$type=grid$count=5$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

Kasus Pungli Ico Rahmawati, Akhirnya Dilimpahkan ke Kejari Bima

Foto : Ico Rahmawati.

BIMA, TUPA NEWS.- Direktorat Reserse Kriminaa Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tersangka beserta Barang Bukti (BB) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan Pungutan Liar (Pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses hukum memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan BB kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Tersangka dalam perkara ini adalah Ico Rahmawati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dalam berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan BB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Endriadi dalam keterangan pers-nya, Sabtu (27/06/2026).

Menurut Endriadi, perkara tersebut bermula dari dugaan praktik pungutan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kabupaten Bima selama periode 2019 hingga 2025. Dalam praktiknya, para guru diduga diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp. 250 ribu hingga Rp. 1 Juta setiap triwulan.

Hasil penyidikan menunjukkan total dana yang berhasil dipungut dari para guru penerima tunjangan khusus tersebut mencapai Rp. 276.030.000. "Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli pidana, perbuatan tersangka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar," jelasnya.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan 49 barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti tersebut di antaranya meliputi dokumen, alat bukti elektronik, hingga rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil pungutan. Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan," tegas Endriadi. (TN – 03)

 


COMMENTS

Name

Advetorial,1289,Advetorial.,2,Agama,1,Ansuransi Jiwa,1,Artiek,1,Artikel,142,Artiket,7,Artkel,1,asn,44,bahas-percepatan-pembentukan-politeknik-bupati-bima-terima-tim-vokasi-unram,1,Bencana,1,Bima,865,BimaAdvetorial,2,Bina,1,Budaya,12,Budaya Daerah,1,Budaya dan Pariwisata,1,bupati-bima-serahkan-dana-zis,1,Cerita Rakyat,1,Cerita Rakyat Sulawesi,1,Desa,1,Dompu,18,DRPD Kota Bima,2,Ekonomi,31,Ekonomi dan Bisnis,45,Ekonomi dan Bisnis.,1,Ekonomi dan Kemasyarakatan,5,Ekonomi dan Pangan,1,Ekonomi Kemasyarakatan,1,Figur,165,Figure,1,Fogury,1,Gowa,1,Headline,127,hetline,142,HukKrim,18,Hukum,1,Hukum dan Kriminal,135,Ikan,1,Iklan,56,Infrastruktur,1,Internasional,1,Islam,8,Jakarta,3,Kabupaten Bima,1,Keagamaan,291,Keagamaan dan Pemerintah,2,Keagamanaan,23,Keagamanaan dan pemerintahan,7,Kebudayaan,38,Kebudayaan dan Kesenian,2,Kebudayaan dan Pariwisata,1,Kehutanan,14,kehutanan dan pertanian,3,Kejadian,1,Kejadian Tragis,1,Kelautan dan Perikanan,1,Kemasyarakatan,111,Kemasyarakatan dan Infrastruktur,1,Kepemudaan,1,Kepolisian,1,Kesehatan,122,Kesehatan dan Kemasyarakatan,1,kesehatan dan pemerintahan,5,Kesenian,23,Kesenian dan Budaya,1,Kesenian dan Keagamaan,2,Kesenian dan Kebudayaan,7,Ketenagakerjaan,2,Keuangan,3,Keuangan dan Ekonomi,1,Kisah Kehidupan,1,Korupsi,1,Kota Bima,1560,Kota Bima,633,Kota Bima.,1,Kota Bma,1,Kota.Bima,1,Legilatif,2,Legislatif,40,Legsilatif,1,Lingkugan,2,Lingkungan,79,Linkungan,1,Lombok Barat,1,Makasar,1,Makassar,3,Masyarakat,1,Masyarakatan,1,Mataram,160,mq1qwqw q .,1,Musik,2,Naisonal,1,Narkotika,2,Nasional,299,Nasional dan Pemerintahan,3,NTB,1,Olahraga,246,Olahraga Tradisional,1,olahray,1,Opini,32,Organisasi Wanita,34,P,1,Pariwasata,2,Pariwisata,43,Peduli,1,Peemrintahan,1,Pelayaran,1,Pembangunan,4,Pemenrintahan,1,Pemeriksaan,1,Pemerinahan,3,Pemeringahan,1,Pemerintah,46,Pemerintaha,3,Pemerintahah,1,Pemerintahan,2286,Pemerintahan dan kesehatan,20,Pemerintahan dan lingkugan,2,Pemerintahan dan Olahraga,6,Pemerintahan dan pendidikan,6,Pemerintahan Ekonomi,1,Pemerintahan Kota Bima,1,Pemerintahn,1,Pemeritahan,1,Pemrintahan,1,Pemuda dan Olahraga,1,Pendididkan,16,Pendidikan,1704,Pendidikan dan ekonomis,1,Pendidikan dan kesenian,3,Pendidikan dan Olahraga,13,Pendidikan dan Pemerintahan,3,pendidikan Mataram,1,Pendidikan Pemerintah,2,Pendidikant,1,Penididikan,1,Peristiwa,47,Pers,2,Pertanahan,1,Pertanian,24,Peternakan,1,Peternakan dan Pertanian,2,polit,1,Politik,106,Politik dan Kemasyarakatan,6,Politik Kemasyarakatan,1,Polri,26,Pori,1,Potret Dunia Pendidikan Terkini,33,Profil,2,Pusat,1,Pwndidy,1,q.wq .0️⃣🐲🐲🐲🐲 dan Ekonomi,1,raih-wtp-berturut-turut-tujuh-kali-bupati-terima-piagam-menkeu,1,Sejarah,22,Sejarah Bima,2,Serba-Serbi,59,Sobsbud,30,sosial,17,sosial dan lingkungan,1,Sosial Kemasyarakatan,4,Sosial Kemasyarakatan Pemerintahan,1,Sumbawa,2,teknologi dan digital,1,TNI,68,TNI/Polri,14,Tradisi,1,Usaha dan Ekonomi,1,Wanita,1,
ltr
item
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS: Kasus Pungli Ico Rahmawati, Akhirnya Dilimpahkan ke Kejari Bima
Kasus Pungli Ico Rahmawati, Akhirnya Dilimpahkan ke Kejari Bima
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZZrCWwcodSsUZPUuUhCb5oM1yUJU6c8TeUze77VyD4R7JrPueANpJTlsKhHbPoCtwaqvrVIvNP7Lfek22ujIWkSx9UQyMq-ym51L1lkt9im6KcI6x7DoVMQyvWR1n928np35LhfXrFSkfU3yQV0j0DpXfx1hkbyNCfnEqnuZ_xgKiV2q2vMDOx_1gRJd5/s320/FB_IMG_1782567968812.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZZrCWwcodSsUZPUuUhCb5oM1yUJU6c8TeUze77VyD4R7JrPueANpJTlsKhHbPoCtwaqvrVIvNP7Lfek22ujIWkSx9UQyMq-ym51L1lkt9im6KcI6x7DoVMQyvWR1n928np35LhfXrFSkfU3yQV0j0DpXfx1hkbyNCfnEqnuZ_xgKiV2q2vMDOx_1gRJd5/s72-c/FB_IMG_1782567968812.jpg
REDAKSI TUPANEWS.ID - BERITA NEWS
https://www.tupanews.id/2026/06/kasus-pungli-ico-rahmawati-akhirnya.html
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/
https://www.tupanews.id/2026/06/kasus-pungli-ico-rahmawati-akhirnya.html
true
8772702995069431614
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content