![]() |
Muliani (penulis artikel) |
"Membangkitkan Kesadaran Umat Islam Dalam Bertransaksi Syariah"
Oleh : Muliani
Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
Dalam suatu perekonomian, bagaimanapun sistem ekonomi yang dipakai hubungan antara pihak yang melakukan kegiatan ekonomi akan selalu berakhir dengan transaksi. Transaksi ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat tidak terlepas jauh dari bentuk riba. Riba tidak bisa dijauhkan atau dilepaskan secara instan dalam kehidupan masyarakat Islam sebab telah menjadi teman bahkan sahabat yang sulit dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman dan pengetahuan mereka mengenai riba, dasar hukum yang mendasari riba, sebab diharamkannya riba, hal yang menyebabkan riba serta dampak yang akan diakibatkan oleh riba.
Pada sistem perekonomian Islam, transaksi senantiasa harus dilandaskan oleh aturan hukum-hukum Islam (syariah), sebab transaksi merupakan perwujudan amal manusia yang bernilai ibadah kepada Allah SWT. Maka untuk menjauhkan masyarakat Islam dari transaksi yang berbentuk riba, dibentuklah suatu perbankan atau lembaga keuangan yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist dengan prinsip syariah atau hukum Islam yang disebut dengan Bank Syariah.
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam (Sumitro, 2004: 5). Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam. Prinsip transaksi syariah ini mencakup prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), dan tidak mengandung ghahar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram sebagaimana yang telah diatur didalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat non komersial. Transaksi syariah komersial berupa investasi untuk mendapatkan bagi hasil, jual beli barang untuk mendapatkan laba, dan atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan. Kemudian, transaksi syariah non komersial diantaranya adalah pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh) serta penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan hibah.
Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat sehingga tidak ada salah satu pihak yang mendapatkan keuntungan diatas kerugian orang lain.
Transaksi syariah mengimplementasikan keadilan berupa menetapkan aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur bunga (riba) dalam segala bentuk dan jenisnya, unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan (zalim), unsur judi dan sikap spekulatif (maysir), unsur ketidakjelasan (gharar) serta unsur haram baik dalam barang maupun jasa ataupun aktivitas operasional yang terkait.
Perintah untuk melaksanakan transaksi secara syariah telah dijelaskan pada Q.S. Al-Baqarah Ayat 195 yang artinya “Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Untuk itu, dalam pelaksanaan keseharian umat Islam, masalah ekonomi dan Islam tidak bisa dilepaskan. Banyak umat Islam yang berpikir tidak ada keterkaitan antara hubungan Islam dan ekonomi. Hal ini tentu saja keliru karena Islam adalah agama yang Rahmatan Lil Alamin, agama yang mengatur seluruh aktivitas dan kehidupan manusia. Dari perintah tersebut diharapkan umat Islam dapat melaksanakan sebaik-baiknya serta merasakan juga dampak jika benar-benar taat terhadap hukum Allah SWT.
Dengan demikian, kesadaran umat Islam mengenai bertransaksi secara syariah harus dibangkitkan, salah satu caranya adalah dengan bertransaksi di Bank Syariah. Bertransaksi di bank syariah memberikan beberapa manfaat diantaranya adalah sebagai berikut : manfaat "Pertama'" dari melakukan transaksi keuangan di bank syariah adalah kita akan terhindar dari riba.
Di dalam Islam, riba hukumnya haram dan wajib kita tinggalkan. Dengan menabung uang di bank syariah, kita sebagai umat Islam akan terhindar dari dosa riba. Manfaat "Kedua" adalah kita turut serta dalam melaksanakan syariah Islam dengan bermuamalah berdasarkan Islam. Hal ini pastinya akan mendatangkan pahala bagi siapa yang melakukannya. "Ketiga", keuntungan yang didapatkan di bank syariah didasarkan pada sistem bagi hasil. Keempat, bank syariah menyediakan produk-produk menarik yang tidak ada di bank konvensional. Misalnya tabungan haji dan umrah, wakaf, tabungan kurban, serta deposito syariah. (***)
COMMENTS