![]() |
Yunita Sulystiani (Penulis Artikel) |
"Pentingnya Bagi Seorang Muslim Untuk Melakukan Transaksi Secara Syariah"
Oleh : Yunita Sulystiani
Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang.
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menjadi negara dengan populasi umat Islam terbesar. Berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Center (RISSC) atau MABDA bertajuk The Muslim 500 edisi Tahun 2022 mengatakan bahwa terdapat sejumlah 231,06 juta masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Jumlah itu merupakan setara dengan 86,7 Porsen dari total masyarakat Indonesia atau sekitar 13 Porsen dari jumlah umat muslim di seluruh dunia. Akan tetapi, hal ini bukan berarti dapat diartikan bahwa Indonesia merupakan negara yang memegang prinsip berdasarkan pada hukum-hukum Islam.
Faktanya, Indonesia merupakan sebuah negara demokratis dengan pengaruh Islam yang kuat, dengan banyaknya masyarakat non-muslim di Indonesia juga menjadikan salah satu alasan Indonesia tidak menjadi negara Islam, bahkan terkadang penerapan hukum syariah dianggap menjadi salah satu pemicu perpecahan dan separatisme yang ada di Indonesia.
Sudah menjadi suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk menjalankan suatu peraturan ekonomi yang berdasarkan hukum Islam. Dalam menjalankan aturan hukum Islam sendiri tidak bisa ditentang oleh seorang muslim, karena hal tersebut bisa diartikan lalai dalam menjalankan perintah Allah SWT. Untuk itu, dalam pelaksanaan sehari-harinya manusia tidak bisa memisahkan antara ekonomi dan Islam. Hal itu dikarenakan Islam merupakan agama Rahmatan Lil’alamin yang mengatur seluruh aktivitas dan kehidupan manusia. Hal ini berdasarkan ayat yang berisi, “Dan belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah : 195)
Kegiatan usaha dan lembaga keuangan syariah (bank, asuransi, pasar modal, dana pensiun, dsb) yang ada di Indonesia sendiri telah berkembang secara pesat dalam tiga dekade terakhir. Hal ini ditandai dengan makin mudahnya prinsip-prinsip transaksi syariah diterima di Indonesia, bahkan sistem keuangan syariah di Indonesia menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang sudah diakui secara internasional. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan lembaga syariah di Indonesia, yaitu:
- Efisiensi
- Penddikan dan pengetahuan masyarakat tentang lembaga syariah
- Regulasi
- Fatwa bahwa bung bank merupakan haram dan riba
- Daya saing perbnakan syariah di Indonesia
- Meningkatnya kesadaran keislaman masyarakat.
Dengan perkembangan lembaga syariah sekarang ini di Indonesia, belum berarti semua masyarakat muslim di Indonesia melakukan transaksi sehari-harinya secara syariah. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu diantaranya yaitu ketidaktahuan masyarakat mengenai cara kerja sistem dan operasional lembaga syariah yang sudah ada, kalah saing dengan bank konvensional yang sudah terlebih dahulu ada, hingga adanya asumsi jika lembaga syariah sama saja dengan lembaga konvensional sehingga tidak perlu repot-repot untuk menggunakan lembaga syariah.
Dengan begitu, kesadaran masyarakat muslim dalam melakukan transaksi syriah masih dibilang cukup rendah. Seharusnya, masyarakat muslim tahu akan kewajibannya untuk melaksanakan perintah Allah SWT tanpa terkecuali, sehingga masyarakat muslim mulai melakukan transaksi secara syariah yang juga perlu bantuan akan lembaga syariah itu sendiri. Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan penwaran khusus sembari menjelaskan cara kerja dan kegunaan lembaga syariah tersebut. (***)
COMMENTS