![]() |
| Foto : ilustrasi sumber AI |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora)
Kota Bima agar memberikan peringatan hingga sanksi tegas kepada oknum kepala
sekolah maupun oknum guru di sekolah yang diduga terbukti terlibat praktik jual
beli buku paket, baik buku Mata Pelajaran (Mapel) maupun Lembar Kerja Siswa (LKS).
Permintaan tersebut, berdasarkan berita sebelumnya ada perwakilan wali murid yang menyesalkan praktik jual beli buku mapel hingga Rp. 70 Ribu di lingkungan sekolah SMP Negeri 4 Kota Bima, namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Sekolah Syafruddin, M. Pd. Namun pihak sekolah hanya membenarkan saat ini sedang menjual belikan LKS saja hingga Rp. 12 Ribu dengan kesepakatan tidak dipaksakan.
Namun ternyata ketika informasi
tersebut di koordinasikan ke Dinas Dikpora Kota Bima melalui Kabid Dikdas Ahmad
Yani, S. Pd menyesalkan hal tersebut dan sekolah dilarang keras menjual belikan LKS
maupun buku mapel di dalam lingkungan sekolah, karena itu dinilai menabrak
aturan dan bertentangan dengan Dana BOSP yang sudah menyediakan belanja
(pengadaan buku) minimal 10 porsen dari pagu anggaran Dana BOS tersebut. "Sekolah negeri wajib berikan buku teks secara gratis dari Dana BOSP, tidak boleh mewajibkan beli buku dari sekolah atau arahan guru".
Nah, pada akhirnya Ahmad
Yani berjanji akan turun croscek ke sekolah untuk menghipun sekolah mana saja
yang terlibat dalam praktik jual beli buku mapel maupun LKS. Hal tersebut disampaikannya pada wartawan ini, Senin (10/08/2026) siang diruang
kerjannya Bidang Dikdas.
Berbuntut dari
pernyataan tegas Kabid Dikdas Ahmad Yani ini, publik kembali menagih janji
tersebut, tentang kapan jadwal Dikpora untuk melakukan monev di beberapa
sekolah (SD/SMP) di Kota Bima yang diduga terlibat dalam perbuatan praktik jual
beli buku mapel maupun LKS.
Publik berharap dinas terkait ini tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga turun langsung ke
sekolah-sekolah guna memastikan adanya kegiatan praktik jual beli buku paket (mapel maupun
LKS). Sehingga monev tersebut dapat berjalan transparan, objektif, dan bebas
dari praktik pungli, demi tercapainya dunia pendidikan yang bersih dan jangan
sampai ada kegiatan seperti ini akan menjadi pengikut bagi generasi penerus kedepannya. “Jangan sampai dunia pendidikan dicederai oleh praktik
mencari keuntungan pribadi dan kelompok. Jika terbukti ada pungli, harus ada
tindakan tegas”.
Selain pengawasan
langsung, publik (masyarakat) dan juga meminta pemerintah daerah membuka posko
pengaduan khusus serta memberikan perlindungan kepada pelapor agar warga tidak
takut melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi .
Kepala sekolah dan
seluruh pihak terkait juga diminta mematuhi aturan juknis penggunaan Dana BOS yang
telah ditetapkan oleh pemerintah serta tidak melakukan pungutan dengan alasan apa
pun di luar ketentuan resmi.
Pengawasan yang ketat
dinilai penting demi menjaga kapepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan
serta memastikan seluruh anak mendapatkan hak pendidikan secara adil tanpa diskriminasi
ekonomi dan sosial. (TN - 01)
.jpg)
COMMENTS