![]() |
| Sumber foto geogle. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.— Fenomena komersialisasi materi pembelajaran di jenjang pendidikan dasar kembali memicu polemik sistematis. Kepala SMPN 4 Kota Bima, Syarifudin, mengonfirmasi keberadaan transaksi Lembar Kerja Siswa (LKS) berbasis tarif mulai Rp12. 000 per Mata Pelajaran (Mapel). Kendati dalih "tanpa paksaan" dilayangkan sebagai argumen pembelaan, praktik ini tetap mengindikasikan adanya celah privatisasi terselubung di dalam lembaga pendidikan publik yang seharusnya bebas dari komodifikasi.
Respon kritis tercermin dari jajaran otoritas pendidikan daerah terhadap preseden buruk ini. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dikpora Kota Bima, Ahmad Yani, S. Pd, pada tanggal 10 Agustus 2026, mengecam keras adanya kompromi lokal yang secara substansial menabrak payung hukum Nasional. Pihaknya menegaskan bahwa fleksibilitas manajemen sekolah tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kerangka regulasi pengelolaan anggaran operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Secara normatif, imperatif pengadaan bahan ajar telah diatur ketat dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis BOSP. Regulasi ini secara eksplisit mengamanatkan alokasi minimal 10 persen dari dana BOSP untuk penyediaan literatur belajar—termasuk LKS dan buku teks. Menggeser beban finansial ini kepada orang tua siswa tidak hanya merupakan bentuk pencederaan regulasi, tetapi juga bukti nyata kegagalan efisiensi alokasi anggaran operasional di tingkat satuan pendidikan.
Kekecewaan mendalam turut dilontarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima Abdul Haris Kurniawan, S. IP, MM, sekaligus Ketua Tim BOS di ruang kerjanya Rabu 19 Agustus 2026, ia menyayangkan masih melanggengnya praktik komersialisasi LKS yang dinilai merusak nilai tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Fenomena ini memperlihatkan betapa lemahnya integritas manajerial dalam mengawal mandat pendidikan gratis yang dijamin oleh negara.
Sebagai langkah rekayasa kelembagaan, Dinas Dikbud Kota Bima berencana mengambil tindakan korektif melalui intervensi manajemen. Seluruh Kepala Sekolah dari berbagai jenjang akan dikumpulkan guna menjalani pembinaan ketat dan Bimbingan Teknis (Bimtek). Pembinaan mendesak ini diharapkan mampu merestrukturisasi pemahaman regulatoris para pimpinan sekolah agar praktik eksploitatif serupa tidak lagi terulang.
Indikasi maladministrasi ini rupanya tidak berhenti sebagai kasus tunggal. Otoritas pendidikan daerah juga mengidentifikasi dugaan transaksi modul ajar di sekolah lain, untuk membuktikan keseriusan pernyataan Kabid Dikdas Ahmad Yani sebelumnya akan melakukan turun monev dibeberapa sekolah untuk mendeteksi sekolah yang terlibat praktik jual beli buku mapel, LKS atau bahan ajar.
Sebagai penyeimbang berita ini, Ahmad Yani yang dikomfirmasi wartawan Senin (24/08/2026) malam via telepon selulernya membenarkan bahwa dinas (Pihaknya) sudah membentuk Tim dan Tim ini akan turun kebeberapa sekolah dan dihari pertama Selasa (18/08/2026) pihaknya (Tim, red) sudah turun cek ke SDN 2 Suntu dan SMPN 4 Kota Bima, singkatnya.
Temuan berantai ini
memicu desakan evaluasi total, di mana pihak dinas berkomitmen mendalami
seluruh laporan demi membongkar potensi penyimpangan anggaran yang dapat merusak
citra dan integritas dunia pendidikan di Kota Bima. (TN – 05)

COMMENTS