![]() |
| Foto : Ico Rahmawati. |
BIMA, TUPA NEWS.- Direktorat Reserse Kriminaa Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tersangka beserta Barang Bukti (BB) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan Pungutan Liar (Pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses hukum memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan BB kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Tersangka dalam perkara ini adalah Ico Rahmawati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, mengatakan
pelimpahan dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dalam
berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. "Berkas perkara
telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk
dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan BB kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Endriadi dalam
keterangan pers-nya, Sabtu (27/06/2026).
Menurut Endriadi, perkara tersebut bermula
dari dugaan praktik pungutan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah
Terpencil di Kabupaten Bima selama periode 2019 hingga 2025. Dalam praktiknya,
para guru diduga diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari
Rp. 250 ribu hingga Rp. 1 Juta setiap triwulan.
Hasil penyidikan menunjukkan total dana yang
berhasil dipungut dari para guru penerima tunjangan khusus tersebut mencapai Rp.
276.030.000. "Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli pidana, perbuatan
tersangka masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan
pungutan liar," jelasnya.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga
melimpahkan 49 barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti tersebut
di antaranya meliputi dokumen, alat bukti elektronik, hingga rekening yang
diduga digunakan sebagai penampung dana hasil pungutan. Polda NTB menegaskan
komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara
profesional, transparan, dan akuntabel. "Penanganan perkara ini merupakan
bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor
pendidikan," tegas Endriadi. (TN –
03)

COMMENTS