![]() |
| Kadispora H. Mahfud saat membuka rapat rutin MKKS SMP di Aula SMPN 14 Kota Bima, Rabu 17 Desember 2025. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jenjang SMP Tingkat Kota Bima digelar di Aula SMPN 14 Kota Bima Rabu (17/12/2025), pada kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Drs. H. Mahfud, M. Pd, Koordinator Pengawas (Korwas) Abdul Salam, S. Pd., M. Pd, Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Ruslan, S. Pd, Pengawas Pembina Gunawan, S. Pd, seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SMP serta guru-guru Satgas Interactive Flat Panel (IFP).
Rapat rutin kali ini (penghujung tahun 2025) mengangkat Tema : Bersama harmonis menuju Kota Bima "BISA", maju bermartabat dan berkelanjutan. Dalam penjelasannya Ketua MKKS SMP Kota Bima Abdi, S. Pd (Kepala SMPN 5 Kota Bima) bahwa dalam rapat rutin ini dalam garis besarnya membahas tiga poin penting, yakni :
- Kelas Inklusif Tahun 2026 disosialisasikan oleh Dinas Dikpora Kota Bima.
- Pendataan Aset IFP (layar digital sentuh interaktif besar) dan Cara Pengisian oleh Narasumber Anazz Banditz
- Pengimbasan Kepsek Inovator Nasional tahun 2025 oleh Yus'iran, M. Pd (Kepala SMPIT Insan Kamil)
![]() |
| Kasi Sarpras Saiful didampingi Korwas Abd. Salam juga ikut hadir pada rapat rutin MKKS SMP dimaksud. |
Adapun penjelasannya sebagai berikut :
Penerapan kelas inklusif secara penuh di Indonesia ditargetkan akan terwujud pada tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang setara bagi semua anak, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.
Inisiatif ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan terkait lainnya yang mengamanatkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Untuk mencapai target ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) fokus pada beberapa aspek kunci. (1) Peningkatan kualitas guru: Pelatihan intensif diberikan kepada para pendidik untuk membekali mereka dengan keterampilan mengelola kelas inklusif secara efektif.
(2) Penyediaan fasilitas yang memadai: Sekolah didorong untuk menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel dan ramah bagi siswa berkebutuhan khusus. (3) Pengembangan kurikulum yang fleksibel: Kurikulum disesuaikan agar dapat memenuhi kebutuhan belajar yang beragam dari seluruh siswa, dan (4) Kolaborasi dengan berbagai pihak: Pemerintah bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan pihak terkait lainnya untuk memastikan implementasi berjalan lancar.
Tahun 2026 menjadi penanda target nasional bagi terwujudnya sistem pendidikan yang lebih inklusif, di mana setiap anak dapat belajar dan berkembang bersama dalam lingkungan sekolah reguler.
Sedangkan Pendataan aset IFP (Interactive Flat Panel) merujuk pada proses pencatatan dan pelaporan perangkat layar sentuh interaktif yang diterima sekolah sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan oleh Kemendikdasmen. Tujuan pendataan ini adalah untuk memastikan distribusi bantuan tepat sasaran, akuntabilitas penggunaan, dan pemanfaatan perangkat secara optimal dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Pendataan aset IFP ini adalah bagian dari administrasi sekolah yang dilakukan setelah perangkat diterima. Mulai dari (1) Penerimaan Barang: Sekolah menerima perangkat IFP yang disertai dokumen seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Penerimaan Barang dan Pemeriksaan (BAPP).
(2) Pencatatan: Operator sekolah atau petugas yang berwenang mencatat detail aset, termasuk nomor seri, kondisi barang, dan kelengkapan lainnya. (3) Pelaporan: Data ini kemudian diinput ke dalam sistem pelaporan yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek, biasanya melalui aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau link pelaporan khusus lainnya, dab (4) Dokumentasi: Diperlukan bukti fisik berupa foto dan video sebagai lampiran pelaporan.
Sementara terkait Pengimbasan Kepala Sekolah Inovator oleh Kepala SMPIT Insan Kamil Yus'iran, M. Pd, mengacu pada sebuah kegiatan di mana kepala sekolah yang telah berpartisipasi dalam suatu pelatihan, program, atau inisiatif inovatif, kemudian menyebarluaskan dan membagikan pengetahuan, keterampilan, serta praktik baik yang diperolehnya kepada kepala sekolah lain, guru, dan staf di sekolah mereka sendiri atau di sekolah lain dalam komunitas pendidikan yang lebih luas.
Pasalnya, tujuan utama dari pengimbasan ini adalah, Peningkatan Mutu Pendidikan : Memastikan bahwa inovasi dan metode terbaik tidak hanya berhenti pada individu yang dilatih, tetapi menyebar ke seluruh sistem sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pengembangan Profesional Berkelanjutan: Mendorong budaya belajar bersama dan saling berbagi pengalaman di antara para pendidik. Efisiensi Sumber Daya: Memaksimalkan dampak dari program pelatihan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah (seperti dalam Program Sekolah Penggerak dari Kemendikbudristek) maupun lembaga lain, dengan menggunakan peserta pelatihan sebagai agen perubahan internal.
Secara singkat, "Pengimbasan Kepala Sekolah Inovator" adalah mekanisme penting untuk replikasi dan skalabilitas inovasi pendidikan melalui kepemimpinan kepala sekolah yang proaktif dan transformatif. Kegiatan ini sering kali dijumpai dalam program-program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebelumnya sekarang menjadi Kemendikdasmen, seperti yang terlihat dalam sosialisasi program pengimbasan Sekolah Penggerak. (TN - 01/Advetorial)


COMMENTS