![]() |
| Foto : Ilustrasi, sumber geogle. |
KOTA
BIMA, TUPA NEWS.–
Dugaan praktik jual beli Mata Pelajaran (Mapel) TIK hingga Rp. 70 Ribu per
paket (Esplar) buku. Tentu saja infonmasi ini mencuat dan mengegerkan dunia
pendidikan di Kota Bima. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMPN 4 Kota Bima,
hal tersebut sesuai laporan orang tua siswa pada wartawan Kamis (06/08/2026).
Namun Kepala SMPN 4 Kota Bima Syarifuddin, M. Pd membantah adanya praktik jual
beli mapel tersebut, namun yang benar adalah sekolah yang dipimpinnya itu menjual
Lembar Kerja Siswa (LKS) mulai harga Rp. 12 Ribu pada siswa sesuai mapel dan itupun tidak dipaksakan
dan bagi siswa yang mau saja, hal ini disampaikan Kepala Sekolah Syarifuddin
pada wartawan Sabtu (08/08/2026) diruang kerjanya.
Namun ternyata, berita praktik jual beli LKS
ini di media massa membuat pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora)
Kota Bima merasa geram kepada sekolah yang teribat menjual LKS pada siswa,
karena sekolah sudah memiliki dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan
dari pagu anggaran dana BOS itu minimal 10 porsen untuk pengadaan buku. Hal ini
disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dikpora Kota Bima Ahmad
Yani, S. Pd pada wartawan ini, Senin (10/08/2026) diruang kerjanya.
Malah, Kabid Dikdas ini menegaskan agar bagi
sekolah besar yang tentunya memiliki jumlah dana BOS fantasis, kok berani melakukan
praktik jual beli LKS atas dasar kesepakatan dengan orang tua siswa. “Jangan
bikin kesepakatan diatas aturan, sudah jelas dalam dana BOS menetapkan tentang
pembelanjaan untuk pengadaan buku. Apa yang dilakukan sekolah hari ini dan seterusnya
tentang praktik jual beli, harus dihentikan sekarang dan jangan sampai nantinya
menjadi temuan Inspektorat, dan BPKP NTB nantinya,” ujar Ahmad Yani seraya
menjanjikan pihaknya akan turun croscek di sekolah-sekolah yang terlibat pada praktik
jual beli buku maupun LKS.
Akibat adanya praktik jual beli buku mata
pelajaran TIK dan LKS di SMPN 4 Kota Bima pada khususnya, dinilai merupakan langkah
nekat dan akibatnya memicu gelombang kritik pedas dari berbagai pihak yang
mempertanyakan legalitas serta etika jualan di lingkungan sekolah negeri ini.
Tindakan ini jelas menabrak benteng regulasi
yang berlaku, jika dikorelasikan dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOSP), padahal dalam aturan itu telah mewajibkan alokasi minimal 10% dari dana
BOS reguler khusus untuk penyediaan buku perpustakaan. Lebih tegas lagi, aturan
BOSP 2026 secara eksplisit memberikan batasan keras bahwa pengadaan LKS sama
sekali tidak boleh membebani orang tua siswa dalam bentuk pungutan tunai
mandiri seperti yang diduga terjadi di sekolah tersebut.
Penjualan LKS secara langsung oleh guru mata
pelajaran maupun pihak sekolah tidak hanya berpotensi melangkahi Standar
Nasional Pendidikan, tetapi juga mencederai komitmen sekolah gratis yang di biayai
negara. Dana BOSP seharunya dioptimalkan untuk menunjang fasilitas belajar, termasuk
buku bacaan dan LKS digital/cetak yang disajikan secara cuma-cuma, dan bukan
malah menjadikan siswa sebagai sasaran 'lapak' dagang berkedok tugas sekolah.
Alasan keterbatasan anggaran pun dinilai tidak masuk akal mengingat skema
regulasi BOSP terbaru sudah mengunci porsi anggaran pengadaan buku secara
rinci.
Praktik berbayar ini kini menyisakan tanda
tanya besar terkait pengawasan dari pihak kepala sekolah hingga Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima. Masyarakat dan orang tua murid
mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan investigasi
mendalam terhadap dugaan komersialisasi LKS di SMPN 4 Kota Bima. Jika terbukti
melanggar juknis BOSP 2026 dan aturan perundang-undangan pendidikan, tindakan
tegas harus segera diambil agar integritas institusi pendidikan di Bima tidak
makin tergerus oleh oknum yang melanggar jalur. (TN – 01)

COMMENTS