![]() |
Foto : Yaumil (penulis). |
"Menjauhi Transaksi Yang Haram Dengan Mengenal Solusi Dalam Bertransaksi Syariah"
Oleh : Yaumil
Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
Perkembangan bisnis demikian pesatnya dengan beragam transaksi. Perkembangan ini tidak terlepas dari kebutuhan dan keinginan manusia yang semakin berkembang. Dalam kehidupan dunia yang semakin gerlap ini, ada yang mengatakan : “mencari yang haram saja susah apalagi yang halal?” Benarkah pendapat tersebut? Allah sebagai pencipta manusia telah menyediakan kebutuhan mereka terhampar luas di muka bumi ini. Bahkan Allah telah menundukkan/memudahkan segala sesuatu yang ada di langit dan bumi untuk kepentingan manusia. Sebagaimana telah Allah tulis dalam Q.S al-Baqarah:29) yang artinya : “ Dialah yang telah menciptakan semua apa-apa yang ada di bumi untuk kalian.” Dan Q.S an-Nahl:114 yang artinya “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian, dan syukurilah nikmat Allah jika kalian hanya menyembah kepada-Nya.
Berdasarkan ayat-ayat di atas, jelas menunjukkan bahwa rezeki dari Allah telah dibentangkan demikian luasnya. Kepentingan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bahkan telah dimudahkan oleh Allah. Perintah Allah tegas bahwa manusia diperintahkan untuk makan yang halal lagi baik dan mensyukurinya. Menurut Dr. Abdul Ghany Abdul Khalik dari al-Baihaqi dalam Kitab Hujiyatu-as-sunah halaman 479 dan Tafsir Sunan Said Bin Manshur Bab Fadhail-al-Quran jilid 2 halaman 327, sesungguhnya sabda Nabi: “al-halal adalah apa-apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitab-Nya”. Pengertian sabda beliau “fii kitabihi” itu tidak terbatas pada al-Quran saja, akan tetapi lafal al-kitab itu meliputi semua yang diwahyukan kepada nabi saw terdiri dari al-Quran dan al-Sunah Bersama-sama, karena sesungguhnya yang diwahyukan itu ada dua macam yaitu wahyu yang dibacakan, dan wahyu yang tidak dibacakan.
Supaya tidak terjerumus pada keharaman, maka mempelajari transaksi-transaksi yang diharamkan menjadi penting, jika transaksi-transaksi yang haram sudah di pahami, maka selain yang diharamkan tersebut hukumnya halal. Mempelajari hukum-hukum muamalah sangat penting agar tidak terjerumus pada keharaman. Khalifah umar bin khattab bahkan melarang para pedagang untuk berjual beli di pasar jika mereka belum memahami hukum muamalah. Apa sajakah transaksi yang diharamkan? Secara umum ada tujuh transaksi yang diharamkan yaitu :
- Transaksi riba
- Transaksi maysir (perjudian)
- Transaksi gharar (ketidakpastian)
- Transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan)
- Transaksi maksiat (secara langsung atau tidak, melanggar syariat islam)
- Transaksi suht (haram zatnya) dan
- Transaksi risywah (suap).
Agar bisnisnya mendapatkan kebarokahan, maka perlu kita kenali beberapa transaksi yang haram agar bisa dijauhi.
Pertama adalah riba. Riba menurut al-Quran, al-hadits dan ijma’ (kesepakatan) para ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan.
Kedua adalah transaksi maysir (perjudian). Menurut ibnu hajar al-maky, maysir adalah segala bentuk spekulasi. Semua transaksi yang mengandung unsur spekulatif atau untung-untungan masuk dalam kategori judi sehingga dilarang.
Ketiga adalah transaksi gharar (ketidakpastian). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali bila diatur lain dalam Syariah.
Keempat adalah transaksi dharar (penganiayaan, saling merugikan). Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Kelima adalah transaksi suht (haram zatnya). Suht atau barang haram adalah barang-barang yang diharamkan zatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan nash yang terdapat di dalam al-Quran dan al-Hadits.
Keenam adalah transaksi risywah atau suap. Risywah adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar membenarkan barang yang batal (salah). Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawabkan dari suatu perbuatan, hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar.
Ketujuh adalah transaksi maksiat. Transaksi maksiat adalah bentuk transaksi yang terkaitdengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya. Segala macam transaksi yang melanggar peraturan Allah dan Rasul-Nya akan diancam neraka.
Supaya bisnis yang dijalani selalu dalam kebarokahan, hendaknya ketujuh transaksi yang haram di atas dijauhi. Apabila dalam suatu transaksi mengandung unsur salah satu atau lebih dari 7 transaksi di atas, maka hasilnya pun haram. Berhati-hatilah dalam berbisnis, masih banyak transaksi yang halal dibandingkan transaksi yang haram.
Allah telah menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi semuanya untuk manusia (Q.S. al-Baqarah ayat 29), maka pengertiannya “segala sesuatu yang ada di muka bumi hukum asalnya adalah halal” dan berdasarkan ayat tersebut para Fuqaha membuat qaidah “semua bentuk muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”. Oleh karena itu sebelum seseorang berbisnis, mempelajari hukum-hukum muamalah lebih dahulu menjadi penting bahkan wajib, agar di dalam mejalani bisnis selalu sah dan benar serta tidak terjebak dalam segala hal yang haram maupun yang syubhat. Orang yang tidak mau mempelajari hukum-hukum muamalah, maka dia akan mudah terperosok melakukan usaha-usaha yang haram dan makan dari hasil usaha yang haram. Hal ini sudah diingatkan oleh umar bin Khattab dan Ali Bin Abi Thalib. (***)
COMMENTS