MATARAM, TUPA NEWS.— Topeng "pemerintahan bersih" di Nusa Tenggara Barat akhirnya terkelupas sampai ke akar-akarnya. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan tamparan mematikan dengan membeberkan secara terbuka bahwa tata kelola pemerintahan di Pemprov NTB dan Pemkot Bima telah resmi masuk ke dalam zona merah rawan praktik korupsi.
Lonceng bahaya ini ditiupkan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, usai menggelar rapat pemantauan di Mataram pada Rabu (02/09/2026) dalam konferensi persnya di Mataram. Tanpa kompromi, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa radar penindakan dan pemantauan ketat kini dipatok penuh pada dua instansi tersebut karena parahnya potensi penyalahgunaan wewenang yang menggerogoti uang rakyat.
Bukti kehancuran benteng integritas ini terpampang nyata lewat angka Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB yang hancur lebur di posisi 64,93. Skor mengenaskan ini tidak hanya jauh tersungkur dari batas aman kerentanan sebesar 72,99, tetapi juga terlempar sangat jauh dibanding rata-rata Nasional yang bertengger di angka 78 dengan predikat terjaga.
Dimana KPK membuka borok birokrasi yang merata di hampir seluruh sektor vital, mulai dari culasnya proses perencanaan pembangunan, penganggaran yang sarat manipulasi, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diduga jadi bancakan oknum pejabat, pemberian hibah misterius, hingga perusakan sistem manajemen SDM. Lebih mengerikan lagi, mekanisme program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dibongkar sebagai salah satu sarang rawan manipulasi terbesar.
Peringatan keras ini seolah membakar habis klaim manis para pejabat daerah yang selama ini menjual narasi transparansi publik. Kenyataan pahit dari temuan KPK memicu kemarahan membara di tengah masyarakat, memperkuat dugaan bahwa aliran dana pembangunan selama ini disulap menjadi bancakan pribadi dan kelompok tertentu di balik dinding birokrasi.
Menghadapi kehancuran sistemik ini, KPK mengeluarkan instruksi darurat agar Pemprov NTB dan Pemkot Bima segera melakukan perombakan total secara signifikan. Mengingat status kerentanan ini sah untuk dikonsumsi publik, KPK bersama Kemendagri, BPKP, dan LKPP kini menggalang Surat Edaran (SE) Bersama untuk menyeret para penguasa daerah agar tunduk pada jalur antikorupsi.
Seluruh ketetapan dan komitmen perbaikan telah dikunci mati dalam berita acara resmi yang akan menjadi dokumen keramat pemantauan KPK. Pihak antirasuah memberikan tenggat waktu satu bulan ke depan untuk melihat apakah para pejabat daerah ini mampu bertobat atau justru sengaja membiarkan sistem koruptif ini terus menggulung anggaran negara.
Keheningan dan kebisuan jajaran Pemkot Bima serta Pemprov NTB di tengah guncangan skandal ini kian memanaskan tensi publik dan mengikis habis sisa kepercayaan rakyat. Kini bola liar desakan masyarakat makin tak terbendung, menuntut KPK tak sekadar memberi gertakan, tetapi segera menyapu bersih dan memenjarakan siapa pun oknum birokrat yang berniat merampok hak-hak rakyat Nusa Tenggara Barat. (TN - Tim)

COMMENTS