasil mewawancarai seorang ustad kondang dan ternama di Kota Bima sejak era Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin, dia adalah TGH. Muhammad Adnin, SQ., M.Pd.
Sebelum Ustad H. Adnin membeberkan hukuman bagi pelaku perzinahan berdasarkan hukum dan syariat Islam, media ini mereview kembali beberapa kisah asmara dimana pelakunya adalah sederet oknum pimpinan satuan pendidikam. Dikisahkan, ada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga kuat berselingkuh dengan istri syah orang lain, dan oknum kepsek yang diduga selingkuh dengan suami syah orang lain.
Menurut Ustad Adnin, dalam Alquran Surat Al Isro ayat 32 yang berbunyi, “janganlah engkau mendekati zina, apalagi berzina secara lisan maupun berhubungan badan,”. Beberapa model zina lisan antara lain: Layanan pesan singkat atau Surat Masa Singkat (SMS), Media sosial (Medsos) baik akun facebook, WhatsApp (WA) dan jenis medsos lainnya (Disebut berzina tanpa berhubungan atau bertemu secara langsung).
Secara umum, zina itu harus dibuktikan dengan aurat (Bagian dari anggota tubuh manusia yang wajib ditutupi) atau sebut saja jenis kelamin baik pria atau wanita (Maaf),” ujarnya saat diwawancarai Tupa News Jum’at (26/06/2020) pagi di Kantor Dikbud Kota Bima.
Berdasarkan jenisnya, Zina itu ada dua, yaitu: Zina Muhsan (Sudah menikah) dan Zina Ghairu Muhsan (Belum menikah). Penjelasan dari kedua jenis zina tersebut sudah diatur dalam hukum Islam, dan ancaman hukumannya sangatlah besar bagi pelaku zina. “Zina Ghairu Muhsan (belum pernah terikat akad nikah), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diusir dari tempat asalnya, sedangkan Zina Muhsan hukumannya adalah dirajam hingga mati”, ancamnya.
Beberapa waktu lalu media ini menulis hasil wawancara dengan berbagai nara sumber, mulai dari tokoh pemerhati dunia pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima maupun anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.Pd.I. Kali ini, media Tupa News berhasil mewawancarai seorang ustad kondang dan ternama di Kota Bima sejak era Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin, dia adalah TGH. Muhammad Adnin, SQ., M.Pd.
Sebelum Ustad H. Adnin membeberkan hukuman bagi pelaku perzinahan berdasarkan hukum dan syariat Islam, media ini mereview kembali beberapa kisah asmara dimana pelakunya adalah sederet oknum pimpinan satuan pendidikam. Dikisahkan, ada oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga kuat berselingkuh dengan istri syah orang lain, dan oknum kepsek yang diduga selingkuh dengan suami syah orang lain.
Menurut Ustad Adnin, dalam Alquran Surat Al Isro ayat 32 yang berbunyi, “janganlah engkau mendekati zina, apalagi berzina secara lisan maupun berhubungan badan,”. Beberapa model zina lisan antara lain: Layanan pesan singkat atau Surat Masa Singkat (SMS), Media sosial (Medsos) baik akun facebook, WhatsApp (WA) dan jenis medsos lainnya (Disebut berzina tanpa berhubungan atau bertemu secara langsung).
Secara umum, zina itu harus dibuktikan dengan aurat (Bagian dari anggota tubuh manusia yang wajib ditutupi) atau sebut saja jenis kelamin baik pria atau wanita (Maaf),” ujarnya saat diwawancarai Tupa News Jum’at (26/06/2020) pagi di Kantor Dikbud Kota Bima.
Berdasarkan jenisnya, Zina itu ada dua, yaitu: Zina Muhsan (Sudah menikah) dan Zina Ghairu Muhsan (Belum menikah). Penjelasan dari kedua jenis zina tersebut sudah diatur dalam hukum Islam, dan ancaman hukumannya sangatlah besar bagi pelaku zina. “Zina Ghairu Muhsan (belum pernah terikat akad nikah), hukumannya adalah cambuk 100 kali dan diusir dari tempat asalnya, sedangkan Zina Muhsan hukumannya adalah dirajam hingga mati”, ancamnya.
![]() |
Pada prinsipnya, berzina dalam arti Muhsan, hukumanya sangat berat sampai dirajam hingga mati. Sedangkan zina Ghairu Muhsan, hukumannya adalah dicambuk 100 kali. Lanjutnya, untuk oknum kepsek (Sudah beristri) yang diduga selingkuh dengan seorang oknum janda maupun gadis (Belum pernah menikah), saya sarankan lebih baik menikah saja walaupun secara sirih, karena hal itu dibenarkan oleh agama Islam. “Yang penting syarat syahnya pernikahan dipenuhi yaitu adanya saksi, mahar, pengantin pria dan wanita serta wali,” saran pimpinan umum Ponpes Maharun Qur’an Kolo – Bima itu.
Pasalnya, ketika pria (Suami syah orang lain/sudah menikah) duduk berduaan dengan seorang janda atau gadis, ditempat yang sepi tanpa ada orangnya lain (Tiga orang atau lebih), itu tetap fitnah namanya dan dicurigai berzina. Apalagi duduk di salah satu ruangan dalam keadaan pintu tertutup rapat, meskipun orang lain tidak melihat kejadian apa yang dilakukan oleh kedua insan manusia, yang bukan muhrimnya, maka itu tetap zina (Fitnah), tegas Ustad Aji Adnin.
Sementara itu, dari sisi hukum Islam dalam konteks kedaerahan Bima (Mbojo), bagi pria yang sudah menikah atau suami syah orang lain berzina dengan wanita lain yang sudah menikah atau istri syah orang lain dan telah berhubungan badan, Maka, tugas pria tersebut adalah harus memohon maaf kepada suami wanita tersebut, dengan membawa senjata tajam (Sajam) yang telah diasah selama 7 hari 7 malam. Lalu, “Sambil berkata hai pria (suami wanita), ampuni dosaku yang sudah berzina dengan istrimu dan goroklah leherku setelah kau ampuni dosaku,” arti kata dalam bahasa Bima, Mbojo Dana Mbari. (TN – 06)
Pasalnya, ketika pria (Suami syah orang lain/sudah menikah) duduk berduaan dengan seorang janda atau gadis, ditempat yang sepi tanpa ada orangnya lain (Tiga orang atau lebih), itu tetap fitnah namanya dan dicurigai berzina. Apalagi duduk di salah satu ruangan dalam keadaan pintu tertutup rapat, meskipun orang lain tidak melihat kejadian apa yang dilakukan oleh kedua insan manusia, yang bukan muhrimnya, maka itu tetap zina (Fitnah), tegas Ustad Aji Adnin.
Sementara itu, dari sisi hukum Islam dalam konteks kedaerahan Bima (Mbojo), bagi pria yang sudah menikah atau suami syah orang lain berzina dengan wanita lain yang sudah menikah atau istri syah orang lain dan telah berhubungan badan, Maka, tugas pria tersebut adalah harus memohon maaf kepada suami wanita tersebut, dengan membawa senjata tajam (Sajam) yang telah diasah selama 7 hari 7 malam. Lalu, “Sambil berkata hai pria (suami wanita), ampuni dosaku yang sudah berzina dengan istrimu dan goroklah leherku setelah kau ampuni dosaku,” arti kata dalam bahasa Bima, Mbojo Dana Mbari. (TN – 06)
COMMENTS