![]() |
| Foto Ilustrasi : Sumber geogle. |
KOTA BIMA, TUPA NEWS.- Skandal komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di SMP Negeri 4 Kota Bima bukan lagi sekadar isu administratif lokal, melainkan cerminan nyata dari pembangkangan sistemik terhadap regulasi pusat. Di tengah maraknya praktik transaksional ini, peran pengawas sekolah yang seharusnya bertindak sebagai mitra strategis peningkatan mutu justru gagal total di lapangan. Penjualan bahan ajar komersial ini menegaskan bahwa pengawasan institusional belum mampu membendung maladministrasi yang membebankan biaya kepada orang tua murid.
Secara regulatif, pengawas sekolah memikul Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) utama sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026, yang mencakup penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, penilaian kinerja, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah. Kegagalan mengintervensi komersialisasi LKS menunjukkan tumpulnya fungsi pendampingan manajerial dan akademik tersebut. Pengawas terkesan membiarkan pelanggaran regulasi terjadi di bawah kewenangannya, alih-alih melakukan intervensi korektif sejak dini.
Efektivitas fungsi pengawasan pada SMPN 4 Kota Bima kian memprihatinkan akibat lumpuhnya sistem deteksi dini terhadap tata kelola keuangan sekolah, khususnya penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Praktik pembebanan biaya LKS kepada peserta didik ini secara terang-terangan melabrak Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Lemahnya kontrol pengawas terhadap transparansi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) menyebabkan penyimpangan anggaran lolos dari verifikasi harian.
Sesuai dengan ketentuan regulasi BOSP, satuan pendidikan memiliki kewajiban mutlak untuk mengalokasikan sedikitnya 10 persen dari total dana BOSP untuk penyediaan buku dan bahan ajar gratis bagi seluruh siswa. Penawaran pembelian LKS mandiri membuktikan adanya indikasi kuat pengalihan atau tidak terdistribusinya hak alokasi 10 persen tersebut secara akuntabel. Pengawas sekolah, dalam hal ini, gagal menjalankan fungsi evaluasi dan pemantauan standar sarana dan prasarana pendidikan yang menjadi bagian dari Tupoksi utamanya.
Situasi di SMPN 4 Kota Bima ini membongkar penyakit kronis resistensi birokrasi, di mana pengawas sekolah terperangkap dalam budaya lama yang serba permisif terhadap praktik pungutan ilegal yang berulang. Keterulangan kasus komersialisasi ini mengindikasikan adanya misinterpretasi regulasi, pembiaran, atau bahkan potensi permainan terselubung dalam transaksi penyediaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SiPLah). Pengadaan yang seharusnya transparan justru diduga dijadikan alat legalisasi praktik komersialisasi bahan ajar.
Kondisi ini menuntut pengawas sekolah untuk segera meninggalkan pola pengawasan tradisional yang bersifat normatif dan sekadar formalitas administratif belaka. Pengawas dituntut melakukan lompatan paradigma menuju clinical performance audit (audit kinerja klinis) yang radikal dan mendalam. Melalui fungsi verifikasi klinis ini, pengawas tidak hanya memeriksa laporan di atas kertas, tetapi menelusuri secara nyata apakah hak belajar siswa dan tata kelola anggaran sekolah telah berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Sebagai solusi konkret, diperlukan langkah evidence-based oversight (pengawasan berbasis bukti) tanpa kompromi, di mana pengawas di Kota Bima wajib mengawal dan memastikan secara faktual bahwa alokasi 10 persen dana BOSP benar-benar dikonversi menjadi buku gratis bagi peserta didik. Penataan ulang pola kemitraan dan penegakan Tupoksi secara ketat mendesak dilakukan untuk memutus mata rantai bisnis haram LKS, sekaligus mengembalikan murwah dan martabat pengawas sekolah sebagai pelindung sejati hak pendidikan anak bangsa. (TN - 01)

COMMENTS