![]() |
| Foto karikatur by redaksi Tupa News Media. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.— Lagi-lagi dunia pendidikan di Kota Bima mendadak memanas menyusul mencuatnya dugaan praktik penawaran Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 4 Kota Bima yang menyulut gelombang kemarahan dari wali murid, atas dasar kesepakatan tidak ada paksaan.
Berdasarkan pengaduan resmi orang tua siswa kepada insan pers, pihak sekolah disinyalir kuat telah secara terang-terangan menawarkan LKS kepada para murid di lingkungan sekolah. Dugaan komersialisasi ruang kelas ini pun langsung mengundang kecaman tajam dan tindakan tegas dari pejabat struktural Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, yakni Kabid Dikdas Ahmad Yani yang diperkuat penuh oleh Plt. Kepala Dinas, Abdul Haris Kurniawan , S. IP., MM., yang secara konsisten melarang keras segala bentuk penjualan maupun penawaran LKS yang membebani masyarakat (siswa) sebagaimana tuntutan permendiknas Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis BOSP.
Namun, alih-alih tegak lurus mengawal instruksi dinas, evaluasi di internal satuan pendidikan justru memperlihatkan manuver benturan argumentasi yang membingungkan publik. Dimana Ruslan, S. Pd., selaku Pengawas Pembina SMPN 4 Kota Bima, tampil membela dan pasang badan dengan membantah keras adanya praktik penawaran maupun komersialisasi LKS di sekolah tersebut.
Pernyataan pembantahan pengawas ini memicu krisis kepercayaan, sebab tindakan pengawasan yang dilakukannya dinilai dangkal dan terkesan sekadar pasang perisai untuk menutupi borok tata kelola di satuan pendidikan bawahannya.
Secara mengejutkan, sikap defensif pengawas pembina tersebut justru berbanding terbalik dan "dianulir" oleh temuan independen. Melalui Dewan Pendidikan Kota Bima secara terbuka mengakui bahwa indikasi serta realitas penawaran LKS di SMPN 4 Kota Bima memang benar-benar terjadi dan tidak bisa dipungkiri, seperti yang disampaikan Ketua Dewan Pendidikan H. Juanda melalui juru bicaranya M. Nasir, S. Sos selaku Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bima.
Kontradiksi fatal antara hasil pengawasan internal Ruslan dengan pengakuan terbuka pada Dewan Pendidikan ini secara gamblang menelanjangi adanya upaya pengaburan fakta yang diduga sengaja dibangun demi menyelamatkan muka kepemimpinan kepala sekolah dari sanksi administratif maupun hukum.
Secara ilmiah dan telaah kritis tata kelola publik, friksi internal ini membongkar bobroknya efektivitas pengawasan independen dan hierarki birokrasi di tubuh Dinas Dikpora Kota Bima. Ketika seorang Pengawas Pembina yang bertugas menjadi mata dan telinga dinas justru bertindak seolah sebagai pengacara kepala sekolah, integritas sistem evaluasi pendidikan dipastikan berada di titik nadir. Sikap tutup mata sang pengawas tidak hanya mencederai transparansi, tetapi juga secara terang-terangan memfasilitasi terjadinya conflict of interest yang mengorbankan hak-hak ekonomi wali murid.
Ketegasan Plt. Kadis Dikpora Abdul Haris Kurniawan dan Kabid Dikdas Ahmad Yani kini diuji di hadapan publik : apakah benteng birokrasi berani menindak tegas oknum pejabat dan pengawas yang mencoba bermain di "area abu-abu", atau justru membiarkan kontradiksi ini menguap begitu saja?. Ketidakselarasan fakta antara bantahan pengawas dan pengakuan Dewan Pendidikan merupakan bukti otentik bahwa ada mata rantai pengawasan yang putus dan manipulatif. Jika Dinas Dikpora Kota Bima tidak segera mengambil tindakan disiplin yang nyata dan transparan, publik berhak mencurigai adanya pembiaran sistemik terhadap komersialisasi pendidikan.
Masyarakat Kota Bima kini mendesak penuntasan kasus secara menyeluruh dan obyektif tanpa ada kompromi di balik meja. Praktik penawaran LKS yang berkedok akademis tidak boleh lagi dijadikan ajang komodifikasi di lembaga pendidikan negeri. Kasus SMPN 4 Kota Bima ini harus menjadi pertaruhan terakhir bagi kebersihan birokrasi pendidikan daerah, sekaligus ujian nyata bagi kepemimpinan Dikpora Kota Bima dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum yang bermain api. (TN - 01)

COMMENTS